Lewati ke konten

Menata Ulang Kebijakan Sampah Nasional di Tengah Polemik Insinerator

| 5 menit baca |Ekologis | 22 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Pers Release Editor: Supriyadi
Terverifikasi Bukti

Polemik insinerator dan WTE menandai rapuhnya arah kebijakan pengelolaan sampah nasional. Aliansi masyarakat sipil mendesak penguatan larangan pembakaran serta percepatan pengelolaan sampah berkelanjutan.

Polemik seputar teknologi pembakaran sampah kembali mengemuka. Di satu sisi, proyek waste-to-energy (WTE) berskala besar seperti Pembangkit Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) terus didorong di sejumlah daerah. Di sisi lain, kebijakan pelarangan insinerator skala kecil justru menuai kritik.

Kondisi ini dinilai mencerminkan masih lemahnya pemahaman bersama mengenai risiko lingkungan dan kesehatan dari teknologi termal pengelolaan sampah di Indonesia. Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) yang terdiri dari Greenpeace Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Nexus3 Foundation menilai perdebatan tersebut menunjukkan arah kebijakan pengelolaan sampah nasional yang belum konsisten.

Fokus kebijakan, menurut mereka, masih bertumpu pada penanganan di hilir, sementara upaya pengurangan sampah dari sumbernya belum menjadi arus utama. Dalam praktiknya, pengurangan produksi material sekali pakai, penerapan tanggung jawab produsen, serta pemilahan sampah masih kerap diperlakukan sebagai pelengkap, bukan pilar utama kebijakan. Padahal, pendekatan tersebut telah lama menjadi mandat strategi nasional pengelolaan sampah.

“Insinerator dan seluruh bentuk WTE bukanlah solusi atas persoalan sampah yang kita hadapi. WTE hanya berfokus pada pemenuhan pasokan, bukan pengurangan produksi,” ujar Zero Waste Campaigner Greenpeace Indonesia, Ibar Akbar, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/1/2026).

Menurut Ibar, melihat sampah sebagai sumber energi alternatif berisiko mengaburkan persoalan utama. Pembakaran sampah menghasilkan emisi berbahaya dan membawa dampak serius bagi kesehatan masyarakat, terutama di wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi.

#Risiko Lingkungan dan Kesehatan yang Mengintai

Insinerator, baik berskala besar maupun kecil, memiliki potensi bahaya signifikan. Proses pembakaran sampah menghasilkan emisi persistent organic pollutants (POPs), logam berat, serta residu abu berbahaya berupa fly ash dan bottom ash. Zat-zat ini bersifat persisten, beracun, dan dapat terakumulasi dalam rantai makanan.

Dalam konteks Indonesia, menurut AZWI, risiko tersebut dinilai semakin besar. Kapasitas pengawasan lingkungan yang terbatas, penegakan hukum yang belum konsisten, serta minimnya infrastruktur pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) menjadi tantangan serius. Tanpa sistem pengendalian yang kuat, penerapan teknologi pembakaran justru berpotensi memperluas paparan pencemaran.

Meski demikian, AZWI menilai kebijakan pelarangan insinerator skala kecil yang dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq baru-baru ini bukanlah sebuah kemunduran. Kebijakan tersebut justru dipandang sebagai langkah maju yang perlu diperkuat melalui instrumen hukum yang lebih tegas, harmonisasi regulasi, serta kebijakan turunan yang konsisten.

“Larangan ini harus dipahami sebagai upaya melindungi kesehatan publik dan lingkungan, bukan sebagai hambatan inovasi. Tantangannya adalah memastikan kebijakan ini tidak dilemahkan oleh kepentingan jangka pendek,” tambah Ibar.

Tungku bakar sampah di Bandung menjadi sorotan di tengah polemik penggunaan teknologi pembakaran dalam pengelolaan sampah. | Foto: AZWI

#Proyek WTE Perlu Ditinjau Ulang

Seiring rencana pelelangan proyek PSEL di sejumlah daerah, AZWI mendorong adanya peninjauan ulang dan penundaan sementara proses lelang. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan keselarasan kebijakan dengan strategi nasional pengelolaan sampah serta komitmen internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

Indonesia tercatat telah meratifikasi Konvensi Stockholm sejak 2009 dan menyusun Rencana Implementasi Nasional. Dalam dokumen tersebut, teknologi termal pengelolaan sampah dan limbah B3 tidak direkomendasikan karena berpotensi menghasilkan POPs yang dapat masuk ke rantai makanan.

