Klik area gelap atau tekan Esc untuk menutup
Green grabbing berkedok wisata alam mengancam kelangsungan ruang hidup masyarakat adat nusantara. UU No. 32 Tahun 2024 melegalkan komersialisasi kawasan pelestarian alam demi investasi swasta. Istilah konservasi hijau kerap membungkus praktik perampasan tanah secara halus dan sistematis. Skema perdagangan karbon dan ekowisata premium meminggirkan warga lokal dari wilayah adat. Uji materiil di Mahkamah Konstitusi mendesak penetapan syarat persetujuan warga tanpa paksaan. PRAKTIK green grabbing atau pengambilalihan tanah atas nama pelestarian lingkungan kian meresahkan. Pengesahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dituding memperparah ancaman perampasan ruang hidup masyarakat adat. Pasal 26 Ayat (1) aturan…
Green grabbing berkedok wisata alam mengancam kelangsungan ruang hidup masyarakat adat nusantara. UU No. 32 Tahun 2024 melegalkan komersialisasi kawasan pelestarian alam demi investasi swasta. Istilah…