Lewati ke konten

#Zero Waste Academy 2026: Krisis Sampah Kota, Insinerator Bukan Jalan Keluar

| 3 menit baca |Ekologis | 9 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi
Terverifikasi Bukti

Ketergantungan TPA dan insinerator gagal atasi krisis, studi Bandung dan Kediri menegaskan pengurangan dari hulu berbasis regulasi serta ekonomi sirkular menjadi kunci nasional berkelanjutan mendesak

Krisis pengelolaan sampah di Indonesia kian mengkhawatirkan. Ketergantungan pada tempat pembuangan akhir (TPA) dan teknologi insinerator dinilai tidak menyelesaikan akar persoalan, bahkan berpotensi memindahkan masalah ke bentuk lain. Studi kasus di Kota Bandung dan Kediri menunjukkan bahwa pengurangan sampah dari hulu, berbasis regulasi dan ekonomi sirkular, menjadi jalan yang tidak bisa ditawar.

Executive Director Yayasan Pengembangan Biosains dan Bioteknologi (YPBB), David Sutasurya, menegaskan bahwa solusi pengelolaan sampah berbasis insinerator hanya menunda krisis. “Insinerator bukan solusi. Ia hanya memindahkan masalah, bukan menguranginya. Akar persoalan sampah ada di hulu, pada sistem produksi dan konsumsi,” ujarnya.

Di Kota Bandung, krisis kebijakan integrasi pengelolaan sampah menjadi pelajaran penting. Setelah kunjungan Menteri Lingkungan Hidup, pemerintah kota menerapkan larangan penggunaan insinerator skala kecil. Kebijakan ini diambil seiring kekhawatiran dampak kesehatan seperti dioksin dan furan, serta ketergantungan berlebihan pada teknologi pemusnahan.

Menurut David, jika Bandung menghadapi kondisi nol persen kapasitas TPA, kota tersebut berisiko mengalami krisis sampah dalam hitungan bulan hingga satu setengah tahun. “Ini yang sedang kita hadapi. Pertanyaannya bukan teknologi apa yang dipakai, tapi bagaimana kota bisa bertahan dengan mengurangi sampah dari sumbernya,” katanya.

Secara nasional, Kementerian Lingkungan Hidup mencatat masih terdapat sekitar 480 unit TPA dengan sistem open dumping. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena tidak sejalan dengan prinsip pengelolaan sampah berkelanjutan dan berisiko mencemari lingkungan.

Zero Waste Academy 2026 menjadi ruang belajar bersama untuk mendorong pengurangan sampah dari hulu, penerapan ekonomi sirkular, dan penguatan peran daerah menuju pengelolaan sampah berkelanjutan. | Foto: Kurnia Rahmawati

#Regulasi Sudah Ada, Tinggal Dijalankan

David menekankan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki kerangka regulasi yang cukup kuat. Salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2012, yang menegaskan pengurangan sampah melalui guna ulang dan daur ulang. Selain itu, Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019 mewajibkan produsen mengurangi sampah hingga 30 persen pada 2029 melalui skema Extended Producer Responsibility (EPR).

“Urusan sampah seharusnya cukup mengikuti aturan yang sudah ada, tidak perlu lari ke mana-mana dengan dalih teknologi,” ujar David. Ia juga menyoroti sampah organik yang selama ini kurang dikelola, padahal menjadi penyumbang besar beban IPAL dan sistem sanitasi perkotaan.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

Pengalaman serupa juga dihadapi Kota Kediri. Ridwan Sulaiman dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Kediri menjelaskan, kota seluas 64,3 kilometer persegi ini menanggung beban sampah yang relatif besar. Jumlah penduduk pada malam hari sekitar 301 ribu jiwa, namun meningkat hingga lebih dari 500 ribu jiwa pada siang hari akibat aktivitas industri dan pekerja dari daerah sekitar.

“Sekitar 40 ribu pekerja Gudang Garam dan 41 persen tenaga kerja berasal dari kabupaten tetangga. Ini berdampak langsung pada timbulan sampah,” kata Ridwan. Timbulan sampah di Kediri tercatat sekitar 0,59 kilogram per orang per hari.

Meski telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang persampahan dan Perwali Nomor 30 Tahun 2023 tentang pembatasan plastik sekali pakai, implementasinya dinilai belum signifikan. Tingkat pengolahan sampah masih berada di kisaran 6–7 persen, dengan upaya yang berjalan melalui bank sampah, TPS3R, sekolah Adiwiyata, serta pembatasan sampah di kantor pemerintahan.

Dari dua kota tersebut, benang merah persoalan sampah terlihat jelas: krisis bukan disebabkan ketiadaan aturan, melainkan lemahnya pelaksanaan dan penegakan kebijakan. Pengelolaan sampah berkelanjutan menuntut keberanian pemerintah daerah untuk menekan timbulan sampah sejak awal, termasuk melarang material yang tidak bisa didaur ulang dan mendorong sistem guna ulang.

“Kalau pengurangan tidak dilakukan, teknologi apa pun hanya akan menjadi penyangga sementara,” kata David. Ia menegaskan, tanpa perubahan sistem produksi dan konsumsi, krisis sampah akan terus berulang dari satu kota ke kota lain.***

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *