Lewati ke konten

Ancaman Kebebasan Pers di Pemerintahan Prabowo

| 4 menit baca |Sorotan | 13 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Ulung Hananto Editor: Marga Bagus
Terverifikasi Bukti

Sejumlah pernyataan dan kebijakan pemerintah dalam setahun terakhir memicu kekhawatiran serius atas kemunduran kebebasan pers, seiring meningkatnya intimidasi terhadap media dan jurnalis di Indonesia pada era pemerintahan Prabowo-Gibran saat ini.

Pernyataan dan tindakan sejumlah pejabat negara dalam beberapa bulan terakhir kembali menempatkan kebebasan pers Indonesia dalam sorotan. Mulai dari kritik pejabat terhadap cara media bekerja hingga gugatan hukum bernilai fantastis terhadap redaksi, rangkaian peristiwa tersebut dinilai mempersempit ruang kerja jurnalistik.

Doctor of Juridical Science (SJD) dari Indiana University–Maurer School of Law, Eka Nugraha Putra, menyebut setidaknya terdapat dua peristiwa penting yang mencerminkan ancaman terhadap kebebasan pers.

Pertama, pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menilai media terlalu membesar-besarkan kejahatan seksual di pesantren. Kedua, gugatan perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo senilai Rp 200 miliar, menyusul pemberitaan mengenai pengelolaan pangan nasional.

Pandangan tersebut disampaikan Eka dalam penelitiannya bagaimana regulasi dan kebijakan memengaruhi sisi penawaran dan permintaan informasi digital, Research Fellow di Centre for Trusted Internet and Community (CTIC), National University of Singapore (NUS).

Menurut dia, pernyataan dan gugatan tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai respons individual, melainkan mencerminkan kecenderungan kekuasaan yang kian alergi terhadap kritik media.

Namun, meskipun pernyataan Menteri Agama memicu reaksi keras dari masyarakat sipil dan komunitas pers, hingga kini tidak terlihat adanya teguran terbuka dari Presiden Prabowo Subianto.

Sikap diam tersebut dinilai memperkuat kesan adanya pembiaran negara terhadap meningkatnya tekanan dan intimidasi terhadap kebebasan pers.

#Catatan Kelam Setahun Pemerintahan

Dua peristiwa itu, menurut sejumlah pegiat kebebasan berekspresi, hanya sebagian kecil dari catatan ancaman terhadap pers sepanjang satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran. Janji kampanye yang menempatkan pers sebagai pilar demokrasi dinilai tidak sepenuhnya tercermin dalam praktik pemerintahan.

Bahkan menurut Eka, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat, tahun 2024 menjadi salah satu periode paling suram bagi kebebasan pers di Indonesia, meskipun terjadi transisi kepemimpinan dari Presiden Joko Widodo ke Prabowo Subianto. Kondisi tersebut ditandai dengan pelanggaran etika media, krisis ekonomi perusahaan pers, serta gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) jurnalis di berbagai daerah.

Di saat yang sama, kekerasan terhadap jurnalis justru meningkat. AJI mencatat terdapat 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2024, dan angka itu naik menjadi 77 kasus pada 2025. Bentuk kekerasan tersebut beragam, mulai dari intimidasi, perusakan alat kerja, hingga kekerasan fisik saat peliputan.

Eka menilai, minimnya respons pemerintah atas serangkaian kasus tersebut mengirimkan sinyal yang keliru. Dalam kasus teror pengiriman kepala babi ke kantor Tempo, misalnya, respons awal pemerintah yang terkesan meremehkan dianggap menunjukkan rendahnya empati terhadap ancaman serius pada kerja jurnalistik.

“Ketika ancaman terhadap jurnalis dan media tidak ditanggapi secara serius oleh negara, pesan yang muncul adalah bahwa kekerasan terhadap pers dapat ditoleransi,” ujar Eka dalam The Conversation.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

Meski Polri kemudian melakukan penyelidikan, Eka menilai masih terdapat ketidakpahaman aparat penegak hukum terhadap penggunaan pasal-pasal perlindungan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Akibatnya, jurnalis kerap diposisikan sebagai pihak yang sama dengan warga biasa, tanpa perlindungan khusus atas profesinya.

#Demokrasi yang Kian Menyempit

Ancaman terhadap pers, menurut Eka, tidak hanya berdampak pada keselamatan jurnalis, tetapi juga pada kualitas demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia. Pers yang dibungkam atau diintimidasi akan kesulitan menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan.

Penarikan kartu pers jurnalis CNN Indonesia dalam salah satu peristiwa peliputan, misalnya, dinilai mencerminkan buruknya komunikasi publik pemerintah sekaligus kecenderungan pembatasan arus informasi. Praktik semacam ini lazim ditemukan dalam pemerintahan yang semakin otoriter, ketika informasi dianggap sebagai ancaman, bukan sebagai sarana koreksi.

Klaim Presiden Prabowo yang menyatakan dirinya memercayai demokrasi dan kebebasan pers, menurut Eka, berseberangan dengan kenyataan di lapangan selama setahun terakhir. Situasi ini berimplikasi pada lahirnya kebijakan publik yang minim kritik, alergi terhadap protes, serta tidak berbasis bukti ilmiah.

Dalam sistem demokrasi, pemberitaan media yang kritis kerap dianggap “berisik”. Namun, justru di situlah peran pers, yakni menyuarakan kepentingan publik dan memastikan setiap kebijakan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa pers yang bebas, proses pengambilan kebijakan berisiko dikuasai kepentingan sempit.

Eka mengingatkan, berbagai studi internasional menunjukkan korelasi antara kebebasan pers dan kualitas kebijakan publik. Bahkan dalam isu kesehatan masyarakat, riset tahun 2021 menunjukkan melemahnya kebebasan pers berdampak pada menurunnya harapan hidup, karena pemerintah cenderung menutup informasi dan mengabaikan bukti ilmiah.

Kritik terhadap sikap pemerintah yang dinilai anti-sains dan kurang berpihak pada kebebasan sipil, menurut Eka, bukan hal baru. Sejak pemerintahan sebelumnya, kecenderungan ini sudah terlihat dan kini berlanjut, bahkan menguat, di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran.

Sejumlah kebijakan, seperti program Makan Bergizi Gratis dan revisi Undang-Undang TNI, dinilai disusun dengan partisipasi publik yang minim dan mengabaikan masukan berbasis riset. Ironisnya, Presiden Prabowo justru menempatkan media sosial seperti TikTok sebagai sarana penguatan demokrasi, di tengah kritik global terhadap peran platform digital dalam penyebaran disinformasi.

Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru juga menuai kritik karena dinilai tidak mengindahkan partisipasi bermakna masyarakat sipil. Bahkan, sejumlah organisasi menyebut nama mereka dicatut dalam proses dengar pendapat.

Dalam kondisi tersebut, Eka menilai semakin sulit menyebut Indonesia sebagai negara demokrasi substantif. Kebebasan pers yang tergerus bukan sekadar persoalan media, melainkan pertanda menyempitnya ruang kebebasan warga negara secara keseluruhan.***

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *