SIDANG lanjutan kasus dugaan korupsi proyek kapal Taman Bahari Mojopahit (TBM) di Kota Mojokerto, Jawa Timur, kembali jadi tontonan yang bikin dahi berkerut sekaligus geleng kepala.
Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (21/10/2025), tujuh saksi dihadirkan. Mereka bukan orang sembarangan, dari ASN Pemkot Mojokerto sampai konsultan pengawas.
Proyek kapal senilai Rp2,5 miliar itu, telah mencuri perhatian siapa yang datang, juga siapa yang sebenarnya mengendalikan proyek pengawasan. Nama itu, Syahfudin, pria asal Ternate yang menetap di Ngrowo, Bangsal. Ia bukan direktur resmi, bukan pejabat proyek, tapi ternyata dialah “sutradara” lapangan dari balik layar.
Orang-orang di pengadilan bahkan menjulukinya “pengawas bayangan” — bukan karena mistis, tapi karena ia mengatur proyek tanpa jabatan formal.
#CV yang Dipinjam, Gaji yang Dipasrahkan
Di persidangan, saksi Bagus Dana Prasetya membuat pengakuan yang bikin kening berlipat. Ia hanya karyawan biasa, bergaji Rp2,5 juta per bulan, tapi disuruh tanda tangan laporan pengawasan miliaran rupiah. “Semua dokumen diunggah ke LPSE atas perintah Pak Syahfudin. Saya cuma tanda tangan,” ujarnya pasrah.
Lebih lucu lagi, direktur resmi CV Adzra Anugrah, perusahaan yang menang tender, malah cuma tahu dari jauh.
Endik Setiawan, sang direktur, bilang, “Saya cuma tanda tangan surat kuasa. Semua diurus mereka. Saya dikasih fee lima persen.” Artinya, proyek pengawasan ini jalan bukan karena profesionalisme, tapi karena “pinjam bendera”. Modus klasik sebenarnya yang bikin tender jadi formalitas, bukan kompetisi kualitas.
Yang penting dokumennya lengkap. Urusan kompeten atau tidak? Nanti dulu.
#PHO Sebelum Kapal Jadi, Hebatnya Birokrasi!
Kisah makin absurd ketika muncul fakta bahwa PHO (serah terima pekerjaan) sudah dilakukan meski kapal belum selesai.
Syahfudin sendiri mengaku, “Secara fisik belum selesai, masih ada yang tertinggal. Tapi saya dengar sudah PHO.”
Sementara saksi lain, Bagus Dana, menyebut bagian atas kapal masih ada begisting dan tangga belum terpasang. Tapi dokumennya sudah rapi, tanda tangan, stempel, dan tentu saja, pencairan dana.
WhatsApp Channel · TitikTerang
TitikTerang hadir di WhatsApp
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.
Gabung WhatsApp ChannelDina Analisa, pejabat direksi lapangan, mengaku hanya menandatangani administrasi. Ia tak pernah mengecek ke lapangan.
Hakim pun sampai menegur keras, “Kalau hanya lihat dokumen, semua orang bisa print apapun!”
Sebuah kalimat yang bisa dijadikan quotes abadi birokrasi Indonesia.
#Beton yang Hilang di Tengah Jalan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tezar Rachadian dan Yusaq menemukan fakta yang bikin angka-angka kehilangan makna. Dalam laporan, volume beton proyek tercatat 178 meter kubik. Tapi data dari penyedia readymix cuma menunjukkan 111 meter kubik.
Artinya, ada selisih 67 meter kubik beton, cukup untuk bikin pondasi satu taman lagi.
Ketika ditanya, Syahfudin bilang sebagian pekerjaan pakai molen manual alias “setmix”.
Tapi ketika hakim tanya uji mutu (slump test), jawabannya nihil.
Ya sudah, berarti sebagian kapal ini dibangun dengan kepercayaan, bukan pengujian.
#Tiga CV, Satu Nama, dan Banyak yang Tutup Mata
Dari kesaksian para saksi, terbongkar bahwa Syahfudin ternyata bukan cuma “pengawas bayangan”, tapi juga pemilik bayangan dari tiga CV sekaligus, CV Rafina, CV Pilar Agung, dan CV Azra Anugrah.
Semuanya mencantumkan nama dia dalam berkas pengadaan. Pejabat pengadaan pun mengaku proses seleksi tak sesuai prosedur, tapi ya… “sudah kebiasaan.”
Sebuah kalimat yang bisa jadi epitaf birokrasi Mojokerto, “Bukan karena tidak tahu aturan, tapi karena aturan dianggap tidak perlu ditegakkan kalau bisa diakali bersama.”***