PHK massal, upah rendah, dan kekerasan terhadap jurnalis menandai krisis sektor media, memicu seruan penguatan serikat pekerja menjelang peringatan Hari Buruh 2026.
Kondisi ketenagakerjaan di sektor media menunjukkan tekanan serius dalam beberapa tahun terakhir. Pekerja menghadapi upah rendah, pemutusan hubungan kerja sepihak, serta ketidakpastian status kerja yang terus berulang.
Dewan Pers mencatat sedikitnya 1.200 pekerja media terdampak PHK sepanjang 2023 hingga 2024. Gelombang tersebut berlanjut hingga 2025. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat lebih dari 800 pekerja media kehilangan pekerjaan sejak 2024 hingga pertengahan 2025. Jumlah tersebut diperkirakan lebih besar karena banyak perusahaan tidak membuka data ketenagakerjaan.
Pada periode Januari hingga Mei 2025, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sekitar 24.000 pekerja dari berbagai sektor mengalami PHK, termasuk sektor media. Angka tersebut memperlihatkan tekanan luas dalam dunia kerja.
Dalam praktik sehari-hari, relasi kerja yang timpang memperkuat kerentanan pekerja. Perusahaan menguasai tenaga, waktu, hingga aspek keselamatan. Pekerja dituntut menghasilkan konten cepat dan berani, tanpa jaminan kesejahteraan yang memadai.
Eksploitasi berkembang dari beban kerja menjadi kontrol atas kehidupan pekerja. Risiko fisik, tekanan psikologis, serta ancaman hukum sering ditanggung secara individu. Situasi tersebut membuat kondisi kerja tidak layak dianggap sebagai hal yang biasa.
Ketua FSPM Independen, Aisha Shaidra, menilai kondisi ini sebagai krisis yang mengakar dalam industri media. “Pekerja media masih berada dalam posisi rentan, baik dari sisi ekonomi maupun perlindungan kerja. Kondisi ini membutuhkan respons kolektif yang lebih kuat,” ujar Aisha dalam rilis yang diunggah di laman resmi AJI Indonesia, Kamis, 30 April 2026.
#Kekerasan Jurnalis dan Seruan Berserikat
Selain tekanan ekonomi, keselamatan jurnalis menjadi persoalan penting. AJI mencatat 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2024. Jumlah tersebut meningkat menjadi 89 kasus pada 2025.
Bentuk kekerasan mencakup serangan fisik, intimidasi, teror, serangan digital, hingga kriminalisasi melalui jalur hukum. Dalam sejumlah kasus, pelaku berasal dari berbagai pihak, termasuk aparat negara. Kepolisian tercatat dalam 21 kasus dan TNI dalam enam kasus sepanjang 2025.
Rangkaian persoalan tersebut dinilai berdampak pada kebebasan pers serta hak publik atas informasi. Tekanan terhadap jurnalis menciptakan situasi kerja yang tidak aman dan membatasi ruang gerak profesi.
Menjelang Hari Buruh Internasional 2026, FSPM Independen mengajak pekerja media memperkuat solidaritas melalui serikat pekerja. Upaya ini dinilai penting untuk meningkatkan posisi tawar dalam menghadapi tekanan industri.
WhatsApp Channel · TitikTerang
TitikTerang hadir di WhatsApp
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.
Gabung WhatsApp ChannelData internal organisasi menunjukkan jumlah serikat pekerja media masih sangat terbatas. Dari hampir 2.000 perusahaan media di Indonesia, kurang dari 50 memiliki serikat pekerja. Proses pembentukan sering menghadapi hambatan, termasuk praktik pemberangusan serikat.
“May Day 2026 menjadi penting untuk memperkuat solidaritas pekerja media, memperluas keanggotaan serikat, serta mendorong kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adil dan berkelanjutan,” kata Aisha.
FSPM Independen menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari pembentukan regulasi ketenagakerjaan yang berpihak pada buruh, penghapusan sistem kerja kontrak dan outsourcing yang merugikan, hingga jaminan upah layak dan ruang kerja aman.
Organisasi tersebut juga menuntut penghentian kekerasan, diskriminasi, serta kriminalisasi terhadap pekerja dan gerakan rakyat. Kebebasan berserikat menjadi bagian penting dalam agenda tersebut.
Dalam momentum May Day 2026, anggota FSPM Independen akan bergabung dengan gerakan buruh di berbagai daerah sebagai bentuk konsolidasi perjuangan.
“Hidup Pekerja Media! Hidup Buruh! Hidup Rakyat!” ujar Aisha.
Berikut isi tuntutan agenda perjuangan, FSPM Independen:
1. Wujudkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berpihak kepada buruh.
2. Hapus sistem kerja kontrak, outsourcing, dan kemitraan yang merugikan pekerja.
3. Hentikan PHK massal dan jamin kepastian kerja.
4. Wujudkan sistem upah layak nasional berbasis kebutuhan hidup layak.
5. Wujudkan ruang kerja aman dan sistem kerja layak.
6. Hentikan diskriminasi, kekerasan, kriminalisasi, dan segala bentuk represi terhadap gerakan rakyat.
7. Hentikan union busting dan jamin kebebasan berserikat.***