Pembongkaran Jetty PT STS Ungkap Pelanggaran Hukum Berat
20 January 2026
Aktivitas pembangunan jetty PT Sambaki Tambang Sentosa di Halmahera Timur berlangsung tanpa izin, merusak lahan warga, dan menimbulkan kerusakan lingkungan serius. Pembongkaran Terminal Khusus (Tersus) atau jetty milik PT Sambaki Tambang Sentosa (PT STS) pada akhir Desember 2025 menegaskan bahwa proyek yang dibangun di Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, sejak awal sarat pelanggaran hukum. Seluruh aktivitas pembangunan dilakukan tanpa izin resmi dan mengabaikan ketentuan perlindungan ruang laut serta hak-hak masyarakat pesisir. Sejak Juni 2025, Salawaku Institute bersama Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara dan warga terdampak melakukan kampanye publik, aksi protes damai, hingga pemboikotan aktivitas pembangunan jetty. Upaya itu…