Lewati ke konten

Rudapaksa Siswi Kesamben Jombang: 9 Tahun Penjara, Apa Cukup?

| 5 menit baca |Opini | 12 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi

Seorang siswi di Kesamben, Jombang, harus menanggung trauma luar biasa setelah menjadi korban rudapaksa. Terdakwa M. Efan Aditya (19), salah satu dari tujuh pelaku yang tega merenggut masa depan siswi Madrasah Aliyah berusia 16 tahun asal Ploso, kini dituntut sembilan tahun penjara oleh jaksa.

Sembilan tahun. Angka yang di atas kertas terdengar garang, seolah-olah keadilan benar-benar ditegakkan. Tapi kalau kita timbang dengan luka psikis korban, pertanyaannya sederhana, cukupkah hukuman itu untuk menebus masa kecil yang hancur, kepercayaan diri yang terkoyak, dan rasa aman yang dirampas?

Di Indonesia, hukuman pidana, termasuk kekerasan seksual berbasis gender sering kali jadi semacam kalkulator, makin berat angka tahun penjara, makin puas publik melihat pelaku “dihukum”. Namun, apakah ada kalkulator yang bisa mengukur beban korban? Seberapa besar trauma yang akan ia bawa bertahun-tahun setelah pelaku bebas? Dan siapa yang akan menanggung biaya pemulihan itu?

Kita menganggap sering berhenti di angka vonis. Kalau pelaku sudah masuk bui, kasus selesai. Padahal yang paling panjang sebenarnya bukan masa tahanan pelaku, melainkan perjalanan hidup korban. Ia harus menghadapi stigma lingkungan, rasa bersalah yang dipaksakan, hingga kemungkinan mimpi buruk setiap kali mengingat kejadian itu.

#Jombang dan Luka yang Berulang

Bukan sekali ini Jombang disorot karena kasus kekerasan seksual berbasis gender. Dari pesantren yang dulu heboh karena pelecehan berantai, sampai kasus di sekolah, polanya nyaris selalu sama, anak perempuan atau siswi jadi korban, lingkungan sekitar bungkam, aparat hukum baru bergerak setelah tekanan publik.

Jombang sering disebut “kota santri”, simbol moralitas dan akhlak. Tapi ironinya, kasus-kasus seperti ini justru bikin kita bertanya, moralitas macam apa yang kita banggakan, akhlak bagaimana yang diajarkan—kalau anak-anak perempuan tak pernah benar-benar aman, bahkan di ruang-ruang yang seharusnya jadi tempat mereka belajar dan tumbuh?

Setiap kali mendengar kasus kekerasan seksual di Jombang, yang terlintas bukan lagi bayangan kota religius, tapi justru kisah muram yang mirip zaman jahiliyah. Bedanya, kalau dulu bayi perempuan dikubur hidup-hidup karena dianggap aib, sekarang mereka “dikubur” dengan cara lain, tubuhnya dirampas, suaranya dibungkam, dan masa depannya dirusak.

Perempuan dianggap sumber fitnah, aib, atau tidak punya nilai ekonomi. Itu kira-kira logika para misoginis yang membuat masyarakat tega membiarkan, bahkan melakukan kekerasan terhadap perempuan. Padahal masalahnya jelas, ini bukan soal “moral individu”, melainkan soal budaya patriarki yang sudah lama dibiarkan tumbuh subur—bahkan di kota yang katanya berlumuran nilai agama.

#Vonis Itu Baru Awal, Bukan Akhir

Sembilan tahun penjara terdengar keras di telinga. Namun vonis semacam ini sebetulnya hanyalah satu bagian kecil dari puzzle besar bernama keadilan. Karena keadilan tidak berhenti pada menghukum pelaku, tetapi juga harus menyembuhkan korban.

Sayangnya, perhatian kita sering kali berakhir setelah putusan dijatuhkan. Padahal korban masih harus menjalani hari-hari penuh pertanyaan. Apakah ia bisa kembali bersekolah dengan nyaman? Apakah teman-teman akan menatapnya sama seperti dulu? Apakah ia akan selamanya membawa identitas “korban” ke mana pun ia pergi?

Inilah yang jarang kita pikirkan: keadilan yang setengah hati. Kita terlalu sibuk menghitung tahun penjara, tapi abai terhadap pemulihan korban.

#Budaya Tutup Mata dan “Jaga Nama Baik”

Ada satu pola lama yang masih sulit kita singkirkan, budaya tutup mata. Setiap kali ada kasus kekerasan seksual, kalimat yang sering muncul adalah “jangan sampai nama baik sekolah tercoreng”, “jangan sampai keluarga malu”, atau “nanti bisa merusak reputasi”.

Kalimat-kalimat itu terdengar sederhana, tapi efeknya bisa mematikan. Ia membuat korban merasa bersalah karena berani bicara. Ia membuat masyarakat lebih peduli pada reputasi institusi ketimbang pada keselamatan anak. Dan lebih parahnya, ia membuka jalan bagi kekerasan untuk terus berulang karena pelaku tahu akan selalu ada alasan untuk menutupinya.

#Kekerasan Seksual Adalah Femisida Sunyi

Kalau bicara femisida, banyak orang membayangkan pembunuhan brutal terhadap perempuan. Padahal kekerasan seksual yang dialami anak perempuan juga bagian dari femisida, hanya saja jalannya lebih sunyi. Ia membunuh masa kecil korban, membunuh rasa aman, dan membunuh peluang masa depan yang seharusnya bisa mereka raih tanpa trauma.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

Di Jombang, cerita ini bukan satu-dua kali muncul. Korban bisa berasal dari desa kecil atau sekolah favorit; bisa terjadi di rumah, tempat les, bahkan ruang publik. Kekerasan ini menyusup ke tempat-tempat yang seharusnya aman. Dan ketika kita menormalisasi dengan “ah, pelaku sudah dipenjara kok”, kita sejatinya sedang berkomplot dengan sistem yang membiarkan luka korban tetap terbuka.

#Tanggung Jawab Negara dan Masyarakat

Pertanyaan berikutnya, ke mana negara? Apakah undang-undang perlindungan anak sudah cukup kuat? Apakah aparat hukum punya perspektif gender ketika menangani kasus? Atau jangan-jangan, hukum kita memang lebih fokus pada menghukum pelaku ketimbang memulihkan korban?

Tak kalah penting, di mana posisi masyarakat? Sering kali kita justru berubah jadi hakim kedua. Korban dihakimi dengan kalimat-kalimat menyakitkan: “kok bisa sampai kejadian?”, “kenapa nggak lari?”, “kenapa baru sekarang lapor?”. Pertanyaan semacam itu seolah-olah menyalahkan korban, padahal yang salah hanya pelaku.

Kalau kita benar-benar serius melawan kekerasan seksual, maka masyarakat harus berhenti menyalahkan korban. Yang kita butuhkan adalah ekosistem yang membuat anak berani bicara, mendapat dukungan penuh, dan bisa melanjutkan hidup tanpa rasa bersalah.

#Dari Vonis Menuju Pemulihan, Jangan Berhenti di Angka

Kasus di Kesamben ini seharusnya jadi pengingat. Vonis sembilan tahun bukanlah garis finish. Ia baru garis start dari tanggung jawab lebih besar, memulihkan korban.

Korban butuh pendampingan psikologis jangka panjang, jaminan pendidikan tanpa diskriminasi, serta lingkungan sosial yang bisa menerima tanpa stigma. Negara, sekolah, keluarga, hingga masyarakat punya peran di dalamnya.

Karena kalau tidak, apa artinya vonis berat itu? Pelaku memang dipenjara, tapi korban masih terkurung di penjara traumanya sendiri.

Angka sembilan tahun hanyalah simbol. Yang lebih penting adalah memastikan tidak ada lagi anak perempuan di Jombang—atau di mana pun—yang harus mengalami hal serupa.

Keadilan sejati bukan sekadar mengurung pelaku, melainkan membuka jalan baru untuk korban. Jalan yang bebas dari stigma, trauma, dan rasa takut. Jalan yang memberi harapan bahwa hidupnya masih bisa dijalani dengan utuh.

Karena kalau kita masih sibuk menjaga nama baik institusi ketimbang menjaga anak-anak kita, maka siap-siaplah: kasus semacam ini hanya akan jadi berita rutin, bukan alarm perubahan. ***

*)Supriyadi, jurnalis publik dan TitikTerang

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *