Komite Keselamatan Jurnalis menilai negara melakukan pembatasan sistematis terhadap informasi bencana di Sumatera. Intimidasi jurnalis, sensor media, dan penyeragaman narasi dinilai melanggar kemerdekaan pers, hak publik atas informasi, serta mengancam keselamatan warga.
#Pembatasan Informasi Bencana Dinilai Sistematis dan Berbahaya
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyatakan keprihatinan serius atas maraknya pembatasan pemberitaan bencana di wilayah Sumatera dalam beberapa hari terakhir
KKJ menilai pola pembatasan tersebut berlangsung secara masif, sistematis, dan berpotensi membahayakan keselamatan publik. Sejumlah peristiwa yang disoroti antara lain intimidasi aparat TNI terhadap jurnalis Kompas yang meliput bantuan internasional, penghapusan total pemberitaan bencana di detik.com, hingga penghentian siaran serta praktik sensor diri oleh CNN Indonesia TV terhadap laporan langsung dari lokasi bencana.
Menurut KKJ, laporan-laporan jurnalistik yang dibatasi tersebut justru menampilkan kondisi faktual di lapangan yang bertolak belakang dengan narasi resmi sejumlah pejabat negara.
Fakta ini memperkuat dugaan adanya upaya serius untuk mengendalikan arus informasi publik sekaligus menutup realitas dampak bencana yang sebenarnya dialami warga.
Dalam konteks situasi darurat, pembatasan informasi dinilai bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi juga ancaman nyata terhadap hak masyarakat untuk mengetahui dan melindungi diri.
KKJ menegaskan bahwa informasi bencana merupakan kebutuhan vital publik. Ketika akses terhadap informasi yang akurat dan independen dibatasi, masyarakat kehilangan kemampuan untuk mengambil keputusan yang tepat terkait keselamatan, bantuan, dan solidaritas kemanusiaan.
#Intimidasi Jurnalis Melanggar Hukum dan Demokrasi
Dalam pernyataannya, KKJ menilai kemerdekaan pers di Indonesia kembali mengalami tekanan serius. Intimidasi, pembatasan liputan, dan sensor terhadap jurnalis disebut sebagai serangan langsung terhadap kebebasan pers yang tidak terpisahkan dari kebebasan berekspresi serta hak konstitusional warga negara untuk memperoleh informasi.
KKJ mengingatkan bahwa perlindungan terhadap jurnalis secara tegas diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) undang-undang yang sama. Upaya penyelesaian informal atau perdamaian di luar hukum, menurut KKJ, tidak serta-merta menghapus unsur pidana dari tindakan intimidasi tersebut.
Kemerdekaan pers, lanjut KKJ, merupakan indikator utama kualitas demokrasi dan kebebasan sipil. Ketika jurnalis dibungkam, yang dirugikan bukan hanya pekerja media, melainkan seluruh warga negara yang kehilangan akses terhadap informasi independen dan terverifikasi.
WhatsApp Channel · TitikTerang
TitikTerang hadir di WhatsApp
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.
Gabung WhatsApp Channel#Negara Batasi Hak Informasi dan Produksi Disinformasi
KKJ juga menyoroti dugaan keterlibatan aktif negara dalam membatasi hak atas informasi warga negara. Pembatasan pemberitaan bencana dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.
Dalam situasi bencana, pembatasan ini bahkan dapat memperparah dampak krisis dan meningkatkan risiko korban.
Lebih jauh, KKJ memperingatkan potensi negara menjadi produsen disinformasi. Intervensi terhadap media, termasuk dugaan perintah penghentian liputan, dinilai membuka ruang bagi pernyataan pejabat yang tidak akurat atau menyesatkan untuk beredar tanpa koreksi publik.
Kondisi ini bertentangan dengan prinsip negara hukum, demokrasi, serta kewajiban negara menyediakan informasi yang benar, terbuka, dan berpihak pada kepentingan publik.
KKJ menegaskan bahwa tanggung jawab tidak hanya berada pada negara, tetapi juga perusahaan media. Media massa diingatkan memiliki mandat sebagai kontrol sosial dan mekanisme check and balances terhadap kekuasaan, bukan justru menjadi bagian dari praktik pembungkaman.
Atas berbagai pelanggaran tersebut, KKJ mendesak Presiden RI menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada jurnalis yang mengalami intimidasi, menjamin perlindungan penuh kerja pers di wilayah bencana, menghentikan pernyataan pejabat yang menyesatkan, serta segera menetapkan Status Bencana Nasional.
KKJ juga meminta Dewan Pers dan perusahaan media mengambil peran aktif dalam melindungi kemerdekaan pers dan keselamatan jurnalis di lapangan.
________
Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta pada 5 April 2019 sebagai aliansi strategis untuk melawan impunitas atas kasus kekerasan terhadap jurnalis. Komite ini terdiri dari 11 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu: Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).