Lewati ke konten

Darurat Sampah: Ketika Negara Baru Panik Setelah Bau Menyengat Kantor Kementerian Lingkungan

| 4 menit baca |Ekologis | 28 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Amiruddin Muttaqin Editor: Supriyadi
Terverifikasi Bukti

PERNAH NGGAK kamu ngerasa kalau bau sampah di sekitar rumah makin lama makin lengket di udara? Nah, ternyata bukan cuma hidung kamu yang capek, negara juga akhirnya mengaku kalah.

Bukan lewat spanduk atau baliho, tapi lewat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2567 Tahun 2025 tentang Daerah dengan Kedaruratan Sampah.

Keputusan ini ditandatangani Menteri Hanif Faisol Nurofiq pada 13 Oktober 2025, dan langsung menobatkan 336 daerah di Indonesia sebagai wilayah dengan status darurat sampah.

Iya, tiga ratus tiga puluh enam. Jumlah yang cukup buat bikin satu tim sepak bola plus semua ofisialnya kebingungan mau bersih-bersih di mana dulu.

#Jawa Timur, Provinsi dengan Aroma Paling Kompetitif

Kalau ada olimpiade pencemaran, mungkin Jawa Timur bisa bawa pulang medali.
Dari daftar panjang itu, Kabupaten Pasuruan, Bojonegoro, dan Kota Madiun masuk dalam urutan 6, 7, 8, dan 9—alias daerah elite dalam daftar kedaruratan sampah nasional.

Sedangkan di barisan tengah, ada Ponorogo, Blitar, Bondowoso, Bangkalan, dan Kota Batu yang nongkrong manis di posisi 182–186.

Tapi tenang, semua masih “adil”: dari gunung sampai pantai, dari kota industri sampai kota wisata, semua kebagian jatah bau dan beban.

Ini mungkin pertama kalinya pemerintah benar-benar menerapkan asas pemerataan secara nyata—dalam bentuk bau merata, krisis bersama.

Keputusan Menteri Nomor 2567 Tahun 2025 ini jadi bukti: yang darurat bukan cuma sampahnya, tapi juga kesadaran kita mengelolanya. |Foto: Ecoton

#Empat Kriteria Masuk Neraka Sampah

Menurut Keputusan Menteri, daerah bisa naik pangkat jadi “darurat sampah” kalau memenuhi salah satu dari empat syarat ajaib berikut:

  1. Nggak punya TPA.
  2. Masih hobi open dumping alias buang sampah seenaknya.
  3. Nilai Adipura-nya ≤ 60 (karena ternyata nggak semua yang di bawah 60 itu nilai UTS).
  4. Lagi kena sanksi administrasi soal pengelolaan sampah.

Dengan kata lain, kalau sebuah daerah berhasil nggak ngapa-ngapain dalam urusan sampah, selamat—mereka justru masuk daftar nasional.
Mungkin ini bentuk penghargaan terselubung bagi yang paling konsisten menumpuk masalah.

#Hanif Faisol: Dari Instagram ke Lapangan

Di akun Instagram-nya, Menteri Hanif menulis dengan nada serius dan penuh keprihatinan, Langkah ini bukan sekadar administratif. Ini adalah peringatan serius bagi kita semua, bahwa persoalan sampah sudah mengancam kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.”

Kalimatnya dalam banget. Tapi kalau dibaca sambil lihat tumpukan sampah di sungai, efeknya jadi kayak puisi cinta yang dibacakan di tempat pembuangan akhir. Indah, tapi baunya nyata.

Hanif juga mengajak seluruh kepala daerah untuk bergerak cepat memperkuat pengelolaan sampah.

Sayangnya, kata “cepat” dalam birokrasi Indonesia sering berarti “segera dibahas dalam rapat berikutnya”.

#Sampah Tak Pernah Salah, Kita yang Terlalu Lalai

Lucunya, setiap kali pemerintah ngomong soal darurat, selalu pakai nada heroic, Mari berbenah, mari bertransformasi. Padahal, transformasi paling sederhana adalah berhenti buang sampah sembarangan.

Faktanya, sebagian besar daerah belum punya sistem pemilahan yang benar, belum punya TPA yang sesuai aturan, dan masih menganggap “open dumping” itu hal biasa.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

Kita buang plastik ke sungai, sungai protes dengan banjir. Kita bakar sampah di halaman, udara membalas dengan sesak.

Dan entah kenapa, yang dibilang “darurat” selalu muncul setelah semuanya benar-benar hancur.

 

#Netizen: Dari Kritik Tajam Sampai Tawaran Ajaib

Di kolom komentar unggahan Menteri Hanif, reaksi netizen terbagi dua kubu. Yang pertama, marah besar.

“Sangat tidak masuk akal membangun RDF Rorotan di kawasan padat penduduk! Bau dan asapnya bikin sakit. Tolong, otaknya dipakai!”

Yang kedua, sok solusi tapi tulus. “Kami punya alat Thermal Decomposer Sistem Sublimasi, semua sampah bisa diolah jadi bahan bakar padat dan cair. Sekalian bisa hasilkan pestisida. Siap presentasi, Pak Menteri!”

Satu komentar emosional, satu komentar inovatif. Dua-duanya menunjukkan hal yang sama. rakyat sebenarnya mau bantu—asal diajak ngobrol, bukan cuma disuruh “sadar lingkungan” sambil disuguhi proyek ratusan miliar yang tak kunjung jelas.

#Sampah Tak Bisa Disulap, Tapi Bisa Dikelola

Keputusan Menteri Nomor 2567 Tahun 2025 ini harusnya jadi momentum, bukan sekadar pengumuman darurat yang nanti terlupakan.
Karena kalau dari 336 daerah yang darurat itu cuma dibuatkan spanduk “Ayo Peduli Sampah”, ya siap-siap aja, tahun depan jumlahnya bisa nambah, bukan berkurang.

Sampah nggak pernah salah. Yang salah adalah kita yang baru sadar setelah baunya nyampe ke ruang rapat.

Jadi, mungkin benar kata Menteri Hanif, Kita memang perlu bergerak cepat. Tapi sebelum berlari ke proyek-proyek besar, mungkin sebaiknya kita mulai dari hal sederhana dulu, “Berhenti memperlakukan bumi seperti tempat sampah raksasa.”***

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *