Lewati ke konten

MA Tolak Kasasi CNN Indonesia Soal Upah PHK

| 4 menit baca |Sorotan | 16 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Supriyadi
Terverifikasi Bukti

CNN Indonesia kalah di Mahkamah Agung, dipaksa bayar upah dipotong sepihak dan kompensasi PHK pekerja. Kemenangan pekerja jadi pelajaran tegas bagi manajemen.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan CNN Indonesia terkait pemotongan upah secara sepihak dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Putusan kasasi yang diketuai Hakim Ibrahim pada 1 Desember 2025 menegaskan bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Mahkamah Agung menegaskan hak pekerja, menjadi simbol keadilan di balik sengketa upah dan PHK CNN Indonesia. | Ilustrasi

Sebelumnya, pada 9 Juli 2025, PN Jakarta Pusat memutuskan pemotongan upah pekerja oleh CNN Indonesia selama periode Juni hingga Agustus 2024 tidak sah karena dilakukan tanpa persetujuan pekerja. Majelis hakim PN Jakarta Pusat memerintahkan CNN Indonesia mengembalikan upah yang dipotong selama tiga bulan serta membayar kekurangan kompensasi PHK kepada para penggugat sebesar Rp 494,685 juta.

Gugatan berawal ketika CNN Indonesia memangkas gaji karyawan secara sepihak dengan alasan efisiensi. Besaran pemotongan bervariasi, bahkan mencapai 35 persen. Para pekerja menandatangani petisi penolakan yang ditandatangani 201 orang, namun manajemen mendorong pekerja untuk menempuh jalur hukum.

Sebanyak tujuh pekerja, yaitu Taufiqurrohman, Rebecca Paulina Jenny Diah Prameswari, Daniel Sibarani, Edy Can, Joni Aswira Putra, Yulia Adiningsih, dan Irvan, mengajukan gugatan ke PHI PN Jakarta Pusat. Sementara itu, Miftah Faridl mengajukan gugatan serupa di PHI PN Surabaya.

#Kemenangan Pekerja di Jakarta dan Surabaya

Di Surabaya, PHI juga memutuskan kemenangan bagi pekerja. Gugatan dibagi menjadi dua kategori: pemotongan upah sepihak dan PHK. Majelis hakim PN Surabaya menilai CNN Indonesia melawan hukum karena memotong upah pekerja tanpa persetujuan, dan memerintahkan pembayaran upah yang dipotong. Manajemen mengajukan kasasi, namun Agustus 2025 ditolak.

Untuk kasus PHK, PN Surabaya menyatakan PHK pada 31 Agustus 2024 tidak sesuai prosedur. Majelis hakim menegaskan bahwa PHK dilakukan karena alasan ketidakharmonisan hubungan kerja pada Februari 2025, dan menghukum CNN Indonesia membayar sisa uang pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak, dan upah proses sebesar Rp 142,5 juta.

Ketua Umum Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI), Taufiqurrohman, menyebut putusan MA dan PHI merupakan kemenangan pekerja. “Keputusan CNN Indonesia memotong upah pekerja dan melakukan PHK sepihak salah dan melawan hukum,” ujarnya, Senin (12/1/2026).

Taufiq menambahkan bahwa klaim PHK karena kerugian perusahaan tidak terbukti. “Perusahaan masih mencatat keuntungan pada 2023, sedangkan kerugian baru muncul akhir 2024. PHK dilakukan pada Agustus 2024 sebelum adanya kerugian,” jelasnya, merujuk putusan PN Jakarta.

Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menekankan bahwa kemenangan ini merupakan hasil perjuangan pekerja yang konsisten mempertahankan haknya. “Putusan ini menjadi bukti bahwa hak harus diperjuangkan dan tindakan sewenang-wenang pengusaha harus dilawan,” katanya.

Miftah Faridl, mantan jurnalis CNN Indonesia, menunjukkan keberanian memperjuangkan hak pekerja di tengah praktik pemotongan upah dan PHK sepihak. (Moralika/Ist)

#CNN Indonesia Ajukan Kasasi Lagi

Meski kalah di PHI, CNN Indonesia kembali mengajukan kasasi terkait PHK di Surabaya. Salawati, pendamping hukum Miftah Faridl dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur, menilai putusan PHI sudah adil. “Namun manajemen memilih mengajukan kasasi, alih-alih melaksanakan putusan pengadilan,” ujarnya.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

Menurut Salawati, langkah kasasi ini menunjukkan arogansi perusahaan dan upaya mengulur waktu memenuhi kewajiban hukum. “Tindakan ini memperpanjang konflik industrial yang seharusnya bisa diselesaikan dengan menghormati putusan hakim,” tambahnya.

Tim hukum Miftah Faridl menyatakan siap menghadapi proses kasasi ini dengan keyakinan MA akan memperkuat putusan PN Surabaya. Mereka menyerukan insan pers dan organisasi masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini hingga tuntas agar tidak ada lagi jurnalis menjadi korban pemotongan upah dan PHK sewenang-wenang.

Selain pemotongan upah, CNN Indonesia juga diduga memberangus Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI). Dugaan pemberangusan serikat pekerja telah dilaporkan ke polisi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Direktorat Jenderal HAM.

#Perlindungan Hukum Terhadap Kebebasan Berserikat

Pembentukan serikat pekerja merupakan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945, serta UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Selain itu, kebebasan berserikat juga diatur dalam konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 87 Tahun 1948 dan Nomor 98 Tahun 1949, yang telah diratifikasi Indonesia.

Hak berserikat menjadi bagian penting dari perlindungan pekerja terhadap praktik sewenang-wenang manajemen. Menurut Mustafa Layong, putusan MA dan PHI menjadi pengingat bagi semua perusahaan agar tidak mengulang praktik pemotongan upah sepihak maupun PHK tanpa prosedur yang sah.

“Kasus ini mengingatkan kita semua untuk berani memperjuangkan hak, terutama di sektor media yang rentan terhadap praktik tidak adil,” ujarnya.

Dengan penolakan kasasi ini, CNN Indonesia wajib melaksanakan putusan PN Jakarta Pusat dan Surabaya. Para pekerja yang terdampak akan menerima pembayaran penuh atas pemotongan upah dan hak-hak mereka sesuai putusan pengadilan.

Kasus ini sekaligus menjadi momentum bagi pekerja media Indonesia untuk terus kritis dan menegakkan hak-hak mereka, serta memperkuat posisi serikat pekerja dalam menghadapi manajemen yang cenderung semena-mena. ***

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *