Gelombang teror terhadap aktivis dan kreator konten pengkritik penanganan bencana Sumatera memunculkan kekhawatiran serius atas kemunduran demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
Aksi teror terhadap aktivis lingkungan dan kreator konten yang menyuarakan kritik terhadap pemerintah kian menunjukkan pola yang mengkhawatirkan. Pada akhir 2025, rangkaian intimidasi—mulai dari pengiriman bangkai ayam, ancaman digital, peretasan akun, hingga fitnah daring—menimpa sejumlah figur publik yang vokal menyoroti penanganan bencana ekologis di Sumatera.
Merespons situasi tersebut, aktivis Greenpeace Indonesia Iqbal Damanik dan kreator konten Yansen alias Piteng, dengan didampingi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), melaporkan teror yang mereka alami ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri), Jumat (14/1/2026). Langkah ini dinilai sebagai upaya penting mempertahankan ruang demokrasi yang kian terancam.
#Melapor sebagai Hak Konstitusional
Alif Fauzi Nurwidiastomo, perwakilan TAUD, menegaskan bahwa pelaporan ini bukan sekadar upaya hukum personal, melainkan bagian dari hak konstitusional warga negara. Menurut dia, teror yang dialami Iqbal dan Piteng merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan berpendapat.
“Langkah pelaporan ini menyimpan harapan bahwa penegak hukum memiliki keberanian untuk mengungkap siapa yang sebenarnya mengancam iklim demokrasi di Indonesia. Dengan menempuh jalur hukum resmi, kami ingin membuktikan bahwa teror tidak akan membungkam suara kritis warga negara,” ujar Alif.
Ia menambahkan, pembiaran terhadap teror semacam ini berpotensi menciptakan preseden berbahaya. Ketika ancaman tidak ditangani secara serius, rasa takut akan meluas dan mematikan partisipasi publik dalam mengawasi kebijakan negara.
#Rangkaian Teror dan Pola Intimidasi
Iqbal Damanik mengalami teror fisik berupa pengiriman paket berisi bangkai ayam ke rumahnya. Paket tersebut disertai pesan bernada ancaman, “Jagalah ucapanmu apabila anda ingin menjaga keluargamu. Mulutmu harimaumu.” Selain itu, Iqbal juga menerima ancaman melalui pesan langsung di akun Instagram pribadinya.
Sementara itu, Piteng menghadapi teror sejak 20 Desember 2025. Bentuknya beragam, mulai dari telepon misterius, upaya peretasan akun media sosial, hingga fitnah digital yang menyasar reputasinya sebagai kreator konten. Teror-teror tersebut terjadi setelah ia aktif menyampaikan kritik atas penanganan banjir dan longsor di Sumatera.
Pola serupa juga dialami oleh kreator konten Ramond Donny Adam (DJ Donny) dan Sherly Annavita. Kesamaan latar belakang para korban—yakni keberanian mengkritik kebijakan pemerintah terkait bencana—memunculkan dugaan kuat bahwa teror ini tidak berdiri sendiri.
WhatsApp Channel · TitikTerang
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu. TitikTerang hadir di WhatsApp
#Desakan Penanganan Holistik
Gema Gita Persada, salah satu kuasa hukum korban, menyayangkan sikap Kepolisian yang memisahkan laporan Iqbal dan Piteng ke direktorat berbeda. Menurut dia, pemisahan tersebut mengabaikan konteks besar bahwa teror-teror ini merupakan satu rangkaian dengan motif politis.
“Kasus ini bukan hanya soal ancaman individual. Ada motif untuk membungkam aktivisme, khususnya terkait bencana di Sumatera. Kami mendorong Kepolisian melihat kasus ini secara holistik dan menanganinya sebagai tindak pidana teror, bukan intimidasi biasa,” kata Gema.
Data Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) memperkuat kekhawatiran tersebut. Setelah banjir besar dan longsor di Sumatera pada akhir 2025, SAFEnet mencatat setidaknya sembilan aksi teror terhadap aktivis dan kreator konten yang menyuarakan kritik serupa.
Sekar Banjaran Aji, kuasa hukum lainnya, menilai teror ini menimbulkan efek gentar (chilling effect) bagi masyarakat sipil. Padahal, kritik publik sangat dibutuhkan di tengah krisis iklim yang masih berlangsung. Banjir besar terus terjadi di berbagai daerah, termasuk Kalimantan Selatan dan Pati, Jawa Tengah.
“Jika pemerintah serius menangani bencana dengan ribuan korban jiwa, seharusnya ada komitmen kuat untuk mengusut tuntas teror terhadap warga yang bersuara kritis. Demokrasi tidak bisa hidup dalam ketakutan,” ujar Sekar.
Rentetan peristiwa ini menegaskan bahwa perlindungan terhadap kebebasan berekspresi bukan hanya soal hukum, melainkan juga keberanian negara menjaga fondasi demokrasi. Tanpa itu, kritik publik berisiko berubah menjadi suara yang dibungkam oleh teror.