Studi yang dilakukan Nexus3 Foundation juga menemukan konsentrasi POPs yang tinggi dalam abu pembakaran insinerator mini di sejumlah kota serta fasilitas percontohan di Bantar Gebang. Temuan ini memperkuat kekhawatiran akan dampak jangka panjang teknologi pembakaran.

Senior Advisor Nexus3 Foundation, Yuyun Ismawati, menilai persoalan lain terletak pada lemahnya koordinasi kebijakan lintas sektor. Kebijakan pengelolaan sampah kota dan limbah B3 kerap berjalan sendiri-sendiri, sehingga menimbulkan tumpang tindih dan kontradiksi.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

“Peraturan dan kebijakan yang tidak terkoordinasi justru menciptakan masalah baru. Idealnya, Bappenas dapat memfasilitasi koordinasi lintas kementerian agar kebijakan pengelolaan sampah sejalan dengan visi pembangunan Indonesia 2030,” ujar Yuyun.

#Beban Biaya dan Ketidakpastian Ekonomi

Dari sisi perencanaan, pemerintah sendiri telah mencatat sejumlah keterbatasan proyek PSEL. Dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026 disebutkan, teknologi yang tersedia masih memiliki biaya operasional tinggi, belum didukung standar biaya layanan pengolahan sampah, serta berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

Pendekatan pembakaran sampah campuran organik dan plastik juga dinilai berisiko menghasilkan emisi tinggi. Selain itu, hasil kajian cepat WALHI menunjukkan proyek PSEL tidak ekonomis secara finansial.

Pengkampanye Urban Berkeadilan dan Tim Riset WALHI Nasional, Wahyu Eka Setyawan, menjelaskan investasi proyek PSEL sangat besar dengan tingkat pengembalian yang rendah. “Dengan investasi sekitar Rp 3 triliun dan harga jual listrik Rp 3.200 per kWh, PLTSa berkapasitas 20 MW hanya menghasilkan pendapatan sekitar Rp 101 miliar per tahun. Masa pengembalian investasi bisa mencapai 30 tahun,” ujarnya.

Perhitungan tersebut belum memasukkan biaya eksternal berupa dampak kesehatan dan lingkungan yang berpotensi ditanggung masyarakat. Karena itu, WALHI menilai kebijakan pembakaran sampah justru dapat membebani keuangan publik dalam jangka panjang.

#Solusi Berbasis Sumber yang Terbukti Efektif

Di tengah polemik tersebut, AZWI menegaskan solusi pengelolaan sampah yang aman dan berkelanjutan sejatinya telah tersedia. Berbagai inisiatif pengelolaan sampah berbasis sumber yang dijalankan di 20 kota sejak 2017 menunjukkan hasil nyata.

Pemilahan sampah di tingkat rumah tangga, pengolahan sampah organik di luar TPA, serta penguatan sistem daur ulang berbasis masyarakat terbukti mampu menurunkan timbulan sampah ke TPA hingga 30–50 persen. Pendekatan ini juga mengurangi biaya pengelolaan sekaligus menekan risiko pencemaran.

Namun, capaian tersebut belum sepenuhnya diarusutamakan dalam kebijakan nasional. Minimnya dukungan regulasi, pendekatan teknologi instan, serta lemahnya konsistensi implementasi di tingkat daerah masih menjadi penghambat utama.

AZWI mendorong pemerintah untuk mempercepat implementasi kebijakan pengurangan sampah dari sumbernya, memperkuat pembatasan bahan berbahaya dan plastik sekali pakai, serta memastikan pengelolaan residu dilakukan melalui sanitary landfill sesuai standar lingkungan.

Selain itu, koordinasi lintas kementerian dinilai krusial, termasuk peran sektor kesehatan untuk melakukan skrining di wilayah berisiko tinggi. Langkah ini penting guna mencegah peningkatan beban penyakit tidak menular yang berpotensi membebani sistem kesehatan nasional.

Pengelolaan sampah, menurut AZWI, bukan semata persoalan teknologi. Ia menyangkut tata kelola, kesehatan publik, dan keadilan lingkungan. Indonesia dinilai tidak kekurangan solusi, melainkan masih menghadapi tantangan konsistensi kebijakan serta keberanian untuk meninggalkan pendekatan berisiko.***

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *