Lewati ke konten

Kuota yang Jadi Lahan Surga Duniawi: Dari Kursi DPRD Kota Mojokerto ke Biro Travel Haji

| 4 menit baca |Sorotan | 7 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi

KOTA MOJOKERTO – Siapa bilang perjalanan ke Tanah Suci cuma soal panggilan hati? Di Indonesia, kadang yang memanggil justru… kuota tambahan. Itulah yang kini sedang diulik KPK lewat kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, yang bikin suasana antara lobi travel dan ruang sidang jadi makin kabur batasnya.

Senin (13/10/2025), giliran nama yang cukup dikenal di Mojokerto ikut naik ke permukaan. Rufis Bahrudin, anggota DPRD Kota Mojokerto sekaligus Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International, diperiksa penyidik KPK di gedung merah putih, Jakarta Selatan. Pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam, dari pukul 09.34 hingga 15.06 WIB.

“Ya, cuma saksi aja. 19-an pertanyaan,” ujar Rufis santai, sembari menepis kabar bahwa dirinya ditanya soal aliran uang. “Nggak, nggak ada itu,” katanya lagi, dengan nada yang kalau bisa diterjemahkan ke bahasa tubuh, kira-kira berarti tolong jangan lebih-lebihkan.

Meski begitu, status “saksi aja” di KPK kadang bisa berubah cepat seperti harga tiket pesawat menjelang Lebaran. Apalagi, kasus yang menjeratnya bukan perkara sepele. PT Sahara Dzumirra International—biro travel haji yang ia pimpin—berada di bawah naungan Asphirasi, alias Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Tur Indonesia. Dan menurut dugaan KPK, justru di situlah awal mula benang kusut ini menggelinding.

#Kuota Tambahan yang Bikin Tambah Penasaran

Ceritanya, pada 2024 Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebesar 20 ribu. Setengahnya (10 ribu) dialokasikan untuk haji reguler, setengah lagi untuk haji khusus. Nah, di sinilah persoalan mulai muncul.

Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, jatah haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional. Tapi entah kenapa, hitung-hitungan itu mendadak bisa “fleksibel”. KPK menduga ada kongkalikong antara pihak Kementerian Agama (Kemenag) dengan sejumlah biro travel haji dalam pembagian kuota tambahan itu.

Sampai akhirnya, 9 Agustus 2025, kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan. Sebelumnya, pada 7 Agustus, KPK sudah meminta keterangan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Dalam periode yang sama, lembaga antikorupsi ini juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara.

Dan hasilnya bikin dahi siapa pun mengernyit, lebih dari Rp 1 triliun. Jumlah yang kalau dipakai untuk program fakir miskin dan anak yatim piatu, mungkin sudah cukup mereka tak banyak telantar.

#Dari Tanah Suci ke Tanah Kuningan

KPK tentu tak berhenti di situ. Setelah pengumuman kerugian negara pada 11 Agustus 2025, lembaga yang kini dipimpin oleh Setyo Budiyanto langsung melarang sejumlah pihak bepergian ke luar negeri. Meski belum ada satu pun tersangka diumumkan, publik mulai menebak-nebak siapa saja pemain di balik drama kuota haji ini.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya dikutip Kompas, Selasa (12/8/2025).

Untuk diketahui, YCQ merupakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, IAA adalah Ishfah Abidal Aziz, eks Staf Khusus Menteri Agama, sedangkan FHM merujuk pada Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour Travel—nama yang cukup populer di kalangan jamaah haji plus.

Langkah pencegahan ini menandai bahwa perkara kuota haji 2024 bukan sekadar isu administratif. Ada aroma kuat permainan kuota yang melibatkan jejaring pejabat dan pelaku bisnis penyelenggara ibadah haji.

Dan benar saja, pada 18 September 2025, KPK mengumumkan temuan lanjutan, ada dugaan keterlibatan luas yang mencakup 13 asosiasi dan lebih dari 400 biro perjalanan haji di seluruh Indonesia. Jumlah yang kalau dikumpulkan mungkin bisa bikin “konferensi nasional travel haji bermasalah”.

Bagi publik, kasus ini bukan hanya perkara korupsi. Ini juga potret ironi. Ibadah yang mestinya jadi simbol ketulusan dan kesetaraan justru diwarnai aroma transaksional. Kuota haji—yang seharusnya dibagi berdasarkan antrean panjang dan kesabaran jamaah—malah diperlakukan seperti komoditas, bisa ditukar, dijual, bahkan “dikelola” layaknya tiket konser Coldplay yang rebutannya luar biasa.

#Mojokerto di Tengah Pusaran

Bagi warga Mojokerto, nama Rufis bukan orang asing. Di laman resmi DPRD Kota Mojokerto, ia tercatat sebagai anggota aktif dari Fraksi PPP. Di luar gedung dewan, ia juga dikenal sebagai pengusaha biro perjalanan. Dua dunia yang berbeda tapi kini bertemu di satu ruang, ruang pemeriksaan KPK.

Meski Rufis menegaskan dirinya hanya saksi, publik tentu menunggu kelanjutan cerita ini. Apakah benar hanya 19 pertanyaan yang cukup menjelaskan semuanya? Ataukah nanti akan ada bab lanjutan dengan judul “Dari Kursi Dewan ke Kursi Pesakitan”?

Di sisi lain, masyarakat pun makin sadar betapa rapuhnya batas antara ibadah dan bisnis di negeri ini. Ketika kuota haji bisa dijadikan ajang mencari cuan, maka surga pun seolah bisa “dibooking” lewat jaringan biro travel yang tepat.***

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *