LBH Advokasi Publik PP Muhammadiyah mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan status bencana nasional atas banjir bandang dan longsor di Sumatra. Desakan ini dinilai penting untuk memastikan tanggung jawab negara, percepatan bantuan, serta perlindungan korban terdampak.
Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak Presiden RI Prabowo Subianto segera menetapkan status bencana nasional atas banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra. Desakan ini disampaikan menyusul meluasnya dampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Sekretaris LBH AP PP Muhammadiyah Ikhwan Fahrojih menilai skala kerusakan yang terjadi telah bersifat masif dan tidak lagi dapat ditangani secara optimal oleh pemerintah daerah. Menurut dia, penetapan status bencana nasional merupakan prasyarat penting agar negara dapat mengonsolidasikan seluruh sumber daya secara terpusat.
“Kami mendesak kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, untuk menetapkan Darurat Nasional di Sumatera,” kata Ikhwan dalam konferensi pers daring, Senin (15/12/2025).
Ikhwan menegaskan, status bencana nasional bukan sekadar simbol administratif. Penetapan tersebut akan membuka ruang bagi mobilisasi anggaran nasional, pengerahan lembaga lintas kementerian, serta percepatan distribusi bantuan kemanusiaan ke wilayah terdampak.
#Ancaman Langkah Konstitusional
LBH AP PP Muhammadiyah menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila desakan tersebut tidak segera direspons. Ikhwan menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam ketika negara dinilai abai terhadap penderitaan masyarakat terdampak bencana.
“Apabila aspirasi yang sudah disuarakan oleh banyak masyarakat itu tidak dipenuhi, maka kami akan melakukan upaya-upaya konstitusional, upaya-upaya hukum yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Ikhwan.
Ia menilai bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatra bukan sekadar bencana alam, melainkan bencana ekologi yang dipicu oleh kelalaian manusia serta kebijakan pembangunan yang mengabaikan keberlanjutan lingkungan. Oleh karena itu, tanggung jawab negara dinilai semakin besar.
Menurut Ikhwan, tanpa penetapan status bencana nasional, penanganan di lapangan berpotensi berjalan parsial dan tidak terkoordinasi. Kondisi ini berisiko memperlambat pemulihan, memperbesar penderitaan korban, dan membuka ruang ketimpangan penanganan antarwilayah.
WhatsApp Channel · TitikTerang
TitikTerang hadir di WhatsApp
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.
Gabung WhatsApp ChannelIa juga menilai penetapan darurat nasional akan memperjelas garis komando penanganan bencana, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah di tengah situasi krisis.

#Sorotan Anggaran dan Hambatan Bantuan
Selain mendesak penetapan status bencana nasional, LBH AP PP Muhammadiyah juga menyoroti prioritas penggunaan anggaran negara. Ikhwan meminta pemerintah pusat segera memfokuskan anggaran, termasuk dana program Makan Bergizi Gratis (MBG), untuk penanggulangan bencana dan pemenuhan kebutuhan dasar korban di tiga provinsi terdampak.
“Bahkan sudah saatnya anggaran-anggaran yang kita punya difokuskan untuk penanggulangan bencana itu. Bila perlu, dana-dana MBG untuk sementara dialokasikan untuk kepentingan masyarakat kita di tiga provinsi itu,” ujarnya.
Menurut Ikhwan, keselamatan dan pemulihan korban bencana harus ditempatkan sebagai prioritas tertinggi negara. Program-program yang tidak bersifat darurat, kata dia, dapat ditunda sementara demi memastikan korban memperoleh perlindungan, pangan, layanan kesehatan, dan tempat tinggal layak.
Ia juga menyoroti ironi birokrasi yang terjadi di tengah situasi darurat. Ikhwan mengaku menerima informasi valid bahwa sejumlah bantuan kemanusiaan dari luar negeri tertahan di Bea Cukai karena dikenakan pajak dalam jumlah besar.
“Bantuan tertahan di Bea Cukai karena untuk masuk ternyata dikenakan pajak yang sangat besar sekali. Ini menjadi ironi,” katanya.
Ikhwan menilai kondisi tersebut semakin menegaskan urgensi penetapan status bencana nasional. Dengan status tersebut, pemerintah pusat dinilai memiliki legitimasi lebih kuat untuk memberikan relaksasi aturan, mempercepat distribusi bantuan, serta memastikan seluruh upaya penanganan bencana berjalan cepat, terkoordinasi, dan berpihak pada korban.