Soal Sungai Brantas: Gubernur Jawa Timur Wajib Tunduk Putusan Mahkamah Agung
1 February 2026
Pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Agung bukan sekadar soal hukum, tetapi pengingkaran terhadap hak ekologis Sungai Brantas dan wibawa negara hukum Indonesia. Sejak Desember 2019, perkara kematian ikan massal di Sungai Brantas telah menjadi cermin kegagalan komitmen negara dalam melindungi lingkungan hidup dan menegakkan supremasi hukum. Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor 08/Pdt.G/2019/PN Sby secara tegas menyatakan Pemerintah, termasuk Gubernur Jawa Timur, melakukan perbuatan melawan hukum akibat kelalaian pengelolaan dan pengawasan pencemaran Sungai Brantas. Putusan ini tidak berhenti di tingkat pertama. Upaya hukum lanjutan ditempuh, banding diproses sepanjang 2020–2023, kasasi diputus Mahkamah Agung (MA) pada 30 April 2024 melalui Putusan Nomor…