Lewati ke konten

Pengangkatan Guru Jadi Kacabdin Picu Krisis ASN Pendidikan, Dindik Jatim dan BKD Dianggap Langgar Regulasi BKN

| 3 menit baca |Sorotan | 16 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Riki Ricardo Tampubolon Editor: Marga Bagus
Terverifikasi Bukti

Keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengangkat guru menjadi Kepala Cabang Dinas Pendidikan memantik reaksi keras. Kebijakan ini dinilai melanggar regulasi ASN dan memperparah krisis kekurangan guru di sekolah negeri. Kritikus menilai Dindik Jatim serta BKD ceroboh, bahkan memanipulasi data hingga menjerumuskan gubernur.

#Regulasi Dilabrak, Defisit Guru Kian Memburuk

BIROKRASI pendidikan Jawa Timur kembali berada dalam sorotan tajam usai pelantikan sejumlah pejabat baru di Gedung Grahadi (21/11/2025). Di antara deretan nama yang dilantik, empat Kepala Cabang Dinas Pendidikan—Pacitan, Malang, Jombang, dan Gresik—diketahui berasal dari unsur guru fungsional. Bukan itu saja, puluhan guru lainnya ikut ditarik ke jabatan struktural eselon IV, padahal sekolah negeri di Jatim sedang berada dalam situasi darurat tenaga pendidik.

Pelantikan pejabat pendidikan di Jawa Timur menuai sorotan setelah sejumlah guru fungsional dialihkan menjadi Kepala Cabang Dinas Pendidikan. Kebijakan ini dinilai melanggar regulasi ASN dan memperdalam krisis kekurangan guru di sekolah negeri. Kritik mengarah pada Dindik Jatim dan BKD yang dianggap abai terhadap aturan BKN dan kondisi darurat tenaga pendidik. Foto: Riki Ricardo Tampubolon

Kebutuhan guru produktif SMK, guru IPA, Matematika, serta mata pelajaran vokasi strategis terus meningkat, tetapi justru tenaga pendidik berpengalaman dialihkan menjadi pejabat struktural. Di berbagai daerah, kepala sekolah masih dijabat pelaksana tugas dan banyak guru terpaksa mengajar rangkap mata pelajaran agar proses belajar mengajar tetap berjalan.

Pengamat pendidikan dari Center for Studies on Indonesian Knowledge (CSIK), Ahmad Farhan, Ph.D, menilai langkah Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim bukan hanya gegabah secara kebijakan, namun juga rawan melanggar aturan kepegawaian nasional.

“Pengangkatan guru menjadi Kacabdin Pacitan, Malang, Jombang, dan Gresik jelas perlu dikaji ulang karena melanggar aturan BKN. Alih jabatan guru ke struktural harus melalui uji kompetensi, analisis kebutuhan jabatan, dan tidak boleh mengganggu layanan pendidikan,” tegas Farhan.

Menurutnya, kebijakan tersebut justru menggerus prinsip dasar manajemen ASN. “Tindakan Dindik Jatim dan BKD cenderung tidak mengindahkan prinsip merit system dan berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam manajemen ASN pendidikan,” ujarnya.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

#Indikasi Patronase Jabatan, Gubernur Diduga Disodori Data Tak Lengkap

CSIK juga menyoroti potensi praktik patronase jabatan dan pertukaran kepentingan dalam pengisian posisi Kacabdin. “Sudah menjadi rahasia umum, penempatan pejabat di Dindik Jatim tidak selalu berdasarkan kompetensi. Ada pola titipan dan pertukaran jabatan. Ini bertentangan dengan UU ASN,” kata Farhan. Ia menyebut pola yang ia sebut “dakon birokrasi” ini sebagai praktik yang bukan hanya merusak profesionalitas birokrasi pendidikan, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Lebih jauh, Farhan menyebut keputusan gubernur diduga dipengaruhi informasi yang tidak utuh dari jajaran teknis. “Pimpinan daerah hanya menyetujui berkas yang disodorkan staf teknis. Jika datanya tidak lengkap atau disusun dengan bias, keputusan gubernur otomatis terjebak. Ini yang terjadi sekarang,” ungkapnya. Ia menegaskan bahwa informasi penting tak terlaporkan ke gubernur, mulai dari jumlah defisit guru, banyaknya sekolah yang masih dipimpin Plt, penurunan kualitas pembelajaran, hingga poin aturan BKN yang mestinya menghalangi alih jabatan guru ke struktural.

Akibatnya kini terasa nyata: defisit tenaga pendidik semakin menganga, sekolah makin bergantung pada guru rangkap mapel, kualitas pembelajaran SMA/SMK menurun, jumlah sekolah tanpa kepala definitif bertambah, dan layanan pendidikan publik terganggu.

“Yang dirugikan adalah siswa. Karena itu pengangkatan guru menjadi Kacabdin termasuk di Pacitan, Malang, Jombang, dan Gresik harus segera dievaluasi dan dikaji ulang,” tutup Farhan.***

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *