Peringatan Hari HAM Sedunia 2025 menghadirkan ironi bagi Indonesia, yang masih dibayangi lonjakan pelanggaran hak sipil, kriminalisasi aktivis lingkungan, dan warisan kasus masa lalu yang belum terselesaikan. Di tengah krisis iklim dan konflik agraria, keadilan terasa semakin jauh.
#Lonjakan Pelanggaran yang Disebut sebagai “Malapetaka HAM”
Setiap 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, sebuah agenda global yang berakar pada Deklarasi Universal HAM 1948. Namun, bagi Indonesia pada tahun 2025, peringatan ini jauh dari suasana perayaan. Di tengah kemajuan ekonomi dan pembangunan infrastruktur, berbagai laporan justru menggambarkan kondisi HAM yang kian memburuk.
KontraS mencatat 2025 sebagai salah satu tahun paling kelam bagi perlindungan hak warga negara. Sepanjang tahun ini, terjadi 42 kasus pembunuhan di luar proses hukum, mayoritas diduga melibatkan aparat keamanan. Selain itu, 71 kasus penyiksaan mengakibatkan lebih dari 5.100 korban. Data ini menunjukkan pola kekerasan yang terus berulang tanpa akuntabilitas yang memadai.
Di sejumlah daerah, banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak hanya menyingkap kerentanan ekologis, tetapi juga buruknya tata kelola lingkungan. KontraS menilai bencana tersebut sebagai dampak dari kebijakan yang mengabaikan hak masyarakat adat dan mempertahankan model pembangunan yang eksploitatif. Pada saat yang sama, sekitar 400 orang masih menunggu keadilan atas kasus-kasus lama yang mandek di meja birokrasi. Pepatah Latin justice delayed is justice denied kembali menemukan relevansinya di Indonesia.
#Kasus Lama Menggantung, Kebebasan Sipil Tergerus
Kerusuhan yang terjadi pada Agustus–September 2025 menjadi salah satu contoh terbaru dari situasi tersebut. Enam lembaga HAM nasional membentuk tim pencari fakta untuk menyelidiki rangkaian peristiwa yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Namun hingga kini, nasib para korban masih belum menemui kejelasan.
Pada saat yang sama, berbagai kasus pelanggaran HAM di masa lalu tetap belum terselesaikan, mulai dari tragedi 1965, pembunuhan aktivis Munir, hingga rentetan kekerasan di Papua. Meskipun pemerintah telah berulang kali menyatakan komitmennya, langkah konkret menuju penyelesaian masih minim.
Di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, KontraS mencatat sedikitnya 205 pelanggaran kebebasan sipil sepanjang satu tahun terakhir, termasuk penangkapan sewenang-wenang terhadap lebih dari 4.200 orang. Laporan itu menyebut pola yang berulang: negara lebih memilih stabilitas politik daripada pembenahan struktur hak asasi manusia. Akibatnya, kelompok korban, termasuk perempuan yang menjadi saksi lintas generasi, harus terus memperjuangkan pengakuan di tengah birokrasi yang lamban.
#Pembela Lingkungan di Bawah Ancaman Kriminalisasi
Selain masalah kebebasan sipil, kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan menjadi sorotan tajam sepanjang 2025. Pada akhir November, dua aktivis Semarang—Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif—ditangkap terkait aksi demonstrasi pada Agustus, meski keduanya tengah mempersiapkan pernikahan yang tinggal beberapa hari lagi. Proses penyelidikan yang dimulai sejak Oktober dan penetapan status tersangka pada 24 November memicu kritik dari berbagai organisasi masyarakat sipil.
WhatsApp Channel · TitikTerang
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu. TitikTerang hadir di WhatsApp
WALHI menilai penangkapan itu sebagai pola kriminalisasi yang berulang terhadap pegiat lingkungan, sementara mantan Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa aktivis yang memperjuangkan lingkungan tidak boleh dipidana karena mereka memperjuangkan hak publik atas ruang hidup yang bersih dan sehat.
Kasus ini bukan satu-satunya. Di Pegunungan Kendeng, penolakan warga terhadap proyek tambang semen telah lama berujung pada intimidasi dan penahanan. Greenpeace Indonesia merangkum rangkaian kriminalisasi serupa dalam laporan tahunan mereka, mencatat keterkaitannya dengan deforestasi, konflik agraria, dan perampasan ruang hidup. Di tengah krisis iklim global, langkah represif semacam ini dianggap kontra produktif dan memperlemah upaya mitigasi.
Sementara itu, forum regional SEANF 2025 menyerukan perlindungan lebih kuat terhadap HAM di ruang digital, termasuk penghentian doxing dan kriminalisasi terhadap pembela lingkungan. Namun kondisi di Indonesia menunjukkan arah yang berbeda, dengan meningkatnya laporan intimidasi dan penyiksaan yang menjadi prasyarat berbagai pelanggaran lainnya, seperti yang disorot dalam kampanye #NoJusticeInPain.
#Introspeksi atau Repetisi Kegagalan?
Peringatan Hari HAM Sedunia seharusnya menjadi momentum refleksi bagi pemerintah. Banyak pihak menilai perlunya langkah konkret berupa pembentukan pengadilan HAM ad hoc untuk kasus lama, penghentian kriminalisasi aktivis, serta revisi kebijakan yang melemahkan perlindungan lingkungan dan masyarakat adat.
Tanpa perubahan struktural, peringatan ini dikhawatirkan hanya menjadi ritual tahunan yang menutupi kegagalan sistemik. Di tengah bencana ekologis, konflik agraria, dan krisis kepercayaan publik, keadilan HAM dan lingkungan menjadi isu yang saling terkait. Tahun 2025 dapat menjadi titik balik—atau justru pengingat bahwa harapan semakin tergerus.***