Lewati ke konten

Represi Agustus 2025 Bayang-bayang Otoritarianisme Menguat

| 5 menit baca |Sorotan | 1 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi

Diskusi di Surabaya mengungkap pola represi pasca aksi Agustus 2025, dari penangkapan massal, kekerasan aparat, hingga tekanan serius terhadap kebebasan sipil dan akademik.

Hampir setahun setelah gelombang demonstrasi Agustus 2025, perdebatan mengenai respons negara masih bergulir. Sejumlah temuan terbaru dipaparkan dalam diskusi bertema “Kekerasan Militer dan Korban Demonstrasi Agustus, Siapa yang Bertanggung Jawab?” di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Rabu, 29 April 2026.

Forum menghadirkan Komisi Pencari Fakta (KPF) dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, akademisi, serta keluarga korban.

Diskusi berlangsung di tengah meningkatnya kekhawatiran atas menyempitnya ruang sipil. Dalam diskusi, KPF memaparkan data yang menunjukkan skala besar tindakan represif selama dan setelah demonstrasi.

Angka penangkapan disebut mencapai ribuan orang, disertai berbagai pelanggaran prosedur hukum. “Penangkapan terjadi secara masif. Banyak yang ditahan tanpa bukti jelas,” kata anggota KPF, Islah Satrio.

Islah juga mengungkap, lebih dari 6.000 orang ditangkap dalam rangkaian aksi Agustus 2025 lalu. Ratusan di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Islah menilai praktik semacam ini tidak hanya menunjukkan pendekatan represif, tetapi juga memperlihatkan lemahnya akuntabilitas.

Ia bahkan menyoroti adanya pola penghilangan paksa berjangka pendek. Dalam sejumlah kasus, individu dilaporkan hilang lebih dari 24 jam tanpa informasi kepada keluarga maupun akses terhadap pendamping hukum.

“Dalam periode itu, keluarga tidak mengetahui keberadaan mereka. Situasi ini melanggar prinsip dasar perlindungan hak asasi,” ujar Islah.

KPF juga menemukan bahwa praktik penangkapan berlanjut hingga akhir 2025. Polanya bergeser dari penangkapan massal menjadi penelusuran individu yang diduga terlibat aksi.

Kasus kekerasan terhadap aktivis HAM Andrie Yunus menjadi sorotan. Serangan air keras yang dialami Andrie dinilai mengandung unsur teror. Perbedaan jumlah pelaku antara versi kepolisian dan temuan KPF menimbulkan tanda tanya.

“Selisih jumlah pelaku menunjukkan ada fakta yang belum terungkap. Ini menyangkut transparansi penyidikan,” kata Islah.

Ia pun menambahkan, pelimpahan kasus ke institusi militer tidak memberikan kejelasan baru. Proses hukum disebut berjalan lambat, dengan minim keterbukaan kepada publik.

#Pendampingan Hukum Dipertanyakan

Perwakilan LBH Surabaya, Jauhar Kurniawan, menyoroti praktik pendampingan hukum dalam kasus-kasus tersebut. Ia menemukan adanya kecenderungan pendampingan hanya tercatat secara administratif.

“Pendamping hukum sering kali hanya formalitas di atas kertas. Ada nama, tetapi tidak pernah hadir mendampingi,” ujar Jauhar.

Menurut dia, aturan hukum mengharuskan tersangka dengan ancaman hukuman di atas dua tahun mendapatkan pendampingan. Ketidakhadiran pendamping dalam proses pemeriksaan maupun persidangan membuat posisi tersangka menjadi rentan.

Jauhar menilai kondisi ini mencerminkan celah serius dalam sistem perlindungan hukum. Secara administratif, prosedur tampak terpenuhi. Dalam praktik, hak-hak dasar tersangka tidak terlindungi secara efektif.

“Ketika pendampingan tidak berjalan, hak-hak dasar mudah diabaikan. Dari pemeriksaan hingga persidangan, posisi tersangka menjadi sangat lemah,” kata dia.

Situasi tersebut, menurut Jauhar, berpotensi memperbesar risiko penyiksaan, tekanan psikologis, serta pengakuan yang diperoleh secara tidak sah.

#Keluarga dalam Bayang Ketidakpastian

Sementara itu dalam diskusi kesaksian keluarga korban memperlihatkan dampak yang lebih luas. Yoyok, salah satu anggota keluarga tahanan politik, menceritakan pengalaman mencari informasi setelah penangkapan.

Selama beberapa hari, keluarganya tidak memperoleh kepastian mengenai keberadaan anggota keluarga yang ditahan. Informasi baru muncul setelah hampir sepekan.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

“Hampir seminggu kami menunggu tanpa informasi. Tidak ada penjelasan, lalu tiba-tiba datang surat penetapan,” ujar Yoyok.

Akses terhadap tahanan juga dibatasi. Kunjungan keluarga baru diperbolehkan setelah satu hingga dua minggu dengan durasi singkat. Kondisi tersebut menambah tekanan psikologis, terutama bagi keluarga yang tidak memahami proses hukum.

Yoyok menyebut banyak tahanan mengalami kekerasan fisik selama penangkapan dan penahanan. Dampak yang dirasakan meluas ke aspek psikologis dan ekonomi.

“Yang paling berat itu stigma. Mereka langsung dicap pelaku kejahatan, padahal banyak yang tidak terlibat langsung,” kata dia.

Ia juga mengkritik pemberitaan media yang dinilai lebih banyak mengutip versi aparat. Perspektif korban dinilai minim, sehingga membentuk narasi yang tidak seimbang di ruang publik.

“Kalau narasi hanya dari satu sisi, publik tidak mendapatkan gambaran utuh,” ujar Yoyok.

#Pola Represi dan Ruang Sipil Menyempit

Akademisi Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana Prakasa, melihat peristiwa Agustus 2025 sebagai bagian dari krisis demokrasi yang belum terselesaikan.

“Pengabaian terhadap prinsip kemanusiaan sudah melewati batas. Tindakan tidak manusiawi dianggap wajar,” kata Satria.

Ia menilai pola penanganan demonstrasi menunjukkan kemiripan dengan praktik masa lalu, terutama menjelang reformasi 1998. Dalam pandangannya, kegagalan menyelesaikan pelanggaran lama berkontribusi pada pengulangan pola.

Satria juga mengkritik keterlibatan militer dalam penanganan aksi sipil. Kehadiran militer dinilai berpotensi meningkatkan eskalasi kekerasan serta mempersempit ruang demokrasi.

“Ketika militer masuk ke ruang sipil, risiko represi meningkat. Ini mengingatkan pada praktik lama yang seharusnya sudah ditinggalkan,” ujarnya.

Dari sisi mahasiswa, Ketua BEM Universitas Muhammadiyah Surabaya, Nasrawi Ibnu Dahlan, menyampaikan adanya tekanan terhadap kebebasan akademik. Aktivitas kritik di kampus disebut kerap berujung intimidasi.

“Kami melihat ruang dialog semakin sempit. Kritik sering dibalas dengan tekanan,” kata Nasrawi.

Ia menilai kondisi tersebut mendorong mahasiswa untuk membangun gerakan kolektif di luar jalur formal. Ketergantungan pada institusi negara dianggap tidak efektif dalam mendorong perubahan.

Dalam penutup diskusi, para pembicara menegaskan bahwa demonstrasi merupakan hak konstitusional yang harus dilindungi. Penanganan represif dinilai memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap negara.

Di tengah tekanan yang meningkat, ruang sipil menghadapi tantangan besar. Upaya pembungkaman memunculkan rasa takut di sebagian masyarakat, sekaligus memicu keberanian dari kelompok lain untuk tetap bersuara.

“Selama ruang keadilan belum terbuka, suara kritik akan terus muncul,” tegas Satria.***

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *