Bencana banjir dan longsor Sumatera Utara membuka kembali dugaan keterkaitan deforestasi industri kehutanan berskala besar.
Bencana ekologis yang melanda Sumatera Utara pada akhir 2025 bukan sekadar tragedi alam. Banjir bandang dan longsor yang dipicu Siklon Senyar sejak 26 November 2025 menewaskan lebih dari 1.100 orang, merusak ribuan rumah, dan memaksa lebih dari satu juta penduduk mengungsi. Di balik curah hujan ekstrem, berbagai temuan menunjukkan adanya faktor struktural yang memperparah dampak bencana: deforestasi masif di wilayah hulu daerah aliran sungai (DAS).

Sorotan tajam kini mengarah ke sektor kehutanan dan pertambangan. Investigasi gabungan Auriga Nusantara dan Earthsight mengungkap bukti-bukti yang mengindikasikan keterhubungan aktivitas PT Toba Pulp Lestari (TPL), salah satu perusahaan kehutanan terbesar di Sumatera Utara, dengan kerusakan ekosistem yang memperparah banjir dan longsor, khususnya di kawasan Tapanuli dan sekitarnya.
Di media sosial, publik menyaksikan arus banjir membawa gelondongan kayu besar menyapu permukiman di Batang Toru. Video-video tersebut viral, memicu kemarahan sekaligus pertanyaan: dari mana kayu-kayu itu berasal, dan mengapa bisa berada di aliran sungai saat bencana?
#Deforestasi Hulu dan Risiko yang Diabaikan
Melalui analisis citra satelit resolusi tinggi dan pengecekan lapangan, Auriga Nusantara dan Earthsight menemukan pembabatan hutan alam dalam skala besar di hulu DAS Batang Toru, DAS Sibundong, dan DAS Kolang. Salah satu temuan utama berada di Sektor Aek Raja, bagian dari konsesi PT Toba Pulp Lestari.
Dalam rentang Maret 2021 hingga 1 Desember 2025, sedikitnya 758 hektare hutan alam dataran tinggi dibabat di sektor ini. Bahkan, sekitar 125 hektare di antaranya meluas hingga ke luar batas konsesi. Luasan tersebut setara hampir tiga kali kawasan Gelora Bung Karno di Jakarta.
Yang mengkhawatirkan, pembabatan terjadi di wilayah dengan lereng curam dan risiko longsor tinggi, termasuk kawasan yang secara tata ruang ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan bahkan Kawasan Hutan Lindung. Citra satelit pascabencana memperlihatkan longsor tepat di sisi area yang mengalami deforestasi.
Padahal, hutan alam di wilayah hulu memiliki fungsi vital sebagai penyangga hidrologis. Kanopi dan sistem perakaran pohon berperan menyerap air hujan, mengurangi limpasan permukaan, serta menstabilkan tanah. Ketika hutan dibuka, air hujan langsung mengalir deras ke sungai, membawa sedimen, kayu, dan material lain yang memperparah banjir bandang.
Pemerintah Indonesia sendiri mengakui peran deforestasi dalam bencana ini. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan, bencana di Sumatera “tidak semata-mata karena alam”. Presiden Prabowo Subianto, saat meninjau lokasi terdampak, menegaskan pentingnya menghentikan penebangan liar dan menjaga hutan sebagai benteng bencana.
TPL membantah tudingan tersebut. Perusahaan menyatakan tidak melakukan penebangan hutan alam dan menegaskan semua kegiatannya sesuai peraturan. TPL juga mengklaim pembukaan lahan yang ditemukan merupakan akibat aktivitas pihak ketiga yang tidak sah. Namun, pola pembabatan yang terekam citra satelit—luasan besar, terstruktur, dan terhubung jaringan jalan—dinilai para peneliti lebih menyerupai operasi industri ketimbang perambahan kecil.
WhatsApp Channel · TitikTerang
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu. TitikTerang hadir di WhatsApp

#Rantai Pasok Global dan Tanggung Jawab
Temuan Auriga dan Earthsight tidak berhenti pada hulu sungai. Penelusuran dilanjutkan ke hilir rantai pasok industri pulp dan rayon. TPL diketahui memasok sekitar 98 persen penjualannya ke PT Asia Pacific Rayon (APR), produsen serat rayon viskosa yang menjadi bagian dari Royal Golden Eagle (RGE Group).
APR mengoperasikan pabrik besar di Riau dan memproduksi serat untuk industri tekstil global. Bahan baku rayon tersebut kemudian diolah menjadi pakaian dan produk lain yang dijual di pasar Amerika Serikat, Eropa, dan Inggris. Dengan demikian, kayu yang berasal dari Sumatera Utara terhubung langsung dengan konsumsi global.
Ironisnya, baik TPL, APR, maupun RGE memiliki kebijakan keberlanjutan yang menyatakan komitmen “nol deforestasi” dan perlindungan hutan bernilai konservasi tinggi. APR bahkan sempat meluncurkan sistem pelacakan publik “Follow Our Fibre” untuk menjamin transparansi rantai pasok. Namun, sistem tersebut dinonaktifkan pada 2024, bertepatan dengan meningkatnya tuntutan transparansi menjelang penerapan Regulasi Deforestasi Uni Eropa (EUDR).
Earthsight memperkirakan sekitar 80.000 meter kubik kayu bulat tropis dihasilkan dari area deforestasi Sektor Aek Raja selama 2021–2025. Namun, kayu alam tersebut tidak tercatat dalam laporan Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) TPL. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa kayu tersebut mengalir ke luar jalur resmi atau masuk ke rantai pasok tanpa pelaporan.
Pemerintah telah mengambil langkah awal. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan menyegel lima lokasi yang diduga berkontribusi terhadap bencana, termasuk dua titik dalam konsesi TPL. Audit dan evaluasi terhadap perusahaan juga diperintahkan langsung oleh Presiden.
Namun, pertanyaan publik belum terjawab sepenuhnya. Jika aktivitas pembabatan terjadi sejak bertahun-tahun lalu, mengapa pengawasan gagal mencegahnya? Jika perusahaan mengaku telah melaporkan aktivitas ilegal pihak ketiga sejak 2023, mengapa kerusakan terus meluas hingga menjelang bencana?
Bagi organisasi masyarakat sipil, tragedi Sumatera Utara adalah peringatan keras. Deforestasi bukan hanya isu lingkungan, melainkan soal keselamatan manusia. Tanpa perlindungan tegas terhadap hutan alam, terutama di wilayah hulu dan rawan bencana, risiko serupa akan terus berulang.
Kini, sorotan tak hanya tertuju pada TPL dan otoritas nasional, tetapi juga pada pembeli internasional. Konsumen global dituntut lebih kritis terhadap asal-usul produk yang mereka gunakan. Di era krisis iklim, jejak sebuah kaus rayon bisa berujung pada pertanyaan mendasar: hutan siapa yang hilang, dan nyawa siapa yang terancam? ***