BOJONEGORO – Ada pepatah lama yang bilang: “Jabatan itu amanah.” Tapi di Bojonegoro, pepatah itu kayaknya perlu ditambah sedikit: “…asal amanahnya nggak ikut-ikutan amblas bareng dana desa.” Soalnya, Kepala Satpol PP Bojonegoro, Heru Sugiharto, baru saja ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2021.
Mantan Camat Padangan itu kini resmi “naik pangkat”—bukan di karier, tapi di status hukum. Setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi, kini Heru sudah ditahan di Polda Jawa Timur sejak Kamis (9/10/2025).
“Iya betul, HS telah ditahan karena dugaan kasus korupsi BKKD tahun 2021,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dengan kalimat sejuk khas pejabat yang sedang tidak ingin bikin gaduh. “Ditahan sejak Kamis kemarin, dengan kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar.”
#Jadi Tersangka, Turun Harta
Yang menarik, sebelum kasus ini mencuat, laporan kekayaan Heru justru sudah duluan menukik tajam. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di situs KPK, harta Heru menyusut lebih dari Rp2,4 miliar—sekitar 52 persen—sejak ia menjabat Kasatpol PP.
Pada 2022, kekayaan Heru masih terbilang “adem” di angka Rp4,61 miliar. Mayoritas berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp4,13 miliar. Tapi setahun kemudian, mendadak turun jadi Rp2,54 miliar. Tahun 2024 makin mengenaskan: Rp2,17 miliar.
Aset tanah dan bangunan amblas Rp2,1 miliar dalam dua tahun. Kas dan tabungan juga menyusut dari Rp300 juta jadi Rp150 juta. Utang naik Rp350 juta. Hanya ada satu aset baru yang bikin penasaran, sepeda motor Honda Scoopy. Mungkin biar bisa kabur lebih cepat dari gosip.
WhatsApp Channel · TitikTerang
TitikTerang hadir di WhatsApp
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.
Gabung WhatsApp ChannelLaporan KPK menyebut penurunan ini bisa disebabkan pelepasan aset, hibah, atau pembaruan nilai berdasarkan NJOP yang lebih rendah. Tapi ya, entah kenapa, waktunya pas banget dengan mencuatnya kasus BKKD.
#Drama Dana Desa: Dari Padangan ke Polda
Kasus korupsi BKKD di Kecamatan Padangan ini bukan drama baru. Sudah tayang sejak 2023 dan sejauh ini punya “pemeran pendukung” cukup banyak. Kontraktor pelaksana Bambang Soedjatmiko lebih dulu divonis 7 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
Empat kepala desa ikut terseret:
- Wasito (Kades Tebon)
- Supriyanto (Kades Dengok)
- Sakri (Kades Purworejo)
- Mohammad Syaifudin (Kades Kuncen)
Keempatnya masing-masing dituntut 5 tahun penjara.
Kini giliran Heru Sugiharto yang harus duduk di kursi tersangka. Bedanya, kali ini bukan sebagai Camat Padangan yang membina desa-desa itu, melainkan sebagai Kasatpol PP yang (ironisnya) tugasnya menegakkan aturan.***