Lewati ke konten

Kedaulatan Energi dalam Pusaran Hegemoni Global dan Kebijakan Transisi yang Tidak Berkeadilan di Indonesia

| 6 menit baca |Opini | 12 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Alaika Rahmatullah Editor: Supriyadi
Terverifikasi Bukti

Gejolak geopolitik global dan agenda transisi energi hijau menempatkan Indonesia di persimpangan krusial antara kedaulatan nasional, keadilan sosial, dan tekanan modal internasional.

Kedaulatan energi menjadi isu yang semakin mendesak dalam konteks geopolitik global yang terus berubah, terutama memasuki tahun 2026 ketika dinamika politik internasional di belahan Bumi barat mengalami eskalasi signifikan. Operasi militer Amerika Serikat terhadap Venezuela, yang berujung pada penangkapan Presiden Nicolas Maduro, kembali menegaskan bahwa energi bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan instrumen strategis dalam mempertahankan hegemoni global. Peristiwa tersebut mengingatkan dunia bahwa kontrol atas sumber daya energi kerap menjadi pemicu konflik dan tekanan geopolitik.

Dalam konteks itu, Indonesia berada pada posisi yang tidak kalah strategis. Sebagai negara yang kaya sumber daya energi fosil, mineral strategis, dan potensi energi terbarukan, Indonesia menghadapi tantangan besar untuk menjaga kedaulatan energinya. Tantangan ini semakin kompleks ketika kebijakan transisi energi—yang secara normatif bertujuan menekan krisis iklim—berpotensi dijalankan tanpa kerangka keadilan sosial dan ekologis. Jika demikian, transisi energi justru dapat memperdalam ketimpangan, baik di tingkat lokal maupun nasional.

Hingga kini, Indonesia masih jauh dari kondisi berdaulat secara energi. Dominasi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batubara yang menyumbang lebih dari 60 persen bauran listrik nasional menunjukkan betapa lambannya peralihan menuju energi bersih. Rencana pensiun dini sejumlah PLTU, termasuk Cirebon-1, bahkan terancam batal akibat beban finansial dan kontrak jangka panjang yang mengikat negara. Kondisi ini membuka peluang perpanjangan operasi pembangkit kotor hingga melewati target transisi energi nasional.

Di sisi lain, pemerintah mendorong agenda hilirisasi mineral strategis, terutama nikel, sebagai tulang punggung ekosistem kendaraan listrik dan baterai. Namun, hilirisasi tersebut masih sarat dengan logika ekstraktivisme yang dikuasai oligarki. Risiko ekologis dan sosial yang ditanggung masyarakat di sekitar tambang sering kali tidak sebanding dengan manfaat ekonomi yang dijanjikan. Dengan demikian, transisi energi Indonesia berjalan di jalur problematik: tetap bergantung pada batubara yang kian ditinggalkan dunia, sementara hilirisasi mineral belum menjamin keberlanjutan dan keadilan.

#Kedaulatan Energi dan Hegemoni Global

Kedaulatan pada dasarnya berarti kemampuan sebuah negara untuk mengatur dirinya sendiri tanpa dikendalikan pihak luar (Cambridge Dictionary, 2020). Dalam konteks energi, kedaulatan tidak semata menyangkut kecukupan pasokan, tetapi juga siapa yang menentukan arah sistem energi, sumber apa yang dipilih, siapa yang mengelola, dan untuk siapa energi tersebut diproduksi. Negara dikatakan berdaulat jika masyarakat memiliki ruang dan kuasa untuk terlibat dalam pengambilan keputusan energi.

Selain itu, negara harus mampu melindungi pasokan energinya dari tekanan asing, gangguan geopolitik, dan rezim aturan global yang justru melemahkan kepentingan publik (Thaler et al., 2022). Dalam dunia yang semakin terhubung, ketergantungan energi dapat menjadi titik lemah yang mudah dieksploitasi oleh kekuatan global.

Gagasan tentang kedaulatan energi sesungguhnya telah berakar sejak akhir abad ke-19 hingga awal abad ke-20. Nikola Tesla membayangkan sistem energi yang terdesentralisasi, dapat diakses luas, dan tidak dimonopoli oleh korporasi maupun negara imperialis (Larson, 2021). Meski tidak menggunakan istilah “kedaulatan energi”, visi Tesla merepresentasikan kritik awal terhadap konsentrasi kekuasaan dalam sistem energi modern.

Indonesia, dengan kekayaan minyak, gas, dan potensi energi terbarukan yang besar, seharusnya memiliki modal kuat untuk membangun kedaulatan tersebut. Namun realitas menunjukkan sebaliknya. Produksi migas domestik belum mampu memenuhi kebutuhan nasional sehingga impor masih tak terelakkan. Ironisnya, LPG pun sebagian besar diimpor, padahal Indonesia memiliki cadangan gas alam yang melimpah. Ketergantungan ini membuat keterlibatan perusahaan migas asing seperti ExxonMobil dan Chevron menjadi bagian dari strategi energi nasional, sekaligus membuka ruang bagi aktor luar dalam pengelolaan energi domestik.

Di tengah konflik geopolitik global yang memengaruhi harga dan pasokan energi, Indonesia menanggung risiko besar. Setiap eskalasi konflik internasional dapat langsung berdampak pada stabilitas energi nasional, memperlihatkan bahwa kedaulatan energi Indonesia belum sepenuhnya terlindungi dari dinamika kekuatan global.

#Jalan Sunyi Negara Adidaya Merebut Kedaulatan Energi Indonesia

Indonesia sesungguhnya tengah menghadapi pertanyaan yang sama dengan Venezuela, meski dalam bentuk yang lebih sunyi: sejauh mana negara berani menentukan nasib energinya sendiri? UUD 1945 Pasal 33 dengan tegas menempatkan sumber daya alam sebagai cabang produksi yang dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Namun dalam praktik, kebijakan energi Indonesia kerap bergerak menjauh dari mandat konstitusi tersebut. Pelemahan kedaulatan tidak terjadi melalui konfrontasi terbuka, melainkan melalui penyerahan bertahap kepada mekanisme investasi global, ketergantungan teknologi impor, dan logika transisi hijau yang dikendalikan modal besar. Jika di Venezuela penguasaan minyak dibalas tekanan terang-terangan oleh Amerika Serikat, di Indonesia kedaulatan energi dilepas perlahan atas nama stabilitas dan iklim investasi.

Indonesia dengan cadangan nikel terbesar dunia – sekitar 72 juta ton dari total global 140 juta ton – serta produksi mencapai 1,8 juta ton pada 2024 (USGS), menjadi simpul strategis dalam transisi energi global. China mengincar rantai pasok baterai, Amerika Serikat menekan melalui standar hijau dan regulasi karbon, sementara Eropa mengusung narasi keberlanjutan. Indonesia pun menjelma sebagai kunci transisi energi dunia.

Ironisnya, di dalam negeri, kendali atas sumber daya strategis ini justru terkonsentrasi pada segelintir oligarki yang menguasai tambang, pembangkit, dan proyek energi besar. Jalan transisi energi pun berjalan sunyi, minim partisipasi publik.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

#Masalah Lingkungan dan Harga yang Disembunyikan di Transisi Energi

Transisi energi menuju sumber terbarukan di Indonesia menghadapi tantangan serius terkait keadilan sosial. Presiden Prabowo menggaungkan percepatan transisi energi dengan fokus pada swasembada energi bersih dan pengembangan kendaraan listrik. Namun, baterai kendaraan listrik membutuhkan nikel dalam jumlah besar.

Di balik narasi besar transisi energi dan perdagangan nikel global, Indonesia menanggung ongkos lingkungan yang kian nyata. Ekspansi industri nikel mengubah lanskap ekologis dan merusak ruang hidup masyarakat, terutama di wilayah-wilayah rentan. Kasus Raja Ampat di Papua Barat Daya menjadi contoh paling mencolok. Aktivitas tambang di Pulau Gag, Kawe, dan Manuran mengancam kawasan dengan keanekaragaman hayati kelas dunia.

Temuan Greenpeace menunjukkan lebih dari 500 hektar hutan dan vegetasi alami telah dibuka, melanggar prinsip perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

Selain itu, proyek energi terbarukan yang didanai asing kerap minim partisipasi masyarakat lokal. Pengembangan panas bumi, misalnya, sering mengabaikan aspirasi warga sekitar sehingga manfaat ekonomi tidak sebanding dengan kerugian sosial dan lingkungan yang ditanggung masyarakat (Massagony et al., 2025).

#Transisi Tanpa Kedaulatan Adalah dari Ketergantungan

Kedaulatan energi merupakan senjata strategis. Siapa yang menguasai energi akan menentukan arah pembangunan, distribusi kesejahteraan, dan nasib lingkungan. Pertanyaannya, mengapa kebijakan energi Indonesia masih mengikuti logika akumulasi modal, bukan kebutuhan rakyat? Transisi energi seharusnya diarahkan untuk memperkuat kedaulatan dan keadilan sosial-ekologis.

Indonesia tidak kekurangan contoh alternatif. Kuba menunjukkan bahwa energi dapat dikelola sebagai layanan publik berbasis solidaritas dan ketahanan komunitas. Bolivia di bawah Evo Morales memperlihatkan bagaimana nasionalisasi sumber daya dapat menjadi alat redistribusi dan penguatan negara, meski tidak tanpa keterbatasan. Pengalaman ini menegaskan bahwa kedaulatan energi merupakan prasyarat bagi bangsa yang merdeka dan bermartabat.

#Peran Masyarakat Sipil dan Aktivisme Energi

Masyarakat sipil memiliki peran penting dalam mendorong kebijakan energi yang adil dan berkelanjutan. Organisasi non-pemerintah, kelompok masyarakat, dan aktivis lingkungan dapat berfungsi sebagai pengawas sekaligus advokat agar kebijakan energi tidak hanya menguntungkan segelintir elite.

Aktivisme energi dapat dilakukan melalui advokasi kebijakan, pendidikan publik, hingga pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan. Dengan partisipasi bermakna, masyarakat tidak hanya menjadi penonton dalam pengelolaan sumber daya energi mereka sendiri.

Penting bagi pemerintah untuk membuka ruang partisipasi dalam setiap langkah kebijakan energi. Seperti diingatkan Bung Hatta, Indonesia merdeka bukan tujuan akhir, melainkan jembatan emas menuju masyarakat adil dan makmur. Kedaulatan energi, jika dikelola dengan adil dan inklusif, dapat menjadi alat penting untuk mencapai cita-cita tersebut.***

*) Alaika Rahmatullah adalah Kepala Divisi Edukasi dan Kampanye Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton)

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *