Rudapaksa Siswi Kesamben Jombang: 9 Tahun Penjara, Apa Cukup?
3 October 2025
Seorang siswi di Kesamben, Jombang, harus menanggung trauma luar biasa setelah menjadi korban rudapaksa. Terdakwa M. Efan Aditya (19), salah satu dari tujuh pelaku yang tega merenggut masa depan siswi Madrasah Aliyah berusia 16 tahun asal Ploso, kini dituntut sembilan tahun penjara oleh jaksa. Sembilan tahun. Angka yang di atas kertas terdengar garang, seolah-olah keadilan benar-benar ditegakkan. Tapi kalau kita timbang dengan luka psikis korban, pertanyaannya sederhana, cukupkah hukuman itu untuk menebus masa kecil yang hancur, kepercayaan diri yang terkoyak, dan rasa aman yang dirampas? Di Indonesia, hukuman pidana, termasuk kekerasan seksual berbasis gender sering kali jadi semacam kalkulator, makin…