Generasi Z Jawa Timur menekan DPRD dan Gubernur Jawa Timur bertindak tegas atas pencemaran Sungai Brantas.
Krisis Sungai Brantas kembali menjadi sorotan publik. Bertepatan dengan peringatan Hari Lahan Basah Internasional, Gen Z Jawa Timur menggelar rangkaian aksi menuntut negara hadir dan bertanggung jawab atas pencemaran Sungai Brantas yang dinilai kian parah dan dibiarkan berlarut pada Senin (2/2/2026).

Rangkaian aksi diawali dengan audiensi bersama DPRD Jawa Timur. Sejumlah perwakilan anak muda dari berbagai komunitas lingkungan dan kampus menyampaikan kritik terbuka terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang mereka nilai tidak serius menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 821 PK/Pdt/2025 terkait kasus pencemaran Sungai Brantas.
Dalam audiensi, perwakilan massa diterima anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Yordan M. Batara-Goa, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta Freddy Purnomo, anggota Komisi A.
Kepada para legislator, Gen Z yang tergabung dalam Jaringan Generasi Z Jawa Timur Tolak Plastik Sekali Pakai (JEJAK) itu menegaskan, ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan bukan persoalan birokrasi semata, tetapi merupakan bentuk ancaman serius terhadap supremasi hukum dan hak publik atas lingkungan hidup yang sehat.
Yordan M. Batara-Goa menegaskan, DPRD tidak boleh bersikap pasif jika melihat eksekutif mengabaikan putusan pengadilan. Menurut dia, DPRD memiliki fungsi pengawasan dan legislasi yang dapat digunakan untuk menekan Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar taat hukum.
“Putusan pengadilan yang sudah inkracht wajib dilaksanakan. Jika ada pembangkangan, DPRD akan menggunakan fungsi pengawasan dan legislasi,” ujar Yordan di hadapan peserta audiensi.
Pernyataan senada disampaikan Freddy Poernomo. Dalam pernyatannya ia berjanji akan mempertanyakan secara langsung kepada Gubernur Jawa Timur mengenai langkah konkret pemerintah provinsi dalam menangani pencemaran Sungai Brantas dan melaksanakan putusan pengadilan.
“Ini bukan persoalan teknis semata. Ini soal kepatuhan negara pada hukum dan perlindungan hak warga,” kata Freddy.
Bagi Generasi Z, pernyataan DPRD tersebut menjadi catatan penting. Mereka menegaskan, janji politik tidak cukup jika tidak segera diwujudkan dalam kebijakan dan tindakan nyata.

#DPRD Singgung Impeachment, Tekanan Meningkat
Isu pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Agung menjadi titik tekan dalam audiensi. Sejumlah peserta menegaskan, jika pemerintah provinsi terus mengabaikan putusan hukum, DPRD memiliki jalur konstitusional untuk meningkatkan tekanan politik.
Freddy menyebut, dalam konteks ekstrem, DPRD memiliki mekanisme politik yang dapat ditempuh apabila kepala daerah terbukti melanggar hukum dan mengabaikan kewajibannya.
Meski tidak menyebut secara eksplisit langkah impeachment, pernyataan Freddy dimaknai massa aksi sebagai sinyal, DPRD menyadari beratnya konsekuensi pembangkangan hukum.
Generasi Z menilai, ancaman tersebut mencerminkan meningkatnya tekanan politik terhadap Gubernur Jawa Timur agar tidak terus menghindar dari tanggung jawab pengelolaan Sungai Brantas.
“Kami ingin DPRD konsisten. Jika putusan hukum diabaikan, maka itu pelanggaran serius. Negara tidak boleh kalah oleh pencemar,” ujar Alaika Rahmatullah, Juru BIcara Gen Z yang juga Kepala Divisi Kampanye dan Edukasi Eccological Conservation and Wetlands Observation (Ecoton).
#Jawaban Pemerintah: Berlapis, Tidak Pasti
Usai audiensi DPRD, massa bergerak menuju Kantor Gubernur Jawa Timur. Aksi damai digelar dengan tuntutan utama agar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menemui massa dan memberikan penjelasan langsung.
Namun, hingga aksi berlangsung, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tidak hadir menemui peserta aksi. Absennya kepala daerah itu dipandang sebagai cermin lemahnya keberpihakan pemerintah provinsi terhadap krisis ekologis Sungai Brantas yang berdampak langsung pada jutaan warga Jawa Timur.
Perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa yang hadir berasal dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur.
“Kami ditugasi untuk menyambut dan menjadi mediator pelaksanaan pertemuan hari ini,” ujar Andik TJ dari Bakesbangpol Jawa Timur kepada tujuh wakil Gen Z.
WhatsApp Channel · TitikTerang
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu. TitikTerang hadir di WhatsApp
Andik menekankan, pemerintah ingin menjaga suasana dialog dan mencari solusi bersama, bukan “adu kekuatan”. Namun, bagi massa aksi, pernyataan Andik belum menyentuh substansi persoalan utama, yaitu ketidakpatuhan terhadap putusan hukum dan lemahnya penegakan terhadap industri pencemar.

Sementara itu perwakilan DLH Jawa Timur, Ainul Huri, dalam penjelasannya menyebut putusan Mahkamah Agung terkait Sungai Brantas melibatkan banyak pihak, mulai dari Kementerian PUPR, Kementerian Lingkungan Hidup, hingga gubernur.
“Saya tidak ditunjuk atau dikuasai untuk menyampaikan mewakili gubernur. Kalau saya bicara seolah-olah mewakili gubernur, nanti salah,” ujar Ainul, yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan.
Ia juga menegaskan bahwa gubernur tidak diam dan telah membahas persoalan tersebut bersama Kementerian PUPR. Namun, pernyataan ini dinilai tidak disertai penjelasan konkret mengenai langkah hukum dan administratif yang telah diambil.
#PT Indonesia Royal Paper: Kesan Dilindungi
Sorotan tajam diarahkan pada PT Indonesia Royal Paper, perusahaan yang kerap disebut dalam dugaan pencemaran Sungai Brantas. Dalam dialog, perwakilan DLH menjelaskan, perusahaan tersebut merupakan Penanaman Modal Asing (PMA), yang berlokasi di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
Menurut DLH, sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, kewenangan perizinan PMA berada di pemerintah pusat berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021. Baru sejak Oktober 2025, kewenangan tersebut dialihkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Regulasi ini sangat dinamis. Sekarang kewenangan perizinan Indonesia Royal Paper ada di provinsi. Kami sedang mempelajari perizinannya,” ujar Elsa perwakilandari DLH Jawa Timur.
Penjelasan tersebut justru memunculkan kesan saling lempar kewenangan. Saat ditanya secara spesifik mengenai pembuangan limbah cair ke badan sungai oleh PT Indonesia Royal Paper, jawaban yang disampaikan dinilai tidak tegas dan cenderung normatif.
Elsa juga menyatakan bahwa sungai dengan kondisi tertentu memang memiliki pengaturan ketat terkait pembuangan air limbah. “Pertama dimanfaatkan dulu, kedua untuk siram-siram, terakhir baru ada pilihan lain dengan syarat ketentuan ketat,” ujarnya.
Ia menambahkan, izin pembuangan air limbah PT Indonesia Royal Paper diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup sebelum kewenangan beralih ke provinsi.
Namun, pernyataan tersebut tidak menjawab pertanyaan utama: apakah pembuangan limbah ke badan Sungai Brantas masih berlangsung dan bagaimana pengawasannya saat ini.
Bagi Generasi Z, jawaban yang terkesan bermetafora dan tidak pasti tersebut memperkuat Kesan, perusahaan besar mendapat perlindungan, sementara negara terlihat ragu bertindak tegas.

#Temuan Data: Sungai Brantas Kian Sakit
Kritik terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Timur, diperkuat dengan data ilmiah. Lutfiyatul Maghfiroh, pendiri Komunitas Bersediapulih_ sekaligus mahasiswa perempuan Program Studi Manajemen Sumber Daya Perairan, Fakultas Pertanian, Universitas Trunojoyo Madura, memaparkan hasil riset kualitas air yang dilakukan di 43 titik pengamatan, mulai dari DAM Mlirip, Mojokerto hingga DAM Jagir, Wonokromo, Surabaya.
Hasil riset menunjukkan penurunan kualitas air yang signifikan di sepanjang Kali Surabaya, bagian penting dari Sungai Brantas. Parameter seperti DO (dissolved oxygen), suhu, nitrat, nitrit, fosfat, amonia, dan free chlorine dinyatakan tidak sesuai dengan baku mutu lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Penurunan kualitas air ini kerap dipicu penumpukan sampah di bantaran dan badan sungai, serta masuknya limbah domestik dan industri. Kondisi parameter yang melebihi baku mutu berpotensi langsung terhadap kesehatan manusia, terutama masyarakat yang memanfaatkan Sungai Brantas sebagai bahan baku air minum PDAM.
“Dampaknya bukan hanya pada manusia. Keseimbangan biota akuatik terganggu dan memicu kematian massal ikan. Ini tanda ekosistem sungai berada dalam kondisi kritis,” jelas Lutfiyatul.
Temuan tersebut menegaskan urgensi pembentukan dan penguatan peraturan daerah yang secara khusus mengatur pengendalian pencemaran serta penanganan sampah di Kali Surabaya dan Sungai Brantas secara menyeluruh dan mengikat.***