Lewati ke konten

AMDAL Tambang Nikel PT NKA Dipersoalkan, Warga Halmahera Timur Nilai Proses Sekadar Formalitas

| 4 menit baca |Ekologis | 15 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Rilis Editor: Supriyadi
Terverifikasi Bukti

Proses pembahasan AMDAL rencana ekspansi tambang nikel PT Nusa Karya Arindo menuai kritik warga Halmahera Timur. Konsultasi daring dinilai tidak transparan, minim partisipasi, dan mengabaikan nelayan serta masyarakat adat yang paling terdampak.

#Konsultasi daring tanpa dokumen, warga memilih walk out

Proses pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atas rencana peningkatan kapasitas produksi tambang nikel PT Nusa Karya Arindo (PT NKA) dinilai tidak memenuhi prinsip partisipasi publik.

Konsultasi Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) serta Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL–RPL) yang digelar secara daring pada 10 Desember 2025 disebut berlangsung sekadar menggugurkan kewajiban administratif.

Jalan Raya Buli–Maba melintasi area jalan crossing PT Nusa Karya Arindo di Halmahera Timur. Aktivitas tambang di sekitar jalur utama ini memicu kekhawatiran warga terkait keselamatan, akses publik, dan dampak lingkungan. | Foto: Jatam

Koordinator Salawaku Institute sekaligus warga Teluk Buli-Maba, Halmahera Timur, Said Marsaoly, mengatakan warga yang mengikuti forum tersebut tidak dibekali dokumen penting yang seharusnya menjadi dasar diskusi.

Menurut Said, peserta warga bahkan ditempatkan dalam satu kamera, tanpa ruang yang setara untuk menyampaikan pandangan.

“Saya ikut dalam pertemuan itu. Warga tidak memegang dokumen sama sekali. Banyak yang akhirnya walk out karena substansi persoalan lingkungan dan ruang hidup warga tidak dibahas,” ujar Said, Senin (15/12/2025).

Ia menilai mekanisme daring justru memperlebar ketimpangan informasi. Warga kesulitan mengakses peta, data teknis, dan analisis dampak yang menjadi dasar pengambilan keputusan.

Dalam situasi tersebut, konsultasi publik kehilangan makna sebagai instrumen kehati-hatian untuk melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Said menegaskan, apa yang berlangsung bukanlah dialog, melainkan formalitas administratif yang mengabaikan transparansi dan hak warga terdampak, khususnya nelayan dan masyarakat adat.

#Ekspansi tambang dan jejak kerusakan di pesisir

PT Nusa Karya Arindo memiliki konsesi seluas 20.763 hektare di Halmahera Timur, Maluku Utara. Perusahaan ini merupakan anak usaha PT Antam Tbk yang memperoleh izin melalui proses spin-off atau pengalihan sebagian wilayah izin usaha pertambangan pada 2022.

Wilayah tersebut sebelumnya telah digarap oleh PT Antam. Warga pesisir menyebut aktivitas tambang selama ini telah menyebabkan sedimentasi lumpur di perairan, merusak wilayah tangkap nelayan, serta mencemari kawasan pesisir.

Sedimentasi di pesisir Moronopo, Halmahera Timur, diduga berkaitan dengan aktivitas tambang nikel di daratan. Lumpur tambang mengganggu ekosistem pesisir, merusak wilayah tangkap nelayan, dan mengancam sumber penghidupan warga. | Foto: Jatam

Kini, PT NKA berencana meningkatkan kapasitas produksi bijih nikel di Blok Moronopo dari 4 juta ton menjadi 7,5 juta ton per tahun. Rencana itu mencakup pembukaan lahan baru seluas 206,65 hektare, pembangunan infrastruktur tambang tambahan, serta pembangunan terminal khusus atau dermaga di Sangaji Selatan.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

Menurut warga, rencana tersebut bukan sekadar peningkatan produksi, melainkan lonjakan tekanan ekologis terhadap daratan, sungai, dan pesisir Halmahera Timur. Namun, skala ekspansi yang besar ini dinilai tidak diimbangi dengan proses AMDAL yang terbuka dan partisipatif.

Warga Kecamatan Kota Maba—yang berada paling dekat dengan wilayah tambang—disebut tidak dilibatkan secara bermakna. Undangan forum terbatas, sementara dokumen AMDAL tidak dibuka secara luas kepada publik.

#Risiko bencana, hak adat, dan desakan penghentian

Kerentanan wilayah konsesi PT NKA menjadi sorotan utama warga. Sekitar 35 persen tapak proyek atau 7.339 hektare berada di Kawasan Rawan Bencana (KRB) tingkat tinggi. Wilayah tersebut mencakup area dengan potensi longsor lebih dari 6.200 hektare, kebakaran hutan lebih dari 1.100 hektare, serta potensi banjir dan banjir bandang.

 

Selain itu, di dalam izin usaha pertambangan PT NKA terdapat 5.777 hektare hutan lindung. Sebagian kecil telah dibuka melalui Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), sementara lebih dari 5.600 hektare lainnya masih relatif utuh. Warga menyebut kawasan ini sebagai benteng terakhir penahan bencana di Halmahera Timur.

Pembukaan lanjutan hutan lindung dikhawatirkan memperbesar risiko longsor, banjir lumpur, dan sedimentasi pesisir Moronopo yang dapat merusak terumbu karang, mangrove, serta wilayah tangkap nelayan. Karena itu, warga mendesak agar seluruh sisa hutan lindung ditetapkan sebagai zona larangan tambang permanen.

Said juga menyoroti tidak adanya bukti penerapan prinsip free, prior, and informed consent (FPIC) dalam proses AMDAL. Menurutnya, hal ini menunjukkan pelanggaran serius terhadap hak masyarakat adat, termasuk komunitas O’Hongana Manyawa, terlebih karena perusahaan yang terlibat merupakan badan usaha milik negara.

Warga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup untuk menghentikan proses penilaian ANDAL dan RKL–RPL PT NKA serta mengulang seluruh pembahasan secara tatap muka, inklusif, dan transparan. Mereka juga meminta Kementerian ESDM menunda seluruh persetujuan teknis terkait rencana peningkatan kapasitas produksi.

Selain itu, Ombudsman Republik Indonesia diminta melakukan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi dan pengabaian hak publik dalam proses AMDAL tersebut. Bagi warga Halmahera Timur, masa depan ruang hidup, pesisir, dan hutan lindung kini dipertaruhkan dalam proses yang mereka nilai belum berpihak pada keselamatan lingkungan dan manusia.***

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *