Dinas Lingkungan Hidup Surabaya menyiapkan sanksi lebih berat, insentif bagi RW, serta pemasangan penghalang sampah di hulu untuk memperkuat pengendalian sampah di Kali Tebu.
Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan langkah lanjutan untuk memperkuat penanganan sampah di Kali Tebu. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya sedang menyusun regulasi baru yang memuat sanksi lebih berat bagi pembuang sampah sembarangan dan insentif bagi wilayah yang berhasil mengelola sampah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kota Surabaya, M. Fikser, menyampaikan hal itu saat meninjau kegiatan penirisan sampah yang dilakukan Tim MOZAIK bentukan Ecoton di Kali Tebu, Senin, 11 Mei 2026.
Dalam kunjungan, Fikser didampingi Sekretaris DLH Kota Surabaya, Maria Agustin Yuristina. “Kami dari DLH mengucapkan terima kasih kepada Ecoton yang telah membantu Dinas Lingkungan Hidup memberikan edukasi sekaligus treatment yang nantinya akan kami ikuti,” kata Fikser.
Menurut Fikser, pemasangan alat penahan sampah di Kali Tebu membuat warga memahami bahwa sampah yang menumpuk di saluran sering terbawa dari kawasan lain di bagian hulu.
“Warga tadi mengatakan, ternyata sampahnya datang dari tempat lain. Ini memberi ide kepada kami untuk memasang alat serupa di setiap kelurahan,” ujar Fikser.

#Penanganan Akan Digeser ke Hulu
Selanjutnya Fikser juga mengatakan, selama ini penanganan sampah di Kali Tebu masih berfokus di bagian hilir. DLH berencana menggeser perhatian ke wilayah hulu agar pemilahan dan pengolahan sampah dapat dilakukan sebelum masuk ke saluran utama.
“Kami mencoba bergeser ke hulu, supaya memilah dan mengolah sampah di hulu bisa diperkuat lagi,” katanya.
Menurut Fikser, Kali Tebu merupakan salah satu titik dengan persoalan sampah yang cukup berat di Surabaya. Keberhasilan menata kawasan itu akan menjadi model bagi penanganan di sungai dan saluran lain.
“Kalau masalah Kali Tebu bisa kita selesaikan, sungai-sungai atau saluran yang lain insya Allah bisa ditangani,” ujar Fikser.
WhatsApp Channel · TitikTerang
TitikTerang hadir di WhatsApp
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.
Gabung WhatsApp ChannelPemerintah Kota Surabaya juga ingin menjaga keberlanjutan program setelah kegiatan yang digagas Ecoton berakhir. Kolaborasi akan diteruskan agar sistem yang telah dibangun tetap berjalan.
“Kami ingin berkolaborasi terus dengan Ecoton supaya ketika proyek ini selesai, programnya tetap bisa dipertahankan,” kata Fikser.

#Sanksi dan Insentif Disiapkan
Selain memperluas penanganan ke hulu, DLH sedang menyusun aturan yang memperberat sanksi bagi pelanggar. Ketentuan tersebut akan dimasukkan ke dalam peraturan daerah atau peraturan wali kota.
“Orang yang membuang sampah akan dikenai sanksi yang lebih besar,” ujar Fikser.
DLH juga mengusulkan sanksi moral. Warga yang kedapatan membuang sampah ke sungai atau saluran akan diwajibkan mengambil kembali sampah yang telah dibuang.
“Kalau membuang sampah, dia juga harus mengambil sampah itu,” kata Fikser.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan insentif bagi RW yang berhasil mengelola sampah dengan baik. Dukungan dapat berupa sarana dan prasarana, seperti gerobak sampah atau peralatan lain yang dibutuhkan warga.
“Perintah Pak Wali Kota adalah memberikan insentif kepada RW yang berhasil melakukan pengelolaan sampah,” ujar Fikser.***