Lewati ke konten

Klaim Pemerintah Batam Soal 48 Kontainer E-Waste Dipertanyakan, Pakar Nilai Temuan Pemerintah Bermasalah Serius

| 5 menit baca |Ekologis | 20 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Rilis Editor: Supriyadi
Terverifikasi Bukti

Keputusan pemerintah yang menyatakan hanya 48 dari 822 kontainer sitaan di Batam sebagai e-waste ilegal menuai kritik tajam. Pakar internasional dan nasional menilai klaim itu bertentangan dengan Konvensi Basel, bukti lapangan, serta profil tiga perusahaan penerima kontainer.

#822 Kontainer Disita, Lalu Mengapa Hanya 48 Dianggap Ilegal?

Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa hanya 48 dari total 822 kontainer yang disita di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, pada 16 Desember 2025, perlu dikendalikan dan diekspor ulang karena mengandung limbah elektronik (e-waste) ilegal.

Spanduk penolakan dipasang warga Batam sebagai respons atas masuknya limbah B3 dan e-waste dari luar negeri, menegaskan bahwa Batam bukan tempat pembuangan limbah berbahaya. Foto: Mongabay Indonesia/Yogi Eka Sahputra

Pernyataan ini mengacu pada laporan media lokal btm.co.id dan segera menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pemerhati lingkungan.

Pasalnya, seluruh 822 kontainer tersebut sebelumnya ditahan oleh otoritas kepabeanan dan lingkungan karena dugaan kuat mengandung e-waste impor, sebagian besar berasal dari Amerika Serikat.

Penyitaan dilakukan setelah peringatan resmi dari Basel Action Network (BAN) melalui operasi investigasi internasional Can Opener, yang mengidentifikasi 660 kontainer berisiko tinggi, semuanya dari AS.

“Tidak masuk akal secara hukum maupun logika bahwa ratusan kontainer yang ditahan karena risiko e-waste ilegal, tiba-tiba dinyatakan bersih hanya dalam hitungan hari,” kata Jim Puckett, Direktur Basel Action Network dalam rilis, Kamis 18 Desember 2025.

Menurut Puckett, jika pemerintah menyatakan bahwa 774 kontainer bukan e-waste, maka negara wajib membuktikan bahwa seluruh muatan tersebut bukan limbah, bukan elektronik bekas, atau memenuhi pengecualian ketat Konvensi Basel, sebuah klaim yang, menurutnya, “sangat sulit dipertahankan tanpa bukti terbuka.”

#Aturan Basel 2025: Semua E-Waste Kini Terkendali, Tanpa Celah Abu-Abu

Sejak diberlakukannya Amandemen E-Waste Konvensi Basel pada 2025, klasifikasi limbah elektronik menjadi jauh lebih tegas. Seluruh peralatan elektronik non-fungsional, komponennya, serta residu hasil pengolahan elektronik secara hukum dikategorikan sebagai e-waste.

Dalam sistem Basel, e-waste berbahaya tercantum sebagai A1181, sementara yang tidak berbahaya tercantum sebagai Y49. Keduanya kini wajib dikendalikan, artinya dapat dilarang total atau harus melalui prosedur Prior Informed Consent (PIC) sebelum dikirim lintas negara.

“Satu-satunya pengecualian agar elektronik bekas tidak dianggap limbah adalah jika terbukti untuk digunakan kembali sesuai fungsi awalnya, mungkin setelah diperbaiki,” kata Yuyun Ismawati, pendiri Nexus3 menjelaskan.

Namun pengecualian tersebut,  tambah Yuyun, bukan klaim sepihak. Pedoman Teknis E-Waste Konvensi Basel pada Paragraf 32 dan 33 mewajibkan eksportir dan importir menyediakan jaminan hukum, bukti pengemasan, kontrak pasar akhir, serta deklarasi penggunaan kembali.

Wai Mei Dat/Corporate eWaste Solutions (CEWs) terdeteksi menggunakan tiga fasilitas tersertifikasi di Amerika Serikat untuk menyalurkan limbah elektronik ke luar negeri, terutama ke lokasi PT Esun di Batam. Pada 2018, perusahaan ini juga tercatat mengimpor limbah elektronik dari AS ke Thailand sebelum pemerintah Thailand menutup operasinya. Foto: KLH

Jika material tersebut tidak dimaksudkan untuk diperbaiki, maka impor Y49 atau A1181 dari Uni Eropa ke Indonesia adalah ilegal, karena UE melarang ekspor e-waste ke negara non-OECD.

“Impor dari Amerika Serikat juga ilegal karena AS bukan pihak Konvensi Basel, sehingga perdagangan limbah terkontrol dengan Indonesia dilarang berdasarkan Pasal 4 ayat 5 Konvensi Basel,” tegas Yuyun.

#Tiga Perusahaan Penerima: Daur Ulang E-Waste, Bukan Perbaikan Elektronik

Seluruh 822 kontainer diketahui ditujukan hanya kepada tiga perusahaan di Batam, yang semuanya dikenal bergerak di pengolahan atau daur ulang e-waste, bukan perbaikan elektronik.

PT Esun Internasional Utama (Wai Mei Dat Group / Corporate eWaste Solutions) secara terbuka menyatakan hanya menjalankan bisnis daur ulang e-waste di Batam. BAN bahkan memasukkan perusahaan ini dalam daftar 10 Eksportir E-Waste Terburuk dari AS.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

BAN mendokumentasikan 35 kontainer e-waste yang difoto di fasilitas CEWs di California dan dilacak hingga Batam.

Pada 2025, tercatat 103 kontainer dikirim dari AS ke PT Esun dengan kode HS salah (8471 dan 8473), padahal elektronik non-fungsional seharusnya diklasifikasikan sebagai HS 