Lewati ke konten

Sidak Satgas Temukan Bangunan Ilegal Serobot Sempadan Kali Surabaya

| 5 menit baca |Sorotan | 14 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi
Terverifikasi Bukti

 Sidak Satgas Kali Surabaya menemukan bangunan ilegal di sempadan sungai. Ecoton menilai temuan ini menegaskan pembiaran, lemahnya penegakan hukum, dan krisis perlindungan sungai.

Petugas Satgas Kali Surabaya yang terdiri dari Perum Jasa Tirta (PJT) I dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sepanjang Kali Surabaya, Jumat (23/1/2026). Sidak tersebut menyasar titik-titik rawan pelanggaran sempadan sungai, khususnya lokasi yang dilaporkan masyarakat.

Petugas Satgas Kali Surabaya saat melakukan inspeksi mendadak di sempadan sungai, Jumat, 23 Januari 2026. | Foto: Supriyadi

Dalam sidak itu, petugas menemukan aktivitas pembangunan dan pengurukan lahan di wilayah sempadan Kali Surabaya. Di salah satu titik, seorang warga bernama Dul, warga Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur diketahui memanfaatkan bantaran sungai untuk kepentingan pribadi.

Sondakh, salah satu petugas Satgas Kali Surabaya, mengatakan, sidak merupakan kegiatan rutin untuk memastikan fungsi sempadan sungai tetap terjaga. “Sidak ini bagian dari pengawasan rutin dan tindak lanjut laporan masyarakat. Banyak aduan terkait pemanfaatan bantaran sungai yang tidak sesuai aturan,” ujarnya di lokasi.

Di area tersebut berdiri sebuah papan peringatan resmi berwarna putih dengan bingkai besi. Papan itu merupakan maklumat hukum dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Perum Jasa Tirta I. Tulisan di papan tersebut menegaskan, lahan itu adalah Tanah Negara dan dilarang dimanfaatkan tanpa izin resmi.

Papan peringatan, juga memuat ancaman sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Pasal 70 mengatur bahwa pemanfaatan lahan sumber daya air tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

Namun papan tersebut sempat roboh. “Ini batas tegas. Tapi tadi sempat roboh atau ada yang merobohkan. Kami pasang lagi,” kata Sondakh.

Sementara itu, Dul mengaku lahan sempadan tersebut akan digunakan untuk usaha kopi. Ia berdalih telah mendapatkan izin dari perangkat desa. “Saya sudah diberi izin oleh perangkat desa. Pak RT sudah memberikan izin,” katanya.

Ironisnya, setelah petugas meninggalkan lokasi sidak, aktivitas pengurugan masih terus berlangsung. Sebuah truk pengangkut material urugan tetap beroperasi di area sempadan sungai. Dul bahkan terdengar memberikan arahan kepada sopir truk agar menunda pekerjaan hingga petugas pergi.

“Sabar, kata komandan. Jangan dulu, ngurug nunggu aku pergi,” ucap Dul kepada sopir truk pengangkut urugan, menggunakan bahasa Jawa yang ia sebut sebagai saran dari petugas sidak.

Situasi ini menunjukkan, kegiatan inspeksi belum mampu menghentikan pelanggaran secara nyata di sepanjang Kali Surabaya, sekaligus menegaskan lemahnya pengawasan pasca-sidak.

Papan peringatan larangan pemanfaatan sempadan sungai tampak berdiri di bantaran Kali Surabaya, meski pelanggaran masih kerap terjadi. | Foto: Supriyadi

#Ecoton Nilai Pembiaran Sempadan Kali Surabaya Sudah Tahap Darurat

Menanggapi temuan pelanggaran di lapangan, Alaika Rahmatullah dari Divisi Edukasi dan Kampanye Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan berkelanjutan di sempadan Kali Surabaya.

Menurutnya, fakta jika aktivitas ilegal kembali dilakukan setelah petugas meninggalkan lokasi menunjukkan pengawasan belum menyentuh akar persoalan.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

“Kalau setelah petugas pergi aktivitas ilegal langsung dilanjutkan, itu tanda pengawasan hanya bersifat seremonial dan belum menyentuh akar masalah,” ujar Alaika.

Ia menegaskan, kasus di Desa Sumberame hanyalah satu dari ribuan pelanggaran yang terjadi di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Surabaya. Data Ecoton mencatat lebih dari 4.000 bangunan liar berdiri di bantaran Kali Surabaya yang membentang di wilayah Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, hingga Mojokerto.

Bangunan tersebut tidak hanya berupa permukiman, tetapi juga kos-kosan, gudang pabrik, rumah ibadah, balai desa, balai RW, industri kecil daur ulang, warung, toko kelontong, hingga kandang ayam. Sebagian besar permukiman tersebut tidak dilengkapi septic tank, sehingga diperkirakan menyumbangkan sekitar lima ton tinja serta limbah cair berkadar fosfat tinggi ke badan Kali Surabaya.

“Ini bukan sekadar pelanggaran tata ruang. Ini sudah masuk kategori kejahatan ekologis yang berdampak langsung pada kualitas air baku dan kesehatan warga,” tegas Alaika.

Ecoton juga mencatat pelanggaran serius berupa perubahan status lahan bantaran yang disertifikatkan. Sekitar 80 persen warga sebenarnya mengetahui bahwa membangun di bantaran sungai merupakan pelanggaran hukum. Namun lemahnya penegakan hukum membuat alih fungsi sempadan terus berlangsung tanpa konsekuensi yang berarti.

Kondisi tersebut semakin memprihatinkan ketika pengguna sempadan mengaku memperoleh izin dari perangkat desa. “Ketika aparat di tingkat desa justru memberikan izin, ini menunjukkan masalah tata kelola yang sangat serius,” kata Alaika.

Tekanan terhadap Kali Surabaya kian berat dengan masuknya limbah cair industri, terutama dari industri daur ulang kertas dan plastik. Limbah organik dan mikroplastik yang dibuang ke sungai mempercepat penurunan kualitas air serta kepunahan ikan. Praktik penangkapan ikan menggunakan racun dan setrum juga masih ditemukan di sejumlah titik.

Masalah lain yang tak kalah serius, budaya membuang sampah ke sungai. Minimnya fasilitas pengolahan sampah di desa-desa sepanjang DAS Kali Surabaya menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan akhir.

Penelitian Ecoton menunjukkan rantai makanan di Kali Surabaya telah terkontaminasi mikroplastik, mulai dari plankton hingga udang air tawar dan yuyu. “Ketika mikroplastik sudah masuk rantai makanan, dampaknya tidak hanya pada ekosistem, tetapi juga pada manusia,” ujar Alaika.

Ia juga menyoroti rendahnya kesadaran publik. Survei Ecoton terhadap 500 generasi Z di Surabaya menunjukkan 76 persen tidak mengetahui bahwa bahan baku air PDAM berasal dari Kali Surabaya. Padahal, 94 persen responden mengakui sungai ini sangat penting, dan 80,6 persen memahami bahwa pencemaran berdampak langsung pada kesehatan.

“Pengetahuan tanpa tindakan tidak akan menyelamatkan sungai. Tanpa penegakan hukum yang tegas dan edukasi yang konsisten, Kali Surabaya akan terus menjadi korban pembiaran,” pungkas Alaika.***

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *