Uji Materiil Rehabilitasi Pecandu Narkotika Bergulir Resmi
23 April 2026
Permohonan uji materiil Pasal 103 UU Narkotika diregistrasi Mahkamah Konstitusi, memicu harapan kepastian hukum rehabilitasi bagi pecandu di tengah praktik pemidanaan dominan. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia resmi meregistrasi permohonan uji materiil Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada Selasa, 21 April 2026 pukul 11:30 WIB. Permohonan dengan nomor perkara 147/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh SITOMGUM Law Firm atas nama kliennya, Alpin. Permohonan tersebut menguji ketentuan rehabilitasi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Langkah hukum ini muncul di tengah kekhawatiran atas praktik peradilan yang dinilai semakin jarang memanfaatkan rehabilitasi sebagai opsi penanganan…