SURABAYA — Di antara deretan pejabat dengan penampilan rapi dan map tebal berlogo garuda, Bupati Jombang Warsubi tampak hadir di Dyandra Convention Center, Surabaya, Jumat (10/10/2025). Ia tak sendiri. Di sampingnya ada Wakil Bupati Salmanudin Yazid, yang hari itu memegang peran penting: menandatangani Nota Kesepakatan Restorative Justice (RJ) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar.
Acara ini dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan dihadiri seluruh kepala daerah serta Kejari se-Jatim. Dalam pandangan, ini terlihat seperti agenda formal nan membosankan. Tapi kalau mau jujur, di balik selembar nota kesepakatan itu ada harapan besar, hukum yang tak melulu menghukum, tapi juga memulihkan.
“Nota kesepakatan ini adalah tonggak sejarah untuk memastikan keadilan bisa dirasakan seluruh warga Jombang secara lebih damai dan memulihkan. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal kemanusiaan dan hubungan sosial,” ujar Warsubi, dengan nada yang seolah ingin menepis anggapan bahwa hukum itu dingin dan kaku.
Kalimatnya mungkin terdengar manis, tapi substansinya tak bisa diremehkan. Sebab, konsep Restorative Justice—atau dalam bahasa sederhananya, “keadilan yang mencari damai tanpa harus ribut di pengadilan”—adalah pendekatan yang semakin digandrungi banyak daerah. Di bawah payung ini, pelaku, korban, dan masyarakat bisa duduk bersama untuk mencari penyelesaian yang adil, tanpa harus saling menuding di depan hakim.
#Antara Hukum dan Kemanusiaan
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, lewat Kajati Dr. Kuntadi, mencatat sudah lebih dari 150 kasus RJ yang berhasil diselesaikan sepanjang 2025. Dari perkara pencurian ayam, sengketa ringan, hingga kasus yang biasanya bikin meja sidang penuh kamera wartawan. “Capaian ini menunjukkan efektivitas RJ sebagai alternatif penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan,” katanya.
Dalam konteks Jombang—yang selama ini dikenal sebagai kota santri dan kota damai—pendekatan seperti ini terasa pas. Ada nuansa moral dan religius yang bisa bersenyawa dengan semangat RJ. “Kami siap mendukung penuh langkah Kejaksaan dalam mengedepankan keadilan restoratif sebagai peradaban hukum baru,” lanjut Warsubi.
Namun, Warsubi tak berhenti di situ. Di sela penyampaiannya yang serius tapi masih diselingi senyum-senyum kecil, ia menyinggung satu hal yang lebih administratif tapi tak kalah penting, tata kelola pemerintahan dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
WhatsApp Channel · TitikTerang
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu. TitikTerang hadir di WhatsApp
“Berhati-hatilah dalam mengambil diskresi kebijakan,” pesannya. Sebuah kalimat yang terdengar sederhana, tapi bisa dibaca dengan nada waspada—apalagi di tengah maraknya kasus kepala daerah yang tersandung perkara PBJ.
#Dari Nota ke Aksi
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Jombang bakal membentuk tim pendukung hukum dan paralegal. Fungsinya, memastikan konsep RJ ini tidak cuma berhenti jadi jargon di ruang seminar, tapi benar-benar diterapkan di lapangan.
Gubernur Khofifah sendiri menegaskan agar semua kepala daerah mencermati hasil Focus Group Discussion (FGD) tentang tata kelola PBJ. “Setiap diskresi harus tetap berada di bawah payung hukum yang jelas,” tegasnya.
Kalau disederhanakan, sebenarnya semangat dari acara ini cuma satu: mengembalikan hukum ke wajah manusianya. Karena, kalau keadilan cuma soal menang dan kalah, yang kalah akan selalu mencari cara untuk balas. Tapi kalau hukum bisa jadi jalan pemulihan, barangkali yang tersisa adalah ruang maaf dan rasa lega.
Di luar ruang megah Dyandra, tentu masih banyak cerita hukum di Jombang yang jauh dari kata “restoratif”. Tapi, setidaknya hari ini ada tanda tangan di selembar kertas, dan mungkin—meski pelan—itu bisa jadi langkah kecil menuju perubahan besar.***