Sungai di perkotaan tersudut bangunan dan industri. Air tercemar, ekosistem terganggu. Saatnya memberi ruang bagi sungai agar bernapas dan hidup kembali.

Sungai selalu menjadi bagian penting dari kehidupan kota. Permukaannya yang tenang memantulkan gedung dan jembatan, memberi kesejukan di tengah kepadatan perkotaan, dan menyimpan memori kolektif warga. Vegetasi di tepian berusaha bertahan, meski sering kalah oleh beton dan sengatan matahari.
Namun, jika menengok ke hilir, pemandangan berubah drastis. Deretan gudang, pabrik, dan menara telekomunikasi menutup ruang bagi sungai untuk bergerak. Konflik muncul antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Pembangunan dianggap tanda kemajuan, tetapi aturan ada untuk menjaga keseimbangan.
Banyak kasus nyata yang terjadi pada sungai di Indonesia Salah satu yang sering disorot, Sungai Citarum yang sangat tercemar akibat limbah industri dan rumah tangga. Sungai ini yang dulu mendukung kehidupan jutaan orang kini mengalami kontaminasi berat dari limbah pabrik tekstil dan sampah domestik hingga kualitas airnya berbahaya untuk digunakan sehari‑hari.
Di Jakarta misalnya, beberapa sungai seperti Ciliwung, Cipinang, Sunter, Cideng, dan Grogol sering disebut tercemar, sebagian besar karena limbah grey water rumah tangga yang tidak terolah dengan benar serta aktivitas usaha kecil di sekitarnya. Situasi ini menunjukkan betapa sungai yang melewati pusat kota sangat rentan terhadap tekanan pemukiman dan ekonomi.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 mengatur garis sempadan sungai. Sungai tanpa tanggul memiliki jarak minimal dari bangunan, 10 meter untuk kedalaman sampai 3 meter, 15 meter untuk kedalaman 3–20 meter, dan 30 meter untuk kedalaman lebih dari 20 meter. Sungai dengan tanggul permanen cukup memiliki jarak 3 meter dari tepi luar tanggul.
Nyatanya, banyak bangunan berdiri tepat di bibir air. Ruang resapan hilang, air terkontaminasi, dan fungsi alami sungai sebagai penyaring ekosistem terganggu. Air yang sebelumnya bisa digunakan untuk kebutuhan warga kini hanya aman untuk mengairi taman. Penurunan kualitas ini menjadi ancaman nyata bagi kesehatan ribuan orang yang bergantung pada sungai.
#Memberikan Ruang untuk Sungai Bernapas
Solusi dimulai dari penegakan hukum. Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup harus ditegakkan konsisten. Industri di tepi sungai wajib memiliki sistem pengolahan limbah standar dan menghormati batas sempadan.
Langkah kedua adalah kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. Pemulihan sungai harus fokus pada restorasi ekosistem, bukan hanya normalisasi beton. Menanam vegetasi di tepian sungai membantu filtrasi alami, mengembalikan habitat bagi hewan, dan menyejukkan lingkungan. Ruang untuk sungai artinya ruang untuk kehidupan.

Kesadaran juga menjadi kunci. Hukum mengatur keteraturan, tetapi kesadaran memastikan keberlangsungan hidup. Banyak orang baru merasakan dampak saat banjir datang, padahal kita yang pertama mengurangi ruang hidup sungai. Memberikan kembali ruang bagi air berarti memberi ruang bagi diri sendiri dan generasi mendatang.
WhatsApp Channel · TitikTerang
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu. TitikTerang hadir di WhatsApp
Menjaga sungai adalah bentuk penghormatan terhadap kehidupan itu sendiri. Sungai harus diperlakukan sebagai bagian dari kebutuhan hidup, bukan tempat yang bisa dieksploitasi. Setiap tanaman yang ditanam di tepian, setiap limbah yang diolah, dan setiap bangunan yang menepi dari bibir sungai adalah langkah kecil yang memberi dampak besar.
Pemulihan sungai juga membawa manfaat sosial. Ruang terbuka hijau di tepian sungai menjadi tempat warga bersantai, berolahraga, dan belajar tentang alam. Anak‑anak bisa mengenal ekosistem secara langsung, sementara orang dewasa mendapat kesegaran dan ketenangan di tengah hiruk‑pikuk kota.
Jika sungai diperlakukan dengan bijak, kota akan bernapas lebih lega. Air yang bersih dan ruang yang cukup akan mengurangi risiko banjir, meningkatkan kualitas hidup, dan menjaga keberlanjutan ekosistem. Sungai yang sehat adalah cermin kota yang peduli dan warga yang sadar.
Memberikan ruang untuk sungai adalah investasi untuk masa depan. Setiap tindakan untuk memulihkan tepian, membersihkan air, atau menegakkan hukum adalah bentuk tanggung jawab terhadap generasi yang akan datang. Sungai bukan milik sekarang, tetapi pinjaman dari anak cucu.
Saatnya kota dan warganya menyadari bahwa sungai harus kembali menjadi nadi kehidupan. Menjaga sungai berarti menjaga keseimbangan, kesehatan, dan keindahan kota. Memberikan ruang untuk sungai sama artinya memberi ruang bagi semua yang tinggal di sekitarnya untuk bernapas lega dan hidup lebih baik.***

*) Muhammad Rofi’ul Ihsan, mahasiswa Biologi, Angkatan 2023, Universitas Negeri Surabaya. Saat ini sedang menjalani program studi independen di Ecological Observation and Wetlands Conservation (ECOTON). Artikel ini merupakan opini pribadi penulis sebagai bagian dari pemenuhan program studi independen melalui editing redaksi.