Lewati ke konten

Media Diminta Hentikan Diskriminasi Identitas Gender, AJI Ingatkan Pers Tak Menjadi Penyambung Kebencian dan Kekerasan

| 3 menit baca |Sorotan | 4 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Rilis Editor: Marga Bagus
Terverifikasi Bukti

Meningkatnya pemberitaan diskriminatif terkait identitas gender memantik kekhawatiran baru: media bukan lagi ruang informasi, melainkan ruang stigma. AJI Indonesia mengingatkan, kesalahan pemberitaan tak hanya soal etika jurnalistik yang dilanggar, tetapi juga nyata memicu kekerasan terhadap kelompok minoritas gender dan seksual di Indonesia.

#Bukan Sekadar Berita: Ketika Pemberitaan Menjadi Sumber Kekerasan

Hentikan diskriminasi berbasis identitas gender. Semua orang berhak diperlakukan setara | Ilustrasi AI

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengeluarkan seruan tegas kepada media massa agar berhenti memproduksi berita yang mendiskriminasi kelompok dengan ragam identitas gender dan orientasi seksual.

Langkah ini diambil setelah AJI memantau sejumlah pemberitaan daring soal Sister Hong Lombok yang viral beberapa waktu terakhir—bukan karena konteks pemberitaannya, melainkan karena cara media membingkai identitas gender dengan nada sensasional, merendahkan, bahkan menghakimi.

Menurut AJI dalam rilisnya, 17 November 2025, bagian paling memprihatinkan bukan hanya pemilihan diksi di judul dan tubuh berita, tetapi keputusan media mengaitkan identitas gender seseorang dengan “penyimpangan”—narasi yang tidak memiliki dasar ilmiah dan bertentangan dengan prinsip universal hak asasi manusia.

PBB melalui Deklarasi Universal HAM menegaskan bahwa setiap orang berhak atas hak dan kebebasan tanpa diskriminasi, termasuk terkait jenis kelamin dan identitas gender. WHO pun telah menghapus LGBT dari daftar klasifikasi penyakit sejak 1990, dan APA menyatakan orientasi seksual bukan gangguan mental. Ketika fakta ilmiah diabaikan, pemberitaan berubah menjadi alat legitimasi kebencian.

#Etika Jurnalistik yang Dilanggar — dan Bahayanya Bagi Publik

AJI menemukan belasan berita daring yang tidak mengedepankan asas profesionalitas dan keberimbangan. Banyak di antaranya hanya menyadur konten media sosial, bahkan menjadikan komentar anonim warganet sebagai bahan berita. Padahal Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik mewajibkan wartawan menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pelanggaran etika lainnya paling mencolok adalah invasi terhadap kehidupan pribadi. Pasal 9 Kode Etik Jurnalistik menekankan bahwa privasi narasumber harus dihormati kecuali menyangkut kepentingan publik. Orientasi seksual dan identitas gender jelas tidak termasuk dalam kategori tersebut. Mengangkatnya sebagai fokus pemberitaan tidak hanya tidak relevan, tetapi juga merendahkan martabat individu.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

Lebih jauh, Pasal 8 KEJ melarang pemberitaan berdasarkan prasangka atau diskriminasi terkait jenis kelamin, agama, ras, bahasa, atau kondisi fisik. Ketika media secara aktif mengobjektifikasi identitas gender dan menggunakan judul bombastis untuk menarik klik, media secara langsung mengambil bagian dalam produksi stigma sosial—yang ujungnya nyata: pelecehan, perundungan, diskriminasi, dan kekerasan berbasis gender—baik di ruang publik maupun digital.

#Saatnya Media Mengambil Sisi Pada Kemanusiaan

Dalam pedoman yang dirilis akhir 2023, Dewan Pers menekankan bahwa peliputan isu keberagaman harus berbasis HAM, penghormatan identitas gender, dan kemanusiaan. Wartawan dituntut memahami dampak langsung dari pemberitaan terhadap kelompok minoritas yang rentan. Editorial yang tidak sensasional bukan bentuk keberpihakan, tetapi bentuk profesionalitas dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menegaskan bahwa pemberitaan diskriminatif mempertebal stigma dan mendorong tindakan kekerasan. Sementara Ketua Bidang Gender, Anak, dan Kelompok Marjinal AJI Indonesia, Shinta Maharani, mengingatkan bahwa informasi dari media sering dijadikan rujukan masyarakat maupun pemerintah. Jika rujukan yang diterima penuh kebencian, dampaknya sangat merusak: kelompok minoritas makin terpinggirkan dan kehilangan akses terhadap hak-haknya.

AJI mendesak jurnalis dan perusahaan media mengambil tanggung jawab sosialnya: menulis dengan perspektif inklusif, menyaring kata-kata yang berpotensi memberi ruang stigma, dan memastikan setiap orang—tanpa kecuali—mendapat perlakuan setara. Melalui narasi yang adil, media berperan membangun masyarakat yang inklusif, bukan menjerumuskan publik pada kebencian.

Pada akhirnya, keberagaman bukan ancaman bagi jurnalisme. Yang menjadi ancaman justru praktik pemberitaan yang abai pada etika, kemanusiaan, dan fakta ilmiah. Ruang redaksi mesti menjawab pertanyaan mendasar: apakah jurnalisme akan menjadi alat pembungkam martabat atau alat pembela kemanusiaan?***

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *