ENAM BULAN. Itu waktu yang lebih dari cukup buat panitia lomba karaoke RT bikin laporan pertanggungjawaban, atau buat mahasiswa ngerjain skripsi sambil nyambi jadi barista. Tapi buat kasus kekerasan terhadap jurnalis Rama Indra Surya Permana dari Beritajatim.com, enam bulan ternyata cuma cukup buat… diam.
Padahal, korbannya jelas, saksinya ada, videonya lengkap. Tapi Polrestabes Surabaya seperti sedang ikut lomba slow motion dalam menangani kasus ini.
#“Berlarut-larut kayak nunggu ACC dosen pembimbing”
Pendamping hukum Rama dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur, Salawati, bilang sampai sekarang belum ada kabar gembira dari penyidik. “Tidak ada perkembangan penanganan perkara,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (28/10/2025).
Padahal, korban sudah diperiksa, dua saksi juga sudah bicara, dan bukti video kekerasan sudah diserahkan. Tapi entah kenapa, kasusnya seolah parkir di folder “Nanti Aja” di komputer penyidik.
KAJ menilai lambatnya penanganan ini bukan sekadar malas, tapi sudah masuk kategori “tidak profesional dan beritikad tidak baik.” Artinya, bukan cuma lalai, tapi kayak sengaja dibiarkan.
“Kami keberatan karena perkara ini terkesan diabaikan dan Polrestabes Surabaya seolah menutupi kejadian ini,” kata Salawati.
#Polisi menyelidiki polisi. Apa bisa?
Cerita jadi makin absurd waktu tahu bahwa laporan pertama Rama ke Polrestabes justru ditolak. Bayangin, korban datang ke kantor polisi, ngadu karena dipukul polisi, lalu ditolak… oleh polisi.
Akhirnya Rama dan KAJ melapor ke Polda Jatim. Laporan diterima dengan nomor polisi LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, pada 25 Maret 2025. Tapi, dalam plot twist yang cuma mungkin terjadi di Indonesia, Polda justru melimpahkan lagi ke Polrestabes Surabaya.
Iya, ke kantor yang sama. Tempat terduga pelakunya bertugas.
Ini seperti disuruh ngerjain skripsi, tapi dosennya juga yang jadi penguji, pembimbing, sekaligus orang yang pernah nyontek tugas kamu dulu.
#Luka bukan cuma di kepala, tapi juga di rasa keadilan
Rama sendiri cuma pengen kasus ini diselesaikan dengan adil. Ia bukan cari sensasi, cuma pengen kerja jurnalistik bisa dilakukan tanpa ancaman dipukul, diseret, atau disuruh hapus video.
Padahal saat kejadian, Rama sudah berteriak bahwa ia jurnalis. Tapi polisi, yang seharusnya paham hukum, malah bertindak seperti aktor laga tanpa skrip: memukul, merampas ponsel, dan mengancam akan membantingnya.
WhatsApp Channel · TitikTerang
TitikTerang hadir di WhatsApp
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.
Gabung WhatsApp ChannelAkibatnya, Rama bukan cuma trauma, tapi juga luka-luka: dari bibir atas sampai punggung. Lengkap kayak hasil medical check-up tapi versi habis dihajar.
#Media bersuara, aparat berpura-pura
Redaksi Beritajatim lewat Nyucik Asih menyatakan dukungan penuh buat Rama. Tapi dukungan media saja tak cukup kalau sistem hukumnya tetap nyenyak tidur di balik seragam dan jabatan.
Di negara yang katanya demokratis ini, kekerasan terhadap jurnalis masih sering berakhir di kalimat sakti: “Akan kami tindaklanjuti.”
Sayangnya, “tindak lanjut” seringkali cuma berarti memindahkan map perkara dari satu meja ke meja lain.
#Keadilan yang nyasar di ruang tunggu
KAJ Jatim kini mendesak Polda Jatim ambil alih penuh kasus ini. Sebab kalau dibiarkan Polrestabes Surabaya mengusut dirinya sendiri, hasilnya bisa ditebak, investigasi jadi mirip kaca spion. Kelihatannya memantau, tapi sebenarnya cuma lihat masa lalu.
Keadilan seharusnya gak perlu ditunda dengan alasan birokrasi, apalagi kalau pelakunya punya pangkat. Karena kalau hukum hanya tegas ke rakyat kecil tapi mendadak pelupa ke aparat, ya jangan heran kalau masyarakat makin skeptis.
Kasus Rama bukan cuma soal satu jurnalis dipukul. Ini soal pesan yang lebih besar:
Apakah negara masih menganggap jurnalis itu bagian dari pilar demokrasi, atau cuma pengganggu kenyamanan aparat saat sedang “bekerja”?
Kalau polisi boleh memukul jurnalis tanpa konsekuensi, mungkin nanti giliran kita semua yang dipukul — pelan-pelan, pakai dalih “demi ketertiban.”***
*)Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur merupakan inisiatif masyarakat sipil dan organisasi profesi jurnalis untuk secara bersama- sama mengadvokasi kasus kekerasan, sengketa ketenagakerjaan, dan memperjuangkan kemerdekaan pers di Jawa Timur. KAJ Jatim beranggotakan KontraS Surabaya, LBH Lentera, Komsa FH IKA Ubaya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, AJI Malang, AJI Jember, AJI Bojonegoro, dan AJI Kediri.