Lewati ke konten

Karang Mumus: Sungai dalam Bingkai Regulasi

| 4 menit baca |Opini | 6 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Eka Dahlia Gunawan Editor: Supriyadi

Karang Mumus mengalir di bawah aturan dan angka. Regulasi menetapkan batas, sungai melampauinya, tubuh warga Samarinda menanggung akibat yang lama dibiarkan.

Aliran Sungai Karang Mumus bermula dari Tanah Datar, titik yang kerap disebut sebagai hulu yang masih “baik”. Data mendukung sebutan itu, meski dengan catatan. Indeks Pencemaran tercatat 0,82, satu-satunya lokasi yang memenuhi baku mutu air.

Namun “memenuhi” di sini bukan berarti bebas beban. Fecal coliform tercatat 124 MPN per 100 mililiter, melewati ambang yang ditetapkan Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.

Regulasi itu menyebutkan jika air kelas II – kategori Sungai Karang Mumus – harus memenuhi persyaratan untuk rekreasi air, budidaya ikan, peternakan, dan irigasi. Angka di Tanah Datar menunjukkan sungai masih berada di jalur itu, tetapi dengan toleransi yang menipis. Sungai sejak awal telah dibebani berbagai kepentingan.

Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup mengingatkan, kualitas air bukan kondisi sesaat, tetapi indikator keberlanjutan lingkungan. Tanah Datar menjadi bukti, ketika tekanan aktivitas rendah, sungai masih bisa bertahan. Tetapi daya tahan itu bersyarat: tempat itu bergantung pada apa yang terjadi setelahnya.

#Waduk Benanga dan Angka yang Bergeser

Sungai Karang Mumus mengalir di belakang Pasar Segiri, Samarinda, Kalimantan Timur, membawa beban limbah aktivitas kota dan permukiman bantaran. | Foto: Muda Kompas

Air bergerak menuju Waduk Benanga, dan angka pun ikut berubah. Indeks Pencemaran meningkat menjadi 1,78, masuk kategori cemar ringan. Perubahan ini bukan kebetulan. Kandungan fecal coliform melonjak hingga 1.934 MPN per 100 mililiter. COD pun tercatat 21,03 mg/L, mendekati batas maksimum yang ditetapkan dalam Perda Kaltim No. 2/2011.

Waduk sering dipahami sebagai ruang penyangga, tempat air melambat dan sedimentasi terjadi. Namun regulasi tidak pernah membayangkan waduk sebagai tempat menumpuk pencemaran. Ketika beban limbah domestik dan aktivitas sekitar terus masuk, fungsi ekologis berubah menjadi fungsi penampungan masalah.

Permen LHK No. 27/2021 menempatkan Indeks Kualitas Air sebagai komponen penting Indeks Kualitas Lingkungan Hidup. Artinya, penurunan kualitas di Waduk Benanga bukan hanya persoalan lokal, tetapi penurunan skor lingkungan kota secara keseluruhan. Angka cemar ringan sering terdengar aman, padahal polutan itu tahap awal dari kelelahan sungai.

Air di Waduk Benanga boleh dibilang masih mengalir, tetapi regulasi dan data mulai saling berhadapan. Batas ditetapkan, sungai mendekat, lalu perlahan melampaui.

#Jembatan Perniagaan dan Regulasi yang Dilanggar Manusia

Sungai Karang Mumus tercemar E. coli, memperlihatkan dampak limbah domestik dan sanitasi yang buruk terhadap kualitas air. | Foto: Kaltimtoday

Jembatan Perniagaan adalah titik di mana Sungai Karang Mumus secara terang melampaui batas regulasi. Indeks Pencemaran mencapai 10,5, masuk kategori cemar berat. Angka ini bertabrakan langsung dengan mandat Perda Kaltim No. 2/2011 yang mewajibkan pengendalian pencemaran untuk menjaga fungsi sungai sesuai peruntukannya.

Total padatan tersuspensi melonjak hingga 346,5 mg/L. COD mencapai 44,96 mg/L, jauh di atas ambang batas 25 mg/L. Oksigen terlarut turun menjadi 2,1 mg/L, padahal standar minimal kelas II adalah 4 mg/L. Fecal coliform mencapai 505.820 MPN per 100 mililiter—angka yang secara regulatif menandakan kegagalan sistem sanitasi.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

Permen LHK No. 27/2021 menyebutkan bahwa kategori Indeks Kualitas Air “kurang” hingga “sangat kurang” menuntut intervensi lintas sektor. Namun di sekitar Jembatan Perniagaan, intervensi itu tertinggal jauh di belakang kenyataan. Permukiman bantaran padat, limbah domestik mengalir tanpa pengolahan, dan sungai menjadi saluran paling murah.

Tubuh warga membaca pelanggaran regulasi itu tanpa harus memahami pasal-pasalnya. Lebih dari 70 persen mengalami iritasi kulit, sekitar 23 persen diare, dan sebagian disentri. Tubuh menjadi tempat terakhir regulasi gagal ditegakkan. Apa yang seharusnya dihentikan di atas kertas, justru selesai di kulit dan perut manusia.

Karang Mumus bermuara ke Sungai Mahakam, sumber air baku PDAM. Regulasi menyebut kewajiban menjaga kualitas air demi kesehatan masyarakat. Data menunjukkan kewajiban itu belum terpenuhi. Sungai terus mengalir, membawa angka, aturan, dan konsekuensi.

Tanah Datar menunjukkan potensi, Waduk Benanga menandai pergeseran, Jembatan Perniagaan memperlihatkan akibat. Regulasi telah lama berbicara. Kini, sungai dan tubuh warga Samarinda berbicara lebih keras.***

Sumber Artikel: Kualitas Air dan Dampak terhadap Kesehatan Masyarakat Sekitar Sungai Karang Mumus, Samarinda

 

Eka Dahlia Gunawan merupakan mahasiswa pendiri komunitas cakragreenlife serta mahasiswa program studi Kesehatan Masyarakat, Angkatan 2023, Fakultas Ilmu Keolahragaan, Universitas Negeri Malang. Saat ini sedang menjalani program studi independen di Ecological Observation and Wetlands Conservation (ECOTON). Artikel  ini merupakan opini pribadi penulis sebagai bagian dari pemenuhan program studi independen melalui editing redaksi.

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *