Lewati ke konten

WALHI Desak Menteri LH Baru Ubah Arah Kebijakan

| 3 menit baca |Sorotan | 1 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Pers Realease

Pergantian Menteri Lingkungan Hidup dinilai tak cukup tanpa koreksi menyeluruh terhadap kebijakan, perizinan, serta penegakan hukum lingkungan yang selama ini lemah dan bermasalah.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai pergantian Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan tidak akan membawa perubahan berarti tanpa pergeseran arah kebijakan. Kritik ini disampaikan menyusul pelantikan Jumhur Hidayat pada 27 April 2026.

Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Even Sembiring, menyebut akar persoalan krisis ekologis terletak pada model pembangunan yang masih bertumpu pada ekonomi ekstraktif, perizinan yang longgar, serta lemahnya pengawasan. “Selama pemerintah mempertahankan pola ini, krisis ekologis akan terus berulang,” kata Boy dalam keterangan tertulis, Senin, 27 April 2026.

WALHI mendorong Menteri baru melakukan evaluasi total terhadap seluruh persetujuan lingkungan. Langkah tersebut mencakup penghentian sementara penerbitan izin baru untuk sektor industri ekstraktif yang dinilai berisiko tinggi terhadap lingkungan.

Boy mengkritik kebijakan di era Hanif Faisol Nurofiq yang dianggap menyederhanakan persoalan lingkungan. Fokus kebijakan dinilai terlalu bertumpu pada isu persampahan tanpa menyentuh akar persoalan struktural.

“Alih-alih melakukan koreksi menyeluruh, kementerian sebelumnya justru menerbitkan ulang persetujuan lingkungan yang telah dibatalkan Mahkamah Agung di Kabupaten Dairi,” ujar Boy.

Menurut dia, lemahnya pengawasan membuat pelanggaran oleh perusahaan terus berulang. Bencana ekologis yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menjadi contoh nyata kegagalan tersebut. Pemerintah memang telah mencabut puluhan izin usaha, tetapi pemulihan lingkungan dinilai belum berjalan.

WALHI juga menyoroti dampak regulasi seperti Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap melemahkan instrumen perlindungan lingkungan. Boy menilai perbaikan penegakan hukum hanya bisa dilakukan dengan mengembalikan substansi dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang tereduksi.

“Pergantian menteri tidak akan menyelesaikan persoalan tanpa koreksi kebijakan. Menteri harus berani menyampaikan hal ini kepada Presiden,” kata dia.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

#Perlindungan Pejuang Lingkungan dan Agenda Iklim

Selain aspek kebijakan, WALHI menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Organisasi ini meminta implementasi Pasal 66 UU PPLH diperkuat untuk mencegah kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup.

Kasus pencemaran, polusi udara, serta penurunan daya dukung lingkungan dinilai memperburuk kondisi masyarakat di berbagai daerah. Dalam situasi tersebut, perlindungan hukum bagi warga menjadi hal mendesak.

“Menteri harus memastikan tidak ada lagi tindakan represif terhadap masyarakat yang mempertahankan lingkungan hidup,” ujar Boy.

WALHI juga mendesak pemerintah menolak revisi UU Nomor 32 Tahun 2009 serta mendorong penyusunan Rancangan Undang-Undang Keadilan Iklim. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjawab akar krisis iklim dan berpihak pada kelompok rentan.

Di sektor persampahan, WALHI meminta penguatan kebijakan dari hulu, termasuk tanggung jawab produsen sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Rencana pengolahan sampah menjadi energi listrik juga dikritik karena dinilai berpotensi menjadi solusi semu.

Menutup pernyataannya, Boy menegaskan pentingnya perlindungan kawasan hulu, sumber air, serta lahan pangan. Ia juga mendesak penghentian izin perubahan fungsi hutan secara masif yang berpotensi memperparah krisis ekologis.

“Menteri yang baru perlu mengambil langkah tegas: memperkuat instrumen lingkungan, mencabut kebijakan yang melegalkan kerusakan, serta memastikan perlindungan bagi masyarakat terdampak,” kata Boy.***

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *