Lewati ke konten

Badko HMI Jatim Menolak Wacana Pilkada Dipilih oleh Anggota DPRD

| 3 menit baca |Sorotan | 18 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Fio Atmadja
Terverifikasi Bukti

Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD memantik penolakan Badko HMI Jawa Timur, yang menilai gagasan itu ancaman serius bagi demokrasi konstitusional Indonesia pasca reformasi nasional yang telah diperjuangkan rakyat.

Penolakan terhadap wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terus menguat. Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jawa Timur secara tegas menyatakan sikap menolak gagasan tersebut karena dinilai mencederai prinsip kedaulatan rakyat dan demokrasi konstitusional.

Ketua Badko HMI Jawa Timur Bidang Politik dan Demokrasi, Tsabit Ikhmaddi, menilai wacana yang digulirkan sejumlah elit partai politik bukan sekadar perubahan teknis dalam sistem pemilihan.

“Langkah ini merupakan kemunduran serius dalam praktik demokrasi yang telah diperjuangkan sejak Reformasi 1998,” kata Tsabit, Sabtu (3/1/2026).

Tsabit menegaskan, pemilihan langsung kepala daerah adalah capaian penting demokrasi Indonesia. Mekanisme itu bukan hanya soal prosedur elektoral, melainkan perwujudan prinsip bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. “Mengembalikan Pilkada ke DPRD sama artinya dengan menarik kembali hak politik warga negara yang sudah dijamin,” ujarnya, Sabtu (3/1/2026).

#Ancaman terhadap prinsip konstitusi

Dalam pandangan Badko HMI Jatim, wacana Pilkada melalui DPRD berpotensi bertentangan dengan semangat konstitusi. Tsabit menjelaskan, Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 memang menyebut kepala daerah dipilih secara “demokratis”. Namun, sejak 2005, tafsir demokratis tersebut telah dipertegas melalui pemilihan langsung oleh rakyat.

Menurut Tsabit, perubahan kembali ke mekanisme DPRD tanpa alasan kedaruratan nasional mencerminkan ketidakkonsistenan hukum. Kondisi ini berisiko merusak tatanan hukum nasional yang telah dibangun pascareformasi.

“Demokrasi tidak boleh dimaknai sempit hanya sebagai prosedur formal, melainkan harus menjamin partisipasi dan hak politik warga negara, “ tegas Tsabit.

Selain itu, Tsabit menyoroti implikasi tata kelola pemerintahan daerah jika kepala daerah dipilih DPRD. Ia menilai, mekanisme tersebut akan mengaburkan hubungan antara eksekutif dan legislatif. Kepala daerah, kata dia, berpotensi terjebak dalam relasi transaksional dengan DPRD, bukan hubungan check and balances yang sehat.

“Secara yuridis, kepala daerah adalah eksekutif, bukan bagian dari DPRD. Jika dipilih DPRD, pola pertanggungjawabannya bisa menyerupai sistem parlementer yang tidak kita anut. Ini membuka ruang sandera politik dan korupsi berjamaah,” ujarnya.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

#Mengingat pelajaran sejarah dan HAM

Badko HMI Jatim juga mengingatkan pentingnya membaca wacana ini dari perspektif hak asasi manusia. Tsabit menyinggung prinsip non-regressivity dalam hukum HAM, yakni larangan menarik kembali hak politik yang telah diberikan dan dinikmati rakyat.

Menurut dia, mencabut hak memilih langsung kepala daerah merupakan bentuk kemunduran hak asasi yang tidak dapat dibenarkan.

“Prinsip non-regressivity dalam hukum HAM menegaskan bahwa hak politik yang telah dinikmati rakyat tidak boleh dicabut. Karena itu, penghapusan hak memilih langsung kepala daerah merupakan kemunduran serius hak asasi,” kata Tsabit.

Dari sisi historis, Tsabit mengajak publik untuk tidak melupakan pengalaman masa Orde Baru. Pada periode itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD kerap menjadi formalitas yang mengukuhkan kepentingan penguasa dan elit politik.

Ia pun memilki pandangan, menghidupkan kembali mekanisme tersebut berisiko membuka jalan bagi oligarki dan menyingkirkan prinsip meritokrasi. “Kita tidak boleh mengalami amnesia sejarah. Demokrasi yang mahal bukan alasan untuk mengorbankan hak rakyat,” kata Tsabit.

Badko HMI Jatim menegaskan akan terus mengawal isu ini dan mendorong partisipasi publik agar tidak terjadi kemunduran demokrasi. Mereka menyerukan agar seluruh elemen masyarakat sipil bersuara dan menjaga agar kedaulatan rakyat tetap menjadi fondasi utama sistem politik Indonesia. ***

 

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *