Penangkapan disertai kekerasan terhadap jurnalis dan aktivis lingkungan di Morowali, Sulteng, menuai kritik luas karena dinilai mencerminkan kriminalisasi pembela lingkungan di tengah konflik agraria pertambangan yang tak kunjung diselesaikan negara.
Penangkapan yang disertai tindakan kekerasan terhadap jurnalis Royman M. Hamid dan aktivis lingkungan Arlan Dahirin oleh aparat kepolisian di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), dinilai mengandung indikasi kuat kriminalisasi terhadap pembela lingkungan hidup.
Peristiwa ini terjadi pada 3–4 Januari 2026 di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Morowali, Sulteng.
Rekaman video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan aparat melakukan penangkapan secara represif. Dalam video tersebut terlihat tindakan pencekikan, penguncian leher, serta penyeretan paksa terhadap Royman.
Selain itu juga, aparat juga tidak memperlihatkan surat tugas maupun menyerahkan surat penangkapan sebelum membawa yang bersangkutan.
Royman dan Arlan dikenal aktif mendampingi warga Desa Torete yang tengah berkonflik dengan perusahaan tambang PT Raihan Catur Putra. Warga menyatakan sebagian wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut berada di atas kebun milik mereka yang diambil tanpa persetujuan serta tanpa penyelesaian yang adil.
Peneliti hukum Auriga Nusantara, Fauziah, menilai tindakan aparat tersebut mencerminkan penggunaan kekuatan berlebihan yang tidak memiliki dasar pembenaran.
“Tidak ada situasi darurat atau ancaman nyata terhadap aparat yang bisa membenarkan kekerasan tersebut,” kata Fauziah, Rabu (7/1/2026).
Menurut dia, akar persoalan sesungguhnya adalah sengketa lahan antara warga Desa Torete dan PT Raihan Catur Putra, bukan tindakan kriminal yang dilakukan oleh para pendamping warga.
#Konflik Agraria dan Penangkapan Beruntun
Arlan Dahirin ditangkap pada 3 Januari 2026 saat mendampingi warga di area kebun yang disengketakan. Penangkapan itu dikaitkan dengan laporan dugaan diskriminasi ras dan etnis, persoalan laten di Sulteng yang kerap muncul dalam konflik sosial dan agraria, ibarat api dalam sekam.
Penangkapan ini memicu kemarahan warga yang kemudian melakukan aksi protes, termasuk pemblokiran jalan dan mendatangi kantor Polsek Bungku Selatan serta kantor perusahaan tambang.
Dalam rangkaian aksi tersebut, kantor PT Raihan Catur Putra dilaporkan dibakar. Sehari berselang, pada 4 Januari 2026, aparat kepolisian menangkap Royman M. Hamid di kediamannya di Desa Torete.
WhatsApp Channel · TitikTerang
TitikTerang hadir di WhatsApp
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.
Gabung WhatsApp ChannelSejumlah anggota polisi tampak mengenakan seragam lengkap dan membawa senjata api saat penangkapan berlangsung. Selain Royman, dua warga lain berinisial A dan AY juga ditangkap di lokasi terpisah.
Fauziah menegaskan bahwa penangkapan dengan kekerasan tidak dapat dilepaskan dari pola kriminalisasi pembela lingkungan yang berulang di wilayah konflik sumber daya alam. “Aparat semestinya menjadi penjamin hak warga, bukan justru instrumen represi,” ujarnya.
Ia menilai pernyataan Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain yang menyebut penangkapan Royman sebagai penegakan hukum murni atas dugaan pembakaran serta alasan tidak kooperatif, tidak mampu menutupi fakta kekerasan aparat yang terekam jelas dan disaksikan publik.
“Klaim formal prosedural menjadi kosong makna ketika dijalankan melalui intimidasi dan kekerasan fisik,” kata Fauziah.
#Perlindungan Hukum Diabaikan
Auriga Nusantara menilai peristiwa ini menunjukkan kegagalan negara dalam menangani konflik pengelolaan sumber daya alam secara adil. Padahal, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas melarang kriminalisasi terhadap pembela lingkungan.
Ketentuan tersebut diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119 yang menegaskan perlindungan hukum bagi aktivis, korban, pelapor, dan saksi ahli lingkungan hidup dari potensi kriminalisasi atau gugatan balasan (Anti-SLAPP) ketika memperjuangkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat.
Dalam konteks kerja jurnalistik, Fauziah mengingatkan, kepolisian wajib merujuk pada Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri sebelum melakukan proses hukum terhadap jurnalis. Mekanisme ini dimaksudkan untuk melindungi kemerdekaan pers dan mencegah kriminalisasi kerja jurnalistik.
Auriga Nusantara mencatat sedikitnya terdapat 192 kasus ancaman kekerasan terhadap pembela lingkungan hidup sepanjang 2014–2025. Dari jumlah tersebut, 117 kasus merupakan penyalahgunaan proses hukum dalam bentuk kriminalisasi dan gugatan hukum.
“Angka ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang dijamin undang-undang belum dijalankan secara serius oleh aparat penegak hukum. Ancaman terhadap kebebasan sipil di sektor lingkungan bersifat struktural,” kata Fauziah.
Atas dasar itu, Auriga Nusantara mendesak Kapolri dan Kapolda Sulteng untuk mengevaluasi serta mengusut secara transparan dugaan pelanggaran prosedur dan kekerasan aparat. Mereka juga meminta penghentian proses hukum terhadap Arlan Dahirin dan Royman M. Hamid yang dinilai ditangkap saat memperjuangkan hak lingkungan dan warga.***