Klaim Pemerintah Batam Soal 48 Kontainer E-Waste Dipertanyakan, Pakar Nilai Temuan Pemerintah Bermasalah Serius
19 December 2025
Keputusan pemerintah yang menyatakan hanya 48 dari 822 kontainer sitaan di Batam sebagai e-waste ilegal menuai kritik tajam. Pakar internasional dan nasional menilai klaim itu bertentangan dengan Konvensi Basel, bukti lapangan, serta profil tiga perusahaan penerima kontainer. #822 Kontainer Disita, Lalu Mengapa Hanya 48 Dianggap Ilegal? Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa hanya 48 dari total 822 kontainer yang disita di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, pada 16 Desember 2025, perlu dikendalikan dan diekspor ulang karena mengandung limbah elektronik (e-waste) ilegal. [caption id="" align="alignnone" width="1200"] Spanduk penolakan dipasang warga Batam sebagai respons atas masuknya limbah B3 dan e-waste dari luar negeri, menegaskan bahwa…