Lewati ke konten

Ecoton: PSEL Bukan Jawaban Krisis Sampah Nasional

| 5 menit baca |Ekologis | 12 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Supriyadi Editor: Marga Bagus
Terverifikasi Bukti

Oleh Ecological Conservation and Wetlands Observation (Ecoton), percepatan PSEL dinilai mencerminkan kegagalan negara membenahi pengelolaan sampah.

Ecological Conservation and Wetlands Observation (Ecoton) mendesak pemerintah menghentikan percepatan pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Menurut Ecoton, kebijakan tersebut bukan solusi krisis sampah, melainkan cerminan kegagalan negara membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan, adil, dan berpihak pada keselamatan publik.

Bahaya Insinerator bagi Kesehatan dan Lingkungan Pembakaran sampah melalui insinerator berisiko melepaskan polutan berbahaya seperti dioksin, furan, dan partikel halus ke udara, yang dapat mengancam kesehatan masyarakat serta mencemari lingkungan sekitar. | Foto: Ed Hawco Flickr (CC BY 2.0) via Mongabay

Dorongan percepatan PSEL saat ini menjadi kebijakan nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025. Pemerintah menargetkan 100 persen sampah terkelola pada 2029 dengan menjadikan PSEL sebagai salah satu instrumen utama. Kebijakan ini dikawal oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan, serta diperkuat oleh Kementerian Sekretariat Negara.

Namun, bagi Ecoton, klaim tersebut perlu dikritisi secara mendalam karena berpotensi menyederhanakan persoalan sampah yang bersifat struktural dan kompleks, sekaligus mengabaikan akar masalah pengelolaan sampah di hulu yang hingga kini belum dibenahi secara serius..

#Risiko Lingkungan dan Kesehatan Publik

Direktur Eksekutif Ecoton, Daru Setyorini, menilai percepatan pembangunan PSEL mencerminkan kecenderungan kebijakan yang mengutamakan solusi teknologi berskala besar dan terpusat. Pada saat yang sama, ruang evaluasi kritis terhadap dampak lingkungan, kesehatan masyarakat, serta pembiayaan jangka panjang justru semakin menyempit.

“Tanpa adanya partisipasi publik dan kajian teknis yang menyeluruh dari hulu ke hilir di lokasi PSEL, kebijakan ini berisiko mengulang kegagalan proyek percepatan pemerintahan sebelumnya,” kata Daru, Jumat (9/1/2026).

Ia menjelaskan, kontribusi energi listrik dari PSEL relatif kecil jika dibandingkan dengan potensi beban jangka panjang yang harus ditanggung negara dan masyarakat. Beban tersebut meliputi biaya fiskal, risiko kesehatan akibat emisi, serta dampak lingkungan seperti pencemaran udara, tanah, dan air.

Penetapan PSEL sebagai proyek strategis nasional yang dikebut dalam waktu singkat, menurut Daru, juga berisiko menggeser prioritas utama pengelolaan sampah. Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 menekankan pengurangan sampah di sumber, penguatan tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS 3R), serta pengelolaan berbasis komunitas.

“Dalam konteks ini, PSEL bukan sekadar persoalan teknis, melainkan persoalan serius tata kelola kebijakan publik dan akuntabilitas proyek strategis negara,” ujar Daru.

Aktivitas pemantauan dan identifikasi jenis sampah dilakukan untuk memetakan sumber pencemaran serta dampaknya terhadap ekosistem pesisir. | Dokumen Ecoton, 2025)

#Bertentangan dengan UU Pengelolaan Sampah

Ecoton merujuk pada kajian cepat yang mereka lakukan terhadap Perpres Nomor 109 Tahun 2025. Hasilnya menunjukkan adanya pertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Salah satu poin utama adalah dorongan terhadap PSEL berbasis insinerator yang dinilai mahal dan berisiko tinggi secara fiskal.

Menurut Daru, model PSEL membutuhkan biaya investasi besar dan bergantung pada subsidi terselubung melalui skema pembelian listrik oleh PT PLN serta dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ketergantungan ini dinilai tidak sehat bagi keuangan negara dalam jangka panjang.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

Secara teknis dan ekologis, PSEL juga dinilai tidak sesuai dengan karakteristik sampah di Indonesia. Sampah domestik di Indonesia didominasi oleh sampah organik basah dengan nilai kalor rendah, yang sering kali tercampur tanah, batu, kaca, logam, serta limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Kondisi tersebut, kata Daru, justru menciptakan berbagai masalah baru. Di antaranya insentif untuk mempertahankan timbulan sampah, produksi residu dan abu berbahaya yang tergolong B3, serta potensi memperparah pencemaran lingkungan dan krisis air di sekitar lokasi PSEL.

“Kontribusi energi PSEL sangat kecil dan tidak sebanding dengan potensi dampak sosial, kesehatan, dan lingkungan yang harus ditanggung masyarakat,” kata Daru menegaskan.

Relawan Ecoton Membebaskan Mangrove dari Jeratan Sampah Plastik Aksi pembersihan dilakukan untuk melindungi ekosistem mangrove dari ancaman sampah plastik yang menghambat pertumbuhan dan merusak habitat pesisir. | Dokumen Ecoton

#Dorong Solusi Hulu dan Berbasis Komunitas

Ecoton juga menyoroti keterlibatan entitas investasi seperti Danantara dalam proyek PSEL. Menurut Daru, hal ini mencerminkan lemahnya tata kelola kebijakan, karena pengelolaan sampah sejatinya merupakan layanan publik, bukan proyek bisnis semata.

Ecoton menegaskan bahwa solusi krisis sampah harus difokuskan pada perubahan sistemik di hulu. Langkah tersebut meliputi pengurangan sampah di sumber, pembatasan produk sekali pakai, penerapan tanggung jawab produsen yang diperluas (extended producer responsibility/EPR), pemilahan sampah, serta penguatan pengelolaan sampah organik berbasis komunitas.

Model pengelolaan berbasis komunitas dinilai lebih murah, berkelanjutan, dan telah terbukti efektif di berbagai daerah. Sementara itu, Ecoton juga mengingatkan bahwa daur ulang (recycle) memiliki keterbatasan dalam konteks sistem pengelolaan sampah Indonesia yang masih bermasalah.

Masuknya sampah impor yang tidak terkelola dengan baik, pencemaran mikroplastik, serta peningkatan produksi plastik oleh industri menjadi tantangan serius. Karena itu, Ecoton mendorong pengendalian di hulu melalui pengurangan produksi dan penguatan sistem guna ulang (reuse dan refill), bukan sekadar mengandalkan daur ulang.

Atas dasar tersebut, Ecoton mendesak pemerintah menghentikan percepatan pembangunan PSEL dan meninjau ulang Perpres Nomor 109 Tahun 2025. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan sesuai mandat undang-undang, berpihak pada keselamatan publik, serta berorientasi pada keberlanjutan jangka panjang.***

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *