Lewati ke konten

Pemerintah Targetkan Penyitaan Sawit Ilegal Lima Juta Hektare

| 4 menit baca |Sorotan | 9 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Supriyadi
Terverifikasi Bukti

Sawit Watch minta transparansi data lokasi dan perusahaan target penyitaan Presiden Prabowo.

Pernyataan Presiden Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto mengenai rencana penyitaan lahan kelapa sawit ilegal seluas 4–5 juta hektare pada 2026 menuai sorotan dari masyarakat sipil. Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo menilai pemerintah wajib membuka data lokasi lahan dan nama-nama perusahaan yang akan ditindak, agar proses penyitaan berjalan transparan dan tepat sasaran.

“Jika merujuk pada capaian dan target penyitaan 2026, jumlahnya sudah di atas itu. Lalu dari mana basis data pernyataan presiden ini bersumber? Untuk itu, kami mendesak pemerintah untuk membuka ke publik daftar entitas korporasi yang masuk dalam target 4–5 juta hektare tersebut,” ujar Achmad sebagiamana dikutip Betahita pada Jumat (9/1/2026).

Pernyataan Prabowo disampaikan pada Rabu (7/1/2026) saat kunjungan kerja untuk merayakan swasembada beras 2025 dan panen raya di Cilebar, Karawang Timur, Jawa Barat. Dalam kesempatan itu, Prabowo menyebut, “Jampidsus benar? Jaksa Agung? Dan tahun 2026 mungkin kita akan sita tambahan 4 atau 5 juta (hektare) lagi,” seperti dikutip Kompas.com.

Sebelumnya, data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat keberadaan kelapa sawit di kawasan hutan mencapai 3,3 juta hektare. Sementara, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sepanjang 2025 telah menyita kebun sawit ilegal seluas 4 juta hektare. Perbedaan angka ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai basis data pemerintah.

Achmad menekankan, tanpa keterbukaan informasi, proses penyitaan berpotensi disalahgunakan untuk negosiasi di balik meja dan menimbulkan salah sasaran terhadap kebun rakyat. “Proses penertiban wajib jelas dan akuntabel. Tanpa itu, masyarakat berisiko kehilangan lahan yang seharusnya menjadi bagian reforma agraria,” katanya.

#Tantangan Pemulihan Ekologis dan Perlindungan Buruh

Selain isu transparansi, Sawit Watch juga menyoroti aspek pemulihan ekologis. Achmad menilai, meski Satgas PKH telah menyita lahan hingga jutaan hektare, agenda restorasi hutan yang dikonversi sering kali terabaikan. Berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025, tugas Satgas PKH tidak hanya menyita lahan, tetapi juga menegakkan denda administratif dan melakukan penguasaan kembali sambil menjaga aspek ekologis.

“Upaya penertiban tidak boleh berhenti pada pengalihan aset dari swasta ke BUMN PT Agrinas Palma Nusantara. Lahan yang disita, terutama yang berada di kawasan hutan lindung atau konservasi, wajib dilakukan restorasi ekosistem. Mempertahankan sawit monokultur hanya akan melanggengkan kerusakan lingkungan dengan ‘bendera’ berbeda,” tegas Achmad.

Selain kerusakan lingkungan, penyitaan jutaan hektare sawit berpotensi menimbulkan dampak sosial. Ratusan ribu buruh sawit kehilangan pekerjaan akibat transisi manajemen dari perusahaan swasta ke BUMN. Banyak dari mereka berstatus buruh harian lepas atau perempuan tanpa kontrak.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

“Negara harus menjamin hak buruh sawit tetap terlindungi. Upah, jaminan BPJS, dan alat pelindung diri wajib dipenuhi. Pemerintah harus menjadi contoh pemberi kerja yang layak dengan memutihkan status pekerja menjadi tetap,” tambah Achmad.

Konflik juga muncul ketika lahan sitaan berada di wilayah adat atau kebun rakyat. Sawit Watch mencatat pengalihan pengelolaan lahan ke PT Agrinas memicu perselisihan lokal. Achmad menekankan pentingnya verifikasi tumpang tindih agar konflik dapat diminimalkan.

“Pendekatan keamanan atau militeristik dalam mengamankan lahan sitaan harus dihentikan. Pengelolaan lahan oleh negara wajib mengedepankan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Tanpa Paksaan (FPIC) agar redistribusi lahan berlangsung adil bagi masyarakat lokal,” ujarnya.

Achmad menekankan, penyelamatan keuangan negara tidak boleh mengorbankan hak asasi manusia atau lingkungan. “Keterbukaan informasi dan pelibatan masyarakat sipil harus menjadi bagian dari penataan sawit nasional. Tujuannya agar keadilan bagi rakyat kecil tercapai, bukan sekadar redistribusi kekuasaan di antara elit penguasa,” kata Achmad.

Sepanjang 2025, Satgas PKH telah memasang plang di kebun sawit ilegal seluas 13.890 hektare di Kabupaten Tebo, Jambi, sebagai bagian dari upaya penguasaan kembali lahan. Meski demikian, Sawit Watch menekankan bahwa penegakan hukum tidak cukup jika aspek pemulihan lingkungan dan keadilan sosial diabaikan.

Kritik dan permintaan transparansi ini datang di tengah agenda pemerintah untuk mempercepat swasembada pangan dan penyediaan sawit sebagai komoditas strategis. Dengan data yang jelas dan proses yang akuntabel, diharapkan penyitaan sawit ilegal dapat menjadi solusi ekologis dan sosial, bukan hanya alat redistribusi aset.***

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *