Jaringan Advokasi Tambang Nasional menilai banjir bandang Aceh berkaitan dengan alih fungsi hutan di kawasan konsesi HTI, memicu polemik tanggung jawab negara dan keputusan pemerintah.
#Klaim Jatam soal Konsesi dan Kerentanan Hulu
Jaringan Advokasi Tambang Nasional (Jatam) mengungkapkan temuan bahwa banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh terjadi di sekitar kawasan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI).

Konsesi tersebut, menurut Jatam, dikelola PT Tusam Hutani Lestari (THL) yang menguasai sekitar 97.000 hektare lahan di Aceh Tengah hingga Aceh Utara. Perusahaan ini disebut beroperasi berdampingan dengan puluhan izin tambang lain, termasuk area yang dinilai tumpang tindih dengan izin PT Linge Mineral Resources.
Koordinator Nasional Jatam Melky Nahar menegaskan, alih fungsi hutan, termasuk hutan adat, menjadi kebun industri pinus secara masif telah menggerus tutupan hutan di wilayah hulu.
Dampaknya, daerah tangkapan air melemah sehingga tidak lagi efektif menahan limpasan hujan ekstrem. “Ketika hulu sungai kehilangan tutupan, air hujan turun tanpa penyangga. Risiko banjir bandang dan longsor meningkat,” kata Melky dalam keterangan tertulis, Kamis, 25 Desember 2025.
Menurut Melky, pola pemanfaatan lahan di kawasan konsesi HTI tersebut memperlihatkan tekanan berlapis, monokultur tanaman industri, pembukaan lahan, dan kehadiran izin-izin ekstraktif lain.
Kombinasi ini dinilai mempercepat degradasi ekologis, terutama pada bentang alam pegunungan dan hulu sungai yang seharusnya dilindungi.
#Polemik Publik dan Keputusan Pemerintah
Temuan Jatam memicu reaksi publik yang luas, terutama karena konsesi HTI yang disorot dikaitkan dengan kepemilikan Presiden Prabowo Subianto. Perdebatan menguat seiring keputusan pemerintah pusat yang tidak menetapkan banjir Aceh sebagai bencana nasional.
Di ruang publik, keterkaitan antara penguasaan lahan skala besar dan respons negara terhadap bencana kembali dipersoalkan.
Isu penguasaan ratusan ribu hektare lahan oleh Prabowo bukan hal baru. Dalam debat Pemilihan Presiden 2019, topik ini pernah disinggung oleh Joko Widodo. Isu serupa kembali diangkat pada Pilpres 2024 oleh Anies Baswedan.
WhatsApp Channel · TitikTerang
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu. TitikTerang hadir di WhatsApp
Pada kesempatan-kesempatan sebelumnya, Prabowo menyatakan bahwa status lahan tersebut merupakan Hak Guna Usaha (HGU) yang sah secara hukum dan menyampaikan kesediaan mengembalikannya kepada negara bila diperlukan, dengan alasan patriotisme.
Jatam menilai, terlepas dari pernyataan tersebut, fakta lapangan perlu menjadi rujukan utama. “Yang diuji adalah dampak nyata di lapangan terhadap keselamatan warga dan daya dukung lingkungan,” ujar Melky.
Ia mendorong evaluasi menyeluruh atas izin-izin di kawasan hulu serta audit ekologis independen untuk memastikan penyebab bencana ditangani secara adil dan berbasis bukti.

#Seruan Evaluasi dan Perlindungan Warga
Selain menyoroti konsesi HTI, Jatam menekankan pentingnya penataan ulang tata kelola sumber daya alam di Aceh. Organisasi ini meminta pemerintah pusat dan daerah melakukan moratorium pembukaan lahan baru di wilayah rawan bencana, meninjau tumpang tindih izin, serta memulihkan fungsi hutan lindung dan hutan adat.
Bagi warga terdampak, Jatam menilai prioritas utama adalah keselamatan dan pemulihan. Bantuan darurat, pemulihan infrastruktur, dan jaminan hak-hak masyarakat adat di sekitar hulu sungai harus dipercepat. Di saat yang sama, transparansi data izin dan kepemilikan lahan dinilai krusial untuk membangun kepercayaan publik.
Polemik ini menegaskan kembali relasi erat antara kebijakan pengelolaan lahan, kepentingan korporasi, dan risiko bencana. Di tengah perubahan iklim yang meningkatkan intensitas hujan ekstrem, Jatam mengingatkan bahwa keputusan hari ini akan menentukan ketahanan wilayah esok hari. “Tanpa perlindungan hulu dan penegakan aturan, bencana akan berulang,” kata Melky.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi terbaru dari pihak perusahaan maupun pemerintah pusat terkait temuan Jatam. Publik menanti langkah konkret yang tidak hanya menjawab polemik, tetapi juga memastikan perlindungan lingkungan dan keselamatan warga Aceh.