Lewati ke konten

Data Lab Bertolak Belakang, DLH Jombang Dinilai Menyesatkan Publik Soal Limbah PT IRP

| 4 menit baca |Ekologis | 31 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi

 

Posko Ijo menuding DLH Jombang tidak transparan soal hasil uji limbah PT IRP. Perbedaan data laboratorium memicu desakan pemantauan real time Sungai Brantas oleh publik.

Kontroversi hasil uji laboratorium limbah PT Indonesia Royal Paper (IRP) di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur memicu polemik. Organisasi lingkungan Posko Ijo menilai keterangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang terkait hasil uji limbah perusahaan kertas itu tidak transparan dan cenderung menyesatkan publik.

Presiden Posko Ijo, Rulli Mustika Adya, menilai pernyataan Kepala DLH Jombang Miftahul Ulum yang menyebut limbah PT IRP masih berada dalam ambang batas aman tidak disertai data lengkap.

Menurut Rulli, informasi yang disampaikan hanya berupa pernyataan tanpa dokumen hasil laboratorium yang dapat diverifikasi publik.

“Kalau benar memenuhi ambang batas, kenapa tidak sejak awal diumumkan secara terbuka? Bahkan saat memberi keterangan pun tidak disertai data lengkap,” kata Rulli, Sabtu, (7/3/2026).

Menurut Rulli, keterbukaan data sangat penting karena hasil uji kualitas air limbah merupakan informasi publik yang seharusnya dapat diakses masyarakat.

Tanpa data laboratorium yang jelas, pengacara yang fokus soal lingkungan ini menilai klaim bahwa limbah perusahaan masih memenuhi baku mutu menjadi sulit dipercaya.

Rulli bahkan menyebut terdapat perbedaan signifikan antara hasil pengujian yang ia lakukan dengan temuan DLH Jombang. Berdasarkan hasil uji yang dilakukan, tiga parameter utama kualitas limbah justru melampaui ambang batas yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2013 tentang baku mutu air limbah industri pulp dan kertas, khususnya kategori deinking pulp.

Parameter Biochemical Oxygen Demand (BOD) tercatat mencapai 1.305 miligram per liter, jauh melampaui batas maksimal 100 miligram per liter. Nilai Chemical Oxygen Demand (COD) bahkan disebut mencapai 4.700 miligram per liter dari ambang batas 300 miligram per liter.

Sementara itu, kadar Total Suspended Solid (TSS) atau zat padat tersuspensi berada di angka 625 miligram per liter, lebih dari enam kali lipat dari batas maksimal 100 miligram per liter.

Bagi Posko Ijo, perbedaan data, tak hanya perbedaan teknis laboratorium. Rulli menilai fenomena seperti ini kerap terjadi karena pengawasan pemerintah yang dinilai tidak konsisten.

“Perbedaan temuan hasil laboratorium antara tim DLH dan NGO memang kejadian klasik. Mereka tidak seistiqomah organisasi masyarakat sipil dalam melakukan pemantauan pencemaran lingkungan,” ujarnya.

Rulli juga menuding pengawasan lingkungan oleh pemerintah daerah sering bersifat reaktif. Menurutnya, DLH Jombang biasanya baru bergerak setelah muncul laporan masyarakat atau ketika isu pencemaran menjadi viral di ruang publik.

“Mereka turun ketika masalah sudah terjadi dan sering menunggu viral dulu baru bergerak. Akibatnya penanganan selalu terlambat,” kata dia.

Infografik perbandingan temuan hasil uji limbah PT Indonesia Royal Paper (IRP) di Jombang yang dipaparkan Posko Ijo. Organisasi lingkungan tersebut menilai sejumlah parameter seperti BOD, COD, dan TSS melampaui baku mutu industri pulp dan kertas, serta mendesak transparansi data uji laboratorium dan pemantauan kualitas air Sungai Brantas secara real time. | Desain AI

#Desakan Pemantauan Sungai Brantas Secara Real Time

Selain menyoroti perbedaan data laboratorium, Posko Ijo juga mendesak pemerintah untuk segera menjalankan putusan Mahkamah Agung terkait gugatan pencemaran Sungai Brantas.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

Putusan Nomor 821 PK/Pdt/2025 dalam perkara yang diajukan organisasi Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) menyatakan pemerintah melakukan perbuatan melawan hukum karena gagal menjaga kualitas air sungai.

Dalam putusan tersebut, pemerintah diperintahkan melakukan berbagai langkah pemulihan, mulai dari memperbaiki kualitas air Sungai Brantas hingga memperketat pengawasan limbah industri.

Salah satu poin penting, pemasangan kamera pengawas atau CCTV serta alat pemantau kualitas air secara real time di sepanjang aliran sungai. Sistem pemantauan ini dinilai penting untuk mendeteksi pencemaran sejak dini.

Putusan itu juga memerintahkan pemberian sanksi administratif terhadap industri yang terbukti mencemari lingkungan. Selain itu, pemerintah diminta membentuk satuan tugas khusus pengawasan limbah serta melakukan pemeriksaan independen terhadap kinerja dinas lingkungan hidup.

Rulli menilai pelaksanaan putusan tersebut menjadi kunci untuk memperbaiki sistem pengawasan pencemaran sungai.

“Selama putusan itu belum dieksekusi secara serius, upaya perbaikan kualitas Sungai Brantas tidak akan maksimal,” ujarnya.

Di sisi lain, sebagaimana DLH Jombang dikutip media lokal Jombang menegaskan, hasil uji laboratorium yang mereka lakukan masih menunjukkan limbah PT IRP berada dalam batas yang diizinkan. Kendati Kepala Dinas Miftahul Ulum mengatakan hasil uji masih bersifat sementara.

Menurut dia, pihaknya akan melakukan pengambilan sampel ulang secara acak guna memastikan objektivitas hasil pengujian.

“Hasil itu belum sepenuhnya objektif. Untuk menjaga objektivitas, nanti akan kami ambil sampel lagi secara acak,” kata Ulum kepada KabarJombang.

Ia menjelaskan pengawasan kualitas limbah industri tidak dapat dilakukan hanya melalui satu kali pengambilan sampel. Pemeriksaan berkala diperlukan untuk mendapatkan gambaran kondisi lingkungan yang lebih komprehensif.

“Tidak cukup hanya ambil sekali saja. Hasil lab sementara yang kami ambil memang masih memenuhi baku mutu, tetapi untuk keperluan assessment pasti nanti akan kami ambil sampel lagi,” ujarnya.

Meski demikian, polemik mengenai limbah PT IRP menunjukkan persoalan serius dalam pengelolaan Sungai Brantas. Kurangnya transparansi data lingkungan dan lemahnya sistem pemantauan berkelanjutan membuat sungai kehilangan haknya.

Bagi kelompok masyarakat sipil, keterbukaan informasi menjadi syarat utama agar publik dapat ikut mengawasi kualitas lingkungan di salah satu sungai terpenting di Jawa Timur itu.***

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *