Lewati ke konten

Mikroplastik Membawa Kekhawatiran, Gen Z Jatim Desak Perda Plastik

| 4 menit baca |Mikroplastik | 17 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Supriyadi Editor: Redaksi
Terverifikasi Bukti

Tekanan publik menguat agar Jawa Timur memiliki perda pembatasan plastik sekali pakai menyusul tingginya konsumsi plastik dan ancaman mikroplastik di Sungai Brantas.

Tekanan publik agar Jawa Timur memiliki Peraturan Daerah (Perda) Pembatasan Plastik Sekali Pakai kian menguat. Jaringan Generasi Z Jawa Timur Tolak Plastik Sekali Pakai (JEJAK) mendesak DPRD Provinsi Jawa Timur segera menyusun perda sebagai payung hukum bersama bagi 38 kabupaten/kota.

Alaika Rahmatullah, juru bicara Gen Z sekaligus Kepala Divisi Edukasi dan Kampanye Ecological Conservation and Wetlands Observation (Ecoton), menyerahkan policy brief kebijakan regulasi persampahan dan pembatasan plastik sekali pakai kepada Yordan M. Batara-Goa, anggota Komisi A DPRD Jawa Timur dan Ketua Bapemperda. | Foto: Amiruddin Muttaqin

Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi bertepatan dengan Hari Lahan Basah Internasional, Senin (2/2/2026). Sebanyak 50 perwakilan Generasi Z hadir membawa kekhawatiran atas krisis plastik dan mikroplastik yang dinilai semakin nyata, terutama kerusakan Sungai Brantas akibat timbunan sampah plastik di badan dan sempadan sungai.

Dalam forum itu, JEJAK memaparkan hasil survei internal yang menunjukkan 92 persen Generasi Z di Jawa Timur masih menggunakan plastik sekali pakai, mulai dari air minum dalam kemasan, sachet, hingga tas kresek. Temuan tersebut menunjukkan ketergantungan plastik masih sangat kuat dalam kehidupan sehari-hari anak muda.

Padahal, tingkat kesadaran terhadap bahaya plastik terbilang tinggi. Survei yang dilakukan pada Juni 2025 hingga Januari 2026 terhadap 1.000 pelajar SMA dan mahasiswa di 15 kabupaten/kota mencatat 83 persen responden memahami bahwa plastik dapat terurai menjadi mikroplastik, sementara 97 persen mengetahui dampaknya terhadap kesehatan manusia dan kerusakan ekosistem.

Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara pengetahuan dan perilaku. Menurut JEJAK, perubahan di tingkat individu tidak akan cukup tanpa dukungan kebijakan yang mengikat dan konsisten.

Fildza Sabrina Vansyachroni dari komunitas Replast_GenZ, mahasiswa angkatan 2023 Program Studi Penyuluhan, Fakultas Pertanian, Universitas Jember, memaparkan temuan survei penggunaan plastik sekali pakai dalam audiensi di DPRD Jawa Timur. | Foto: Amiruddin Muttaqin

#Regulasi Timpang, Perda Provinsi Dinilai Mendesak

Koordinator Komunitas Cakra Greenlife Malang, Muhammad Faizul Adhin, mengatakan Jawa Timur hingga kini belum memiliki perda yang berfungsi sebagai kerangka kebijakan induk pengendalian plastik sekali pakai.

“Akibatnya, pengendalian plastik berjalan timpang. Daerah yang belum punya regulasi justru menjadi titik lemah,” kata Faizul, yang juga mahasiswa Universitas Negeri Malang ini.

Saat ini, baru 16 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur yang memiliki aturan pembatasan plastik sekali pakai. Itu pun dengan substansi, kekuatan hukum, dan sanksi yang beragam. Ketimpangan ini dinilai berpotensi melemahkan upaya pengurangan plastik secara menyeluruh.

Faizul menilai kondisi tersebut dapat menghambat pencapaian target nasional pengelolaan sampah 100 persen pada 2029, sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

Ia mencontohkan Provinsi Bali, yang dinilai berhasil menekan konsumsi plastik secara signifikan melalui kebijakan tegas di tingkat provinsi. Tanpa regulasi serupa, upaya pengurangan plastik di Jawa Timur dikhawatirkan akan terus terfragmentasi dan bergantung pada inisiatif daerah masing-masing.

Muhammad Faizul Adhim, mahasiswa Departemen Kesehatan Masyarakat Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Malang angkatan 2023, memaparkan harapannya agar Perda persampahan dan pembatasan plastik segera disusun dan ditetapkan. | Foto: Amiruddin Muttaqin

#Kesadaran Ada, Kepastian Hukum Dibutuhkan

Meski demikian, survei JEJAK menunjukkan perubahan perilaku Generasi Z mulai terjadi. Sebanyak 61 persen responden mulai membawa tumbler, 18 persen beralih ke wadah makan guna ulang, dan 13 persen meninggalkan tas kresek.

Namun, perubahan tersebut dinilai masih bersifat sporadis dan belum menjadi kebiasaan kolektif. Koordinator Komunitas Replazt Universitas Negeri Jember, Fildza Sabrina Vansyachroni, menilai kepastian hukum menjadi faktor kunci.

“Yang dibutuhkan sekarang kepastian hukum. Kebiasaan akan terbentuk ketika ada aturan yang memaksa dan diterapkan secara konsisten,” ujar Fildza, mahasiswa perempuan dari Universitas Negeri Jember ini.

Ia mencontohkan Jepang dan Jerman yang berhasil menekan sampah plastik melalui kombinasi regulasi ketat, disiplin pemilahan sampah, serta tanggung jawab produsen terhadap kemasan yang mereka hasilkan.

Dalam audiensi tersebut, JEJAK juga menyerahkan policy brief kepada DPRD Jawa Timur yang memuat lima tuntutan utama, yakni pembentukan Perda Provinsi sebagai kebijakan induk, penetapan target pengurangan plastik yang terukur, pengendalian produksi dan distribusi plastik sekali pakai, investasi sistem guna ulang, serta penguatan pengawasan dan partisipasi publik.

Generasi Z menegaskan kesiapan mereka untuk terlibat aktif sebagai bagian dari solusi. Namun tanpa langkah tegas dari pemerintah provinsi, krisis plastik di Jawa Timur dinilai hanya akan berpindah lokasi, bukan benar-benar terselesaikan.***

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *