Putusan inkracht telah dimenangkan, mahasiswa turun ke jalan. Sungai Brantas masih menunggu keadilan, negara absen di sepanjang alirannya, dan luka ekologis berulang.

Terik Surabaya terasa seperti ujian kesabaran. Panas menekan aspal, udara menggantung berat, dan keringat jatuh satu per satu dalam hazmat yang dikenakan, tapi simbol kegigihan tanpa menyerah.
Anak-anak muda datang dari Jember, Madura, Malang, hingga Bojonegoro pada Senin siang itu, 2 Februari 2026. Dengan satu tujuan, mereka menagih hak Sungai Brantas yang telah dimenangkan di meja hukum, tetapi tak kunjung dijalankan di ruang kekuasaan.
Hari itu bertepatan dengan Hari Lahan Basah Sedunia. Sebuah peringatan global yang semestinya dirayakan sebagai kemenangan ekologis. Namun di Surabaya, yang terjadi bak cermin retak. Sungai Brantas masih bergulat dengan pencemaran, karena tanggungjawab negara terus mengambang di antara janji dan diam.
Enam bulan telah berlalu sejak gugatan Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah—Ecological Observation and Wetlands Conservation (ECOTON)—dimenangkan di Mahkamah Agung. Sepuluh tuntutan dikabulkan, peninjauan kembali ditolak. Putusan telah inkracht. Hukum telah berpihak. Tetapi sungai tetap menunggu, seolah keadilan di negeri ini hanya berhenti sebagai teks putusan.
Puluhan mahasiswa berjalan dari Gedung DPRD Jawa Timur di Jalan Indrapura menuju Kantor Gubernur Jawa Timur. Jaraknya tak sampai tiga kilometer. Di antara langkah mereka ada keinginan yang mengeras: Sungai Brantas harus diselamatkan dari pencemaran yang dibiarkan bertahun-tahun.
Lutfiyatul Maghfiroh, mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura, meneriakkan kalimat yang berulang-ulang siang itu: “Selamatkan Sungai Brantas dari plastik sekali pakai!” Seruan itu tak berdiri sendiri. Di barisan belakang, tuntutan meluas—dari desakan Perda Persampahan hingga permintaan agar Gubernur Jawa Timur menjalankan kewajibannya sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor 821/PK/Pdt/2025.
Mahasiswa yang dikoordinir Posko Ijo itu tidak sedang membuat slogan kosong. Mereka menyuarakan tuntutan konstitusional: meminta pejabat publik taat hukum. Putusan tersebut bersifat inkracht van gewijsde—final, mengikat, dan wajib dilaksanakan oleh para tergugat: Menteri PUPR dan Gubernur Jawa Timur.
Ketua Posko Ijo, Rulli Mustika Adya, menegaskan dengan lantang bahwa sejak 21 Agustus 2025 tidak ada lagi ruang tafsir. “Ini kewajiban konstitusional. Perintah pengadilan wajib dipenuhi,” katanya. Menurutnya pula, Mahkamah Agung secara tegas menyatakan negara telah melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai mengelola dan mengawasi pencemaran Sungai Brantas.
Kelalaian itu, sebagaimana diakui Mahkamah Agung, bersifat sistemik dan berlangsung lama. Pencemaran dan kematian ikan massal berulang sejak 2011 hingga 2018. Regulasi telah tersedia—Permen PUPR, SK Gubernur, hingga PP Nomor 82 Tahun 2001—namun tak dijalankan secara efektif. “Tidak ada penindakan berarti terhadap pelaku pencemaran,” ujar Rulli. Negara, dalam hal ini, memilih membiarkan.

#Orasi, Luka, dan Imajinasi Masa Depan
Orasi anak-anak muda siang itu tidak lahir dari ruang hampa. Teriakan itu tumbuh dari ingatan tentang sungai yang dulu bisa disentuh tanpa rasa gatal, diminum tanpa curiga, dan dilalui sebagai jalur kehidupan. Dalam sejarah Jawa Timur, Sungai Brantas adalah nadi transportasi, pangan, dan budaya.
Fildza Sabrina Vansyacroni, mahasiswa Universitas Negeri Jember, berbicara dengan suara bergetar. “Kami ingin menikmati Sungai Brantas yang indah. Kami tidak ingin generasi setelah kami mewarisi luka yang sama,” katanya. Meski tinggal di Situbondo dan tidak langsung berada di DAS Brantas, ia merasakan kecemasan yang sama: sungai yang tercemar akan selalu membawa dampaknya jauh melampaui batas administratif.
WhatsApp Channel · TitikTerang
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu. TitikTerang hadir di WhatsApp
Davin Jauhar Bernarddien dari UIN Sunan Ampel mengingatkan bahwa Sungai Brantas bukan sekadar soal estetika atau romantisme masa lalu. “Ribuan, bahkan jutaan orang bergantung pada kualitas air Sungai Brantas,” ujarnya. Sungai ini adalah urusan hidup sehari-hari, bukan nostalgia.

#Kegelisahan Ketidakadilan
Berdiri di antara mereka, kegelisahan itu terasa personal. Sebagai warga Mojokerto, saya hidup dekat Sungai Brantas. Saya melihatnya setiap hari—mengalir di sela rumah, sawah, dan ingatan masa kecil. Sungai ini bukan sekadar aliran air, tetapi bagian dari kehidupan warga: tempat mencari ikan, mandi, dan mengairi ladang.
Namun yang saya saksikan bertahun-tahun bukanlah perawatan, melainkan pembiaran. Pencemaran tumbuh sebagai rangkaian kelalaian yang dibiarkan mengeras, seperti luka yang tak pernah dibersihkan. Sejak 2011 hingga 2018, ikan mati massal berulang hampir setiap tahun. Tubuh-tubuh ikan mengapung, bau busuk menyebar, dan warga kembali belajar satu pelajaran pahit: sungai bisa dibunuh perlahan tanpa pelaku yang pernah benar-benar dihukum.
Laporan dibuat. Berita diterbitkan. Keluhan disampaikan. Namun negara hadir setengah hati—seperti penonton yang mencatat tragedi tanpa menghentikannya. Padahal hukum telah lama disiapkan. Ada SK Gubernur Jawa Timur Nomor 188/229/KPTS/013/2014, ada Permen PUPR Nomor 04/PRT/M/2015. Semua tersusun rapi di atas kertas, tetapi rapuh dalam pelaksanaan.
Dalam kelelahan itulah saya, saat menjalani studi independen di ECOTON, mulai memahami bahwa gugatan hukum bukan semata soal menang atau kalah. Seperti kata Prigi Arisandi, gugatan adalah cara memaksa negara bercermin. Menteri PUPR, Gubernur Jawa Timur, dan Menteri LHK digugat bukan karena kebencian, melainkan karena tanggung jawab yang diabaikan.
Putusan 18 Desember 2019 menjadi penanda penting. Pengadilan menyatakan negara melakukan perbuatan melawan hukum. Negara diminta meminta maaf. Sungai diperintahkan dipulihkan. Pengawasan diperketat. Satgas dibentuk. Untuk sesaat, hukum tampak berpihak pada air, ikan, dan warga.
Namun negara kembali membantah dirinya sendiri. Banding diajukan—ditolak. Kasasi diajukan—ditolak pada 30 April 2024. Seharusnya itu menjadi akhir. Tetapi Desember 2024, Peninjauan Kembali kembali diajukan. Sekali lagi negara berkata ada yang keliru. Warga pun bertanya: keliru di mana, ketika ikan mati berulang, sungai terus tercemar, dan hukum tak pernah benar-benar bekerja di hulu?
Jawaban datang pada 21 Agustus 2025. Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali melalui Putusan Nomor 821 PK/Pdt/2025. Tidak ada kekhilafan hakim. Tidak ada kekeliruan nyata. Yang ada justru kelalaian sistemik dan berlangsung lama. Di sepanjang Sungai Brantas, yang dihuni sekitar 18.624.200 jiwa, sungai terus menunggu satu hal sederhana: negara hadir, bukan hanya dalam putusan, tetapi dalam tindakan.***

*) Muhammad Faizul Adhim, mahasiswa Departemen Kesehatan Masyarakat Fakultas Ilmu Keolahragaan, Angkatan 2023 Universitas Negeri Malang. Saat ini sedang menjalani program studi independen di Ecological Observation and Wetlands Conservation (ECOTON). Artikel ini merupakan opini pribadi penulis sebagai bagian dari pemenuhan program studi independen melalui editing redaksi.