Di tengah peringatan Hari HAM Sedunia, Indonesia justru bergulat dengan bencana ekologis dan represi politik. Dari banjir hingga kekerasan aparat, 2025 menunjukkan bagaimana negara gagal melindungi warganya di berbagai wilayah.
#Bencana Ekologis yang Disebut Buatan Manusia
Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia tahun ini berlangsung di tengah suasana kelam. Alih-alih merayakan kemajuan, Indonesia justru menghadapi rangkaian bencana ekologis yang menelan korban jiwa dan memicu krisis kemanusiaan.
Menurut Greenpeace Indonesia, banjir besar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025 bukan sekadar fenomena alam biasa. Fildza Nabila, Juru Kampanye Laut Bidang Hukum dan HAM organisasi tersebut, menyebut bencana itu sebagai “krisis buatan manusia” yang lahir dari tata kelola lingkungan yang buruk dan perusakan sistematis terhadap ekosistem.

Banjir dan longsor terjadi ketika daya dukung lingkungan telah rusak akibat ekspansi industri dan perumahan yang tidak terkendali. Kondisi tersebut membuat masyarakat semakin rentan ketika curah hujan ekstrem datang.
Fildza menjelaskan bahwa ratusan jiwa melayang, desa-desa terisolasi, dan infrastruktur vital lumpuh dalam hitungan jam. Ratusan ribu warga terpaksa mengungsi tanpa jaminan akses ke listrik, air bersih, atau layanan kesehatan. Dalam banyak kasus, bantuan darurat tidak tiba tepat waktu.
Konflik agraria memperburuk situasi di lapangan. Pada September 2025, bentrokan antara warga adat dan aparat keamanan terjadi di wilayah konsesi Toba Pulp Lestari (TPL) di Sumatera Utara.
Insiden itu menyoroti bagaimana korporasi yang didukung aparat keamanan diduga terus menekan masyarakat adat, mempersempit ruang hidup mereka, dan menciptakan bencana sosial di atas bencana ekologis yang sudah berlangsung.
Kondisi serupa muncul di wilayah industri tambang lainnya. Banjir di Morowali Utara pada Januari dan di Halmahera Tengah pada Juli disebut sebagai bukti bahwa kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan menjadi pemicu utama banyak bencana.
Greenpeace menilai pemerintah gagal memastikan perlindungan lingkungan di wilayah konsesi industri sehingga warga menjadi pihak yang paling dirugikan.
#Represi terhadap Kritik dan Kebebasan Sipil
Tidak hanya menghadapi bencana ekologis, 2025 juga menjadi tahun suram bagi kebebasan sipil di Indonesia. Amnesty International mencatat bahwa setidaknya 104 Pembela HAM menjadi korban serangan dalam paruh pertama tahun 2025. Kepolisian disebut sebagai aktor negara yang paling sering terlibat dalam tindakan kekerasan tersebut.
Tekanan terhadap kebebasan pers juga meningkat. Pada Maret, kantor redaksi Tempo menerima paket berisi bangkai kepala babi dan tikus, sebuah bentuk intimidasi yang mengingatkan pada praktik lama untuk membungkam kritik. Dalam kasus yang jauh lebih tragis, jurnalis Rico Sempurna Pasaribu tewas dibakar di rumahnya di Kabanjahe setelah mengungkap dugaan kejahatan yang melibatkan aparat.
Reaksi keras aparat terhadap aksi protes turut menjadi perhatian. Dalam aksi May Day, sejumlah mahasiswa ditahan tanpa kejelasan. Sementara itu, pada kurun 25 Agustus hingga 1 September, Amnesty mencatat penangkapan terhadap 4.194 pengunjuk rasa. Dari jumlah itu, 959 orang dijadikan tersangka, termasuk 295 anak dan 12 aktivis yang dijerat tuduhan menghasut. Banyak di antara mereka kemudian dibebaskan tanpa dakwaan.
Kekerasan aparat berlanjut hingga akhir tahun. Lima petani di Bengkulu tewas dalam insiden penembakan pada November. Sementara itu, laporan mengenai penggunaan drone bersenjata di Yahukimo, Papua, kembali menambah panjang daftar korban sipil di wilayah tersebut.
WhatsApp Channel · TitikTerang
TitikTerang hadir di WhatsApp
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.
Gabung WhatsApp ChannelData KontraS hingga pertengahan tahun menunjukkan terdapat 602 peristiwa kekerasan yang melibatkan Polri, termasuk puluhan dugaan pembunuhan di luar hukum. Polri juga menjadi lembaga yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM dengan 712 laporan.
#Akar Krisis: Ketimpangan Pembangunan dan Pengabaian Hak Rakyat
Greenpeace menilai bahwa pola kekerasan dan kerusakan lingkungan tersebar merata dari barat hingga timur Indonesia. Fildza menyebut bahwa di Aceh, trauma masa konflik dihidupkan kembali dengan pembangunan empat batalyon baru yang dinilai berlebihan.
Di Pantura Jawa Tengah, abrasi yang semakin parah serta penurunan muka tanah membuat banyak wilayah pesisir tenggelam, memicu kemiskinan ekstrem dan memperluas ruang gerak sindikat perdagangan orang yang menargetkan nelayan dan masyarakat miskin.

Di Sulawesi Utara, kebijakan reklamasi dan penetapan 30 blok wilayah pertambangan rakyat (WPR) disebut menggusur ruang hidup masyarakat pesisir. Fildza menilai bahwa proses penetapan WPR dilakukan tanpa partisipasi warga yang terdampak dan mengabaikan prinsip transparansi.
Menurutnya, benang merah dari seluruh krisis tersebut adalah model pembangunan yang berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam tanpa mempertimbangkan hak warga serta keberlanjutan lingkungan.
“Pelanggaran HAM, kerusakan lingkungan, TPPO, dan represi aparat berasal dari akar yang sama: model pembangunan yang tidak berpihak pada rakyat,” ujarnya.
#Seruan untuk Reformasi dan Tanggung Jawab Negara
Dalam momentum Hari HAM Sedunia, Greenpeace bersama koalisi masyarakat sipil menyerukan langkah konkret pemerintah untuk mengatasi krisis yang terjadi di berbagai wilayah.
Mereka menuntut penetapan Status Bencana Nasional untuk krisis yang melanda Sumatera, serta penghentian proyek-proyek ekstraktif yang dinilai merusak lingkungan. Reformasi total terhadap institusi kepolisian juga dianggap mendesak untuk mengatasi budaya kekerasan dan impunitas yang telah mengakar.
Koalisi menilai bahwa ruang demokrasi semakin menyempit. Aksi unjuk rasa dibubarkan, aktivis diintimidasi dan ditahan, sementara jurnalis menghadapi ancaman fisik. Kondisi ini dianggap mengancam mekanisme kontrol publik terhadap pemerintah, yang seharusnya menjadi fondasi negara demokratis.
“Ketika suara warga dibungkam, kebijakan publik dibiarkan berjalan tanpa pengawasan. Merawat suara warga adalah syarat minimum agar demokrasi tetap hidup,” kata Fildza.
Pada saat negara dinilai semakin menjauh dari komitmen perlindungan HAM, pertanyaannya kini bukan hanya tentang bagaimana menghadapi krisis hari ini—tetapi apakah negara bersedia mendengar suara warganya sebelum krisis berikutnya kembali terjadi.***