Lewati ke konten

Komnas Perempuan Desak Negara Benahi Sistem Transportasi Responsif Gender

| 4 menit baca |Sorotan | 1 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Pers Realease

Komnas Perempuan menilai kecelakaan kereta di Bekasi Timur mengungkap persoalan struktural keselamatan transportasi dan mendesak pemulihan korban serta reformasi kebijakan berperspektif gender.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan duka mendalam atas kecelakaan kereta api yang terjadi pada Senin malam, 27 April 2026, di Stasiun Bekasi Timur. Peristiwa yang melibatkan Kereta Api Jarak Jauh Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line lintas Cikarang itu menewaskan sedikitnya 15 orang, seluruhnya perempuan, serta melukai sekurang-kurangnya 91 orang, yang sebagian besar juga perempuan.

Komnas Perempuan menilai fakta bahwa mayoritas korban adalah perempuan menunjukkan kerentanan yang perlu mendapat perhatian serius dalam sistem transportasi publik. Lembaga ini mendorong proses pemulihan korban dilakukan secara komprehensif dan responsif gender, mencakup layanan kesehatan, rehabilitasi fisik dan psikologis, bantuan hukum, hingga kompensasi yang layak.

“Pemulihan korban harus memastikan keberlanjutan hidup mereka, termasuk bagi perempuan yang kehilangan pekerjaan, menjadi pencari nafkah utama, atau menanggung beban perawatan pascakejadian,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Chatarina Pancer Istiyani, dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 April 2026.

Menurut Chatarina, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin keselamatan warga dalam penggunaan transportasi umum. Standar keselamatan, kata dia, tidak boleh ditawar, terlebih pada moda transportasi yang menjadi tulang punggung mobilitas harian masyarakat.

“Tidak boleh ada kompromi terhadap standar keselamatan, terutama bagi transportasi yang digunakan kelas pekerja setiap hari,” ujar Chatarina.

Komnas Perempuan juga menekankan pentingnya pendekatan pemulihan yang berperspektif korban. Pendekatan tersebut menempatkan kebutuhan korban sebagai pusat kebijakan, termasuk perlindungan terhadap perempuan yang menghadapi dampak berlapis akibat kecelakaan.

Selain layanan medis, lembaga ini mendorong adanya dukungan psikososial jangka panjang. Trauma akibat kecelakaan, terutama bagi perempuan yang menjadi korban langsung maupun keluarga korban, dinilai memerlukan penanganan berkelanjutan.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menegaskan bahwa perlindungan keselamatan merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Dalam konteks internasional, kewajiban tersebut juga sejalan dengan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).

“Pembangunan dan pengelolaan infrastruktur publik, termasuk transportasi, harus dilakukan secara partisipatif dan responsif gender,” kata Dahlia.

Ia menambahkan, negara wajib menjalankan prinsip uji cermat atau due diligence untuk memastikan kebijakan yang diambil tidak memperbesar risiko kerentanan, terutama bagi perempuan.

#Evaluasi Sistemik dan Perspektif Gender

Komnas Perempuan menilai kecelakaan di Bekasi Timur tidak dapat dilihat sebagai insiden tunggal. Peristiwa tersebut dianggap sebagai bagian dari persoalan struktural yang telah berlangsung lama, termasuk keterbatasan infrastruktur dan teknologi keselamatan perlintasan kereta.

Chatarina menyoroti masih banyaknya sistem manual di perlintasan kereta sebagai indikator lambannya pembenahan infrastruktur. Kondisi tersebut dinilai membuka ruang kelalaian serius dalam penyediaan sistem keselamatan yang memadai.

“Fakta keterbatasan teknologi dan infrastruktur menunjukkan adanya penundaan panjang dalam pembenahan sistem keselamatan,” kata dia.

Komisioner Komnas Perempuan, Yuni Asrianti, menyebut rangkaian peristiwa yang berujung pada kecelakaan ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Evaluasi tersebut mencakup sistem manajemen lalu lintas kereta, integrasi dengan moda transportasi lain, serta mitigasi risiko di lapangan.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

“Ini peringatan serius atas mendesaknya evaluasi menyeluruh terhadap sistem transportasi publik,” ujar Yuni.

Yuni juga menekankan pentingnya evaluasi dengan perspektif gender. Menurut dia, kebijakan transportasi harus memastikan perlindungan terhadap semua pengguna, termasuk perempuan dan kelompok rentan, baik dari risiko kecelakaan maupun kekerasan berbasis gender.

Selama ini, kebijakan perlindungan perempuan di transportasi publik kerap difokuskan pada pemisahan ruang, seperti penyediaan gerbong khusus perempuan. Komnas Perempuan menilai pendekatan tersebut tidak cukup.

“Pemisahan seperti gerbong khusus perempuan bisa menjadi langkah sementara, tetapi tidak menggantikan tanggung jawab negara membangun sistem transportasi yang aman bagi semua,” kata Yuni.

Data Survei Koalisi Ruang Publik Aman menunjukkan 48,9 persen perempuan pengguna transportasi publik pernah mengalami pelecehan seksual. Angka ini memperlihatkan bahwa kebijakan pemisahan ruang belum mampu menjamin keamanan secara menyeluruh.

Komnas Perempuan mengusulkan pendekatan “keamanan ganda” dalam sistem transportasi. Pertama, keamanan dari risiko kecelakaan dan kegagalan sistem. Kedua, keamanan dari kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender lainnya.

Pendekatan tersebut mencakup pengawasan efektif, edukasi publik, penegakan hukum, serta desain layanan yang inklusif. Sistem transportasi dinilai harus dirancang untuk melindungi seluruh pengguna tanpa diskriminasi.

Komnas Perempuan juga mendesak pemerintah melakukan investigasi yang transparan dan akuntabel. Proses ini diharapkan mampu mengungkap akar persoalan secara menyeluruh, termasuk aspek kebijakan, infrastruktur, dan tata kelola.

Lembaga ini mengimbau publik untuk menunggu hasil investigasi resmi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan tidak berspekulasi. Spekulasi dinilai berpotensi mengabaikan kepentingan serta martabat korban.

Menurut Yuni, banyak korban berada dalam usia produktif dan berperan sebagai penopang ekonomi keluarga. Karena itu, kebijakan pemulihan dan reformasi transportasi harus mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan.

“Suara dan kebutuhan perempuan korban harus menjadi pusat dalam setiap proses pemulihan dan pengambilan kebijakan,” kata dia.

Komnas Perempuan menilai tragedi ini sebagai momentum untuk melakukan reformasi kebijakan transportasi secara menyeluruh. Reformasi tersebut harus berorientasi pada keselamatan, keadilan sosial, serta responsivitas terhadap kebutuhan gender.

“Kami menyerukan pembenahan sistemik yang berpihak pada keselamatan dan keadilan, serta ketegasan terhadap pihak yang lalai,” kata Chatarina.

Bagi perempuan pekerja, lanjut dia, akses terhadap transportasi yang aman bukan hanya soal mobilitas, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup dan martabat.***

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *