TUBAN – Kabar baik datang dari tanah wali. Dua kesenian khas Kabupaten Tuban—Sandur dan Sindir—resmi naik kelas. Bukan karena tampil di panggung internasional atau trending di TikTok, tapi karena sudah tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Jadi, kalau nanti ada daerah lain tiba-tiba ngaku-ngaku “itu kesenian kami”, tinggal buka surat pencatatannya. Ada stempel resmi dari Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Aman.
Penyerahan surat pencatatan dilakukan dengan penuh khidmat dan sedikit rasa bangga—ya, soalnya ini bukan cuma kertas biasa. Surat diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Haris Sukamto, kepada Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, yang diwakili oleh Sekda Budi Wiyana.
Tempatnya di Ruang Rapat Ronggolawe, karena ya di Tuban semua hal besar biasanya berawal dari ruang rapat itu.
Langkah ini bukan cuma urusan simbolik. Pencatatan KIK penting banget buat melindungi kesenian lokal dari klaim pihak lain. Soalnya, zaman sekarang, yang suka ngaku-ngaku bukan cuma mantan—daerah juga bisa.
Selain itu, ini juga bisa jadi tiket buat mengembangkan ekonomi kreatif berbasis budaya. Siapa tahu, Sandur dan Sindir nanti bisa nongol di Netflix, atau minimal jadi paket wisata “Nguri-uri Budaya Tuban”.
#Sandur dan Sindir Resmi Dapat “KTP Budaya” dari Negara
Nggak berhenti di situ, acara juga diwarnai penyerahan Surat Pencatatan Hak Cipta untuk 17 inovasi daerah. Iya, tujuh belas! Dari OPD sampai (Unit Organisasi Berbasis Fungsional (UOBF) —kalau kamu baru dengar istilah ini, tenang, kamu nggak sendiri. Semua resmi tercatat, biar ide brilian ASN Tuban nggak nyasar ke daerah lain.
Sekda Budi Wiyana, yang kelihatan puas dengan pencapaian ini, bilang langkah tersebut memperkuat posisi Tuban dalam mengelola potensi lokal.
Katanya, “Harapannya nanti makin banyak inovasi daerah yang dilindungi HKI, dan tentu bisa memberi kontribusi positif buat pembangunan.”
Singkatnya, Tuban kini bukan cuma dikenal karena batu kapur, wali, dan siwalan, tapi juga karena sudah paham cara menjaga karya budaya dan inovasinya secara legal.
Kesenian Sandur dan Sindir pun akhirnya bisa bernafas lega. Setelah sekian lama hidup di panggung-panggung desa, kini mereka punya “KTP budaya” resmi dari negara.
Dan siapa tahu, besok-besok kalau tampil di luar daerah, bisa buka acara dengan kalimat bangga:
“Selamat datang di pertunjukan kami, yang sudah bersertifikat resmi dari Kemenkumham, lho.”