Lewati ke konten

Dari MBG ke ‘UU Konteks’: Cara Baru Istana Membungkam Pers

| 4 menit baca |Sorotan | 6 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi

JAKARTA – Kalau biasanya orang takut kartunya ketelen mesin ATM, kali ini yang ketelen justru kartu pers jurnalis CNN Indonesia berinisial DV. Bedanya, bukan mesin ATM yang menyita, tapi Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.

Sabtu, 27 September 2025, Presiden Prabowo baru mendarat di Halim usai tur keliling empat negara. Saat rombongan masih sibuk berjejer rapi, DV melontarkan pertanyaan sederhana tapi penting: bagaimana tanggapan Presiden soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belakangan bikin ribuan siswa keracunan?

Jawaban istana: “pertanyaan di luar konteks.” Menurut aturan tak tertulis, wartawan hanya boleh nanya seputar lawatan internasional, bukan soal dapur dalam negeri yang sedang gosong. Singkatnya, pertanyaan kritis dianggap salah kamar.

Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, mengingatkan bahwa segala bentuk penghambatan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi. Pers, kata dia, bukan sekadar penghias protokol, melainkan pondasi agar negara tetap waras. Tanpa pers kritis, ruang publik bisa berubah jadi ruang karaoke: hanya ada lagu-lagu manis buat telinga penguasa.

Ironinya, bukan cuma pertanyaan DV yang ditolak, kartu persnya juga dicabut. Malam itu juga, perwakilan Biro Pers Istana datang ke kantor CNN Indonesia untuk mengambil ID liputan. Alasannya sama: “pertanyaan tidak sesuai konteks.” Kalau begitu, jangan-jangan sebentar lagi wartawan wajib isi formulir dulu: topik pertanyaan sesuai mood Biro Pers atau tidak?

#UU Pers vs “UU Konteks Versi Istana”

Dalam Undang-Undang Pers, aturannya jelas: pers punya fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial (Pasal 3). Jurnalis juga berhak melakukan kritik dan koreksi terhadap kebijakan publik (Pasal 6). Bahkan, Pasal 18 menyebut siapa pun yang menghalangi kerja pers bisa dipidana dua tahun atau kena denda setengah miliar.

Tapi entah bagaimana, muncul semacam “UU tandingan” bernama Undang-Undang Konteks Versi Istana. Isinya simple, wartawan boleh bertanya, asal sesuai tema yang disukai penyelenggara acara. Pertanyaan yang bikin tidak nyaman otomatis dianggap mengganggu jalannya protokol.

Masalahnya, jurnalis bukan MC yang cuma baca script. Mereka watchdog: tugasnya menggonggong ketika ada masalah. Pertanyaan soal Makan Bergizi Gratis (MBG) jelas relevan, karena program itu prioritas Presiden, dibiayai uang publik, dan kini bikin ribuan siswa keracunan. Publik berhak tahu apa respons Presiden, bukan hanya cerita tentang kunjungan luar negeri.

Apalagi, UU Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan pejabat terbuka kalau mengelola anggaran negara. Jadi, diam atau membatasi pertanyaan justru tidak sesuai konteks demokrasi.

Kasus ini, kata AJI Jakarta dan LBH Pers, bukan sekadar serangan terhadap seorang jurnalis, tapi juga terhadap hak publik atas informasi. “Negara tidak boleh membiarkan peristiwa seperti ini berulang,” ujar Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim.

Karena itu, AJI dan LBH Pers mendesak Biro Pers Istana meminta maaf dan mengembalikan ID pers wartawan CNN Indonesia, sekaligus meminta Presiden Prabowo mengevaluasi pejabat yang seenaknya mencabut kartu liputan.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

Kalau UU Pers melindungi kebebasan bertanya, UU Konteks Versi Istana justru melindungi kenyamanan penguasa. Pertanyaannya: kita mau taat pada hukum negara, atau pada mood ruangan konferensi pers?

#Dari Kritik ke Kriminalisasi

Kasus ini membuat AJI Jakarta dan LBH Pers meradang. Mereka menilai pencabutan kartu DV bukan sekadar masalah administrasi, tapi bentuk pembungkaman. Lebih parah lagi, kasus ini bukan insiden tunggal: di banyak daerah, wartawan yang meliput MBG juga pernah diintimidasi aparat. Kalau dibiarkan, pola ini akan jadi kebiasaan.

Mereka menegaskan tiga tuntutan:

  1. Mendesak Biro Pers Istana meminta maaf dan mengembalikan ID Pers DV.
  2. Mendesak Presiden Prabowo mengevaluasi pejabat Biro Pers yang main cabut kartu.
  3. Mengingatkan semua pihak bahwa kerja jurnalis dilindungi UU Pers, sehingga segala bentuk penghalangan adalah pelanggaran hukum dan demokrasi.

Dalam hal ini pemerintah perlu ingat: jurnalis itu bekerja untuk publik, bukan untuk jadi perpanjangan tangan tim humas. Kalau wartawan hanya boleh bertanya sesuai arahan, nanti konferensi pers presiden bisa berubah jadi jumpa fans ala K-Pop: wartawan angkat tangan, lalu hanya boleh nanya, “Pak, outfit Bapak keren banget di sidang PBB.”

#Demokrasi di Ujung Tanda Tanya

Kasus pencabutan kartu DV sebenarnya lebih besar dari sekadar satu kartu pers. Ia adalah simbol bagaimana demokrasi kita bisa dikecilkan dengan alasan teknis: “tidak sesuai konteks.” Padahal, yang sesungguhnya tidak sesuai konteks adalah ketika penguasa berusaha mengendalikan pertanyaan wartawan di negara yang mengaku demokratis.

Demokrasi itu harus siap dengan pertanyaan sulit. Kalau Presiden bisa menjawab dengan jelas, publik akan tenang. Kalau tidak, ya justru wajar kalau dikritik. Tapi kalau pertanyaan saja sudah dipasung, publik akan bertanya-tanya: apa yang sebenarnya mau ditutupi

kasus ini mengajarkan kita bahwa demokrasi bukan cuma soal pemilu lima tahun sekali, tapi juga soal keberanian jurnalis mengajukan pertanyaan. Dan kalau pertanyaan semacam itu dilarang, mungkin sebentar lagi kita semua cuma boleh bertanya satu hal kepada penguasa:

“Kapan kami boleh bertanya lagi?”***

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *