Posko Ijo menemukan pagar permanen setinggi tiga meter di sempadan Kali Tengah wilayah PT Multi Manao Indonesia yang diduga melanggar aturan kawasan lindung sungai.
Temuan bangunan permanen di sempadan sungai kembali memicu sorotan aktivis lingkungan di Surabaya. Posko Ijo menemukan pagar permanen setinggi kurang lebih tiga meter berdiri di bantaran Kali Tengah, tepat di wilayah usaha PT Multi Manao Indonesia.
Bangunan yang diduga berdiri di area sempadan sungai itu, seharusnya menjadi kawasan lindung serta jalur akses pengelolaan sumber daya air. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, area sempadan sungai tidak diperkenankan untuk didirikan bangunan permanen.
Presiden Posko Ijo, Rulli Mustika Adya mengatakan, temuan ini diperoleh dari pemantauan yang ia lakukan di sekitar kawasan industri tersebut. Menurut dia, keberadaan pagar itu menutup akses publik terhadap sungai.
“Bangunan pagar permanen ini berdiri di sempadan sungai yang seharusnya bebas dari bangunan. Selain itu, pagar tersebut menutup akses publik untuk ikut berperan dalam perlindungan dan pengelolaan sungai,” kata Rulli, Senin, (16/3/2026)
Ia menjelaskan, sempadan sungai merupakan kawasan lindung yang berfungsi menjaga keberlangsungan ekosistem sungai serta menjamin akses pemeliharaan dan pengawasan aliran air.
Ketentuan mengenai sempadan sungai diatur dalam Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Garis Sempadan Sungai.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa sempadan sungai kecil di kawasan perkotaan memiliki jarak minimal sekitar 10 meter dari tepi sungai dan harus bebas dari bangunan permanen.
Menurut Rulli, dari hasil pengamatan Posko Ijo, pagar tersebut berdiri sangat dekat dengan aliran sungai. Bahkan di sekitar lokasi pagar juga ditemukan timbunan sampah yang berada tepat di dekat struktur bangunan tersebut.
“Selain persoalan bangunan permanen, kami juga menemukan timbulan sampah di sekitar pagar. Kondisi ini berpotensi memperburuk kualitas lingkungan sungai,” ujarnya.

#Posko Ijo Minta Klarifikasi dan Penertiban
Atas temuan itu, Posko Ijo meminta sejumlah pihak untuk segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan lapangan. Organisasi ini meminta PT Multi Manao Indonesia memberikan penjelasan mengenai legalitas pembangunan pagar tersebut.
WhatsApp Channel · TitikTerang
TitikTerang hadir di WhatsApp
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.
Gabung WhatsApp ChannelRulli mengatakan, pihaknya juga mempertanyakan apakah bangunan itu telah mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang‑Undang Bangunan Gedung.
“Jika bangunan itu tidak memiliki izin dan berdiri di sempadan sungai, maka jelas bertentangan dengan ketentuan tata ruang maupun aturan pengelolaan sungai,” kata dia.
Selain meminta klarifikasi dari perusahaan, Posko Ijo juga mendesak otoritas pengelolaan sungai untuk turun langsung ke lokasi. Mereka meminta Balai Besar Wilayah Sungai Brantas melakukan verifikasi lapangan terhadap keberadaan pagar permanen tersebut.
Menurut Rulli, verifikasi diperlukan untuk memastikan apakah bangunan tersebut benar-benar berada di dalam zona sempadan sungai yang dilindungi oleh regulasi.
Jika terbukti melanggar aturan, Posko Ijo meminta pemerintah melakukan langkah penertiban, termasuk kemungkinan pembongkaran bangunan tersebut.
“Apabila setelah diverifikasi bangunan itu berada di garis sempadan sungai dan melanggar aturan, maka seharusnya dilakukan penertiban dengan membongkar pagar tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sempadan sungai harus tetap terbuka agar fungsi pengawasan, pemeliharaan, dan perlindungan sungai dapat berjalan optimal.
Menurut dia, keterbukaan akses juga penting untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kondisi sungai dari pencemaran dan kerusakan lingkungan.
“Keberadaan sempadan sungai bukan hanya soal ruang fisik, tetapi juga ruang publik untuk memastikan sungai tetap terjaga,” kata Rulli.***