Lewati ke konten

Kritik Lewat Stand Up, Pandji Dinilai Tak Mudah Dipidana

| 5 menit baca |Sorotan | 8 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Redaksi Editor: Supriyadi
Terverifikasi Bukti

Komedi tunggal Pandji Pragiwaksono menuai polemik dan laporan hukum. Namun pakar hukum menilai kritik melalui seni dilindungi konstitusi dan tak serta-merta bisa dipidana.

Pertunjukan komedi tunggal Pandji Pragiwaksono bertajuk Mens Rea belakangan ramai diperbincangkan publik. Materi yang disampaikan Pandji, terutama kritiknya terhadap pemerintah dan penguasa, memicu pro dan kontra. Bahkan, sejumlah pihak dilaporkan membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan melaporkan Pandji ke kepolisian.

Lebih dari sekadar stand-up comedy, Mens Rea menjadi cermin getir relasi kekuasaan, agama, dan politik. Ketika humor dipersoalkan hukum, demokrasi patut bertanya arah jalannya. | Foto: Netfilix/Mens Rea

Namun, para pakar hukum menilai kritik yang disampaikan melalui medium seni, termasuk komedi tunggal, tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana. Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menegaskan bahwa konteks pertunjukan Mens Rea merupakan acara khusus yang berada dalam ruang ekspresi seni.

“Acara ini kan acara khusus, memang disengaja ada aspek humor, ada aspek serius. Seni ini juga bagian dari aktualisasi, yang bisa sifatnya mengkritik, mengulas kondisi sosial, dan sebagainya,” ujar Aan kepada Kompas, Senin (12/1/2026).

Menurut Aan, kritik sosial yang dibalut dalam komedi merupakan bentuk ekspresi terhadap realitas yang dihadapi masyarakat. Dalam konteks tersebut, seni berfungsi sebagai medium refleksi sekaligus kontrol sosial, bukan sebagai sarana menyerang individu atau institusi tertentu secara personal.

Ia tidak menampik bahwa materi Pandji memuat kritik terhadap pemerintah. Namun, kritik tersebut, kata Aan, tidak otomatis dapat dikualifikasikan sebagai pencemaran nama baik atau tindak pidana lainnya.

“Jadi, menurut saya, ini tidak bisa dipidana karena proses-proses itu,” kata Aan menegaskan.

#Jaminan Konstitusi atas Kebebasan Berpendapat

Lebih jauh, Aan mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus berhati-hati dan tidak gegabah dalam menilai kritik sebagai pelanggaran pidana.

Meskipun penegakan hukum merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keduanya tetap berada di bawah konstitusi. Artinya, setiap penerapan hukum pidana harus sejalan dengan jaminan hak asasi yang diatur UUD 1945.

Aan menegaskan, dalam perkara pencemaran nama baik, penegak hukum wajib menentukan secara jelas pihak yang merasa dirugikan. Tidak cukup hanya menyatakan bahwa “pemerintah” atau “penguasa” merasa tersinggung.

“Nama baik siapa yang tercemar? Itu harus jelas. Apalagi, dalam KUHP sendiri ada pengecualian terkait pencemaran nama baik yang menyangkut pemerintah,” ujar Aan.

Ia menjelaskan bahwa dalam KUHP terdapat ketentuan pengecualian jika suatu pernyataan dilakukan demi kepentingan umum atau sebagai pembelaan diri. Kritik yang bertujuan menyampaikan kepentingan publik tidak dapat diperlakukan sebagai tindak pidana.

“Bukan sebagai tindak pidana menyerang pemerintah kalau, satu, demi kepentingan umum; dua, untuk membela diri. Sehingga kalau seperti itu, maka termasuk exception atau pengecualian,” katanya.

Dengan dasar tersebut, Aan menilai tidak mudah bagi aparat penegak hukum untuk mempidanakan Pandji hanya karena materi kritik dalam pertunjukan komedinya.

“Basis konstitusionalnya jelas, Pasal 28 UUD. Kalau pidana basisnya undang-undang, itu di bawah UUD. Jadi, ada jaminan hak konstitusional di sini,” ucap Aan.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

Ketua DPR Puan Maharani menerima dokumen laporan pembahasan RUU KUHAP dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Gedung Nusantara II, Selasa (18/11/2025). | Foto: Dep/vel

#KUHP Baru dan Janji Tak Represif

Pandangan senada disampaikan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah seperti yang disampaikan Pandji Pragiwaksono tidak akan berujung pada pemidanaan sewenang-wenang.

Menurut Habiburokhman, reformasi hukum pidana melalui lahirnya KUHP dan KUHAP yang baru justru memperkuat perlindungan bagi warga negara, termasuk aktivis dan pengkritik pemerintah.

“Reformasi hukum pidana dengan terbitnya KUHP baru dan KUHAP baru memastikan para pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang,” ujar Habiburokhman dalam keterangan terpisah.

Ia menilai, paradigma hukum pidana kini telah bergeser. Hukum tidak lagi berfungsi sebagai alat represif penjaga kekuasaan, melainkan sebagai sarana untuk menjamin keadilan bagi warga negara.

“Hukum dan dua aturan hukum tersebut bukan lagi bagian dari aparatus represif penjaga kekuasaan, melainkan justru menjadi alat yang efektif bagi warga negara untuk mencari keadilan,” kata politikus Partai Gerindra itu.

Habiburokhman menjelaskan, salah satu pembaruan penting dalam KUHP adalah penerapan asas dualitas. Dalam asas ini, pemidanaan tidak hanya bergantung pada terpenuhinya unsur delik, tetapi juga menilai sikap batin atau mens rea pelaku.

“Kritikan pasti disampaikan dalam bentuk ujaran. Untuk memahami makna substantif ujaran tersebut, harus dinilai bagaimana sikap batin orang yang menyampaikannya,” ujar Habiburokhman.

Berbeda dengan KUHP lama yang menganut asas monoitas—di mana pemidanaan cukup didasarkan pada terpenuhinya unsur pasal—KUHP baru menuntut penilaian yang lebih mendalam dan kontekstual.

Selain itu, KUHAP baru juga memuat sejumlah ketentuan yang dianggap lebih melindungi warga yang berhadapan dengan hukum. Di antaranya, penguatan peran advokat dalam mendampingi saksi, tersangka, dan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 30, 32, 142, dan 143 KUHAP.

Habiburokhman juga menyinggung syarat penahanan yang kini harus lebih objektif dan terukur, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Ayat (5) KUHAP. Selain itu, mekanisme keadilan restoratif juga mendapat tempat melalui Pasal 79 KUHAP.

Dengan berbagai ketentuan tersebut, Habiburokhman menegaskan bahwa kritik yang disampaikan melalui medium seni dan demi kepentingan publik seharusnya tidak diperlakukan sebagai kejahatan.

Polemik seputar Mens Rea pun menjadi ujian bagi konsistensi negara dalam menjamin kebebasan berekspresi. Bagi banyak kalangan, cara negara merespons kritik – termasuk kritik yang disampaikan lewat komedi – akan menjadi cermin sejauh mana demokrasi dan supremasi hukum benar-benar dijalankan.***

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *