Lewati ke konten

Pedoman Media Siber – titikterang.co.id

Acuan operasional agar pengelolaan media siber profesional dan bertanggung jawab.

Terakhir diperbarui:

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi yang dilindungi Pancasila, UUD 1945, dan DUHAM PBB. Keberadaan media siber di Indonesia adalah bagian dari hak-hak tersebut. Karena karakter khususnya, diperlukan pedoman agar pengelolaan media siber profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajiban sesuai UU No. 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Berikut Pedoman Pemberitaan Media Siber:

1. Ruang Lingkup

  1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat/dipublikasikan pengguna (artikel, gambar, komentar, suara, video, dan bentuk unggahan lain seperti blog, forum, komentar pembaca/pemirsa, dsb.).

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

  1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  3. Pengecualian dimungkinkan dengan syarat:
    1. Berita mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
    2. Sumber berita pertama jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten;
    3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat diwawancarai;
    4. Media menjelaskan kepada pembaca bahwa berita masih memerlukan verifikasi lebih lanjut (dimuat di akhir berita yang sama, di dalam kurung dan huruf miring).
  4. Setelah memuat berita sesuai butir di atas, media wajib meneruskan upaya verifikasi; hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan ke berita awal yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  1. Media siber mencantumkan syarat dan ketentuan UGC yang tidak bertentangan dengan UU No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik, ditempatkan jelas dan mudah diakses.
  2. Media siber mewajibkan registrasi dan log-in bagi pengguna untuk mempublikasikan UGC (ketentuan log-in diatur lebih lanjut).
  3. Dalam registrasi, pengguna menyetujui secara tertulis bahwa UGC yang dipublikasikan:
    1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis, atau cabul;
    2. Tidak memuat SARA dan/atau menganjurkan kekerasan;
    3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar jenis kelamin/bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah/miskin/sakit/cacat.
  4. Media berwenang mengedit atau menghapus UGC yang melanggar ketentuan di atas.
  5. Media menyediakan mekanisme pengaduan UGC yang melanggar, mudah diakses pengguna.
  6. Media menyunting/menghapus/mengoreksi setiap UGC yang dilaporkan melanggar secara proporsional, paling lambat 2 × 24 jam sejak pengaduan diterima.
  7. Media yang telah memenuhi ketentuan (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang timbul akibat pemuatan UGC yang melanggar.
  8. Media bertanggung jawab atas UGC yang dilaporkan jika tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
  2. Ralat/koreksi/hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat/dikoreksi/diberi hak jawab.
  3. Di setiap ralat/koreksi/hak jawab dicantumkan waktu pemuatannya.
  4. Jika sebuah berita disebarluaskan media siber lain, maka:
    1. Tanggung jawab pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di medianya atau di bawah otoritas teknisnya;
    2. Koreksi berita yang dilakukan satu media harus diikuti media lain yang mengutipnya;
    3. Media yang menyebarluaskan tetapi tidak melakukan koreksi sebagaimana media asal, bertanggung jawab penuh atas akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya.
  5. Media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

  1. Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena penyensoran pihak luar redaksi, kecuali terkait SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus Dewan Pers.
  2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
  3. Pencabutan berita wajib disertai alasan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

  1. Media siber wajib membedakan secara tegas antara produk berita dan iklan.
  2. Setiap konten berbayar wajib mencantumkan keterangan “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau padanan yang jelas.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara terang dan jelas di medianya.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa pelaksanaan Pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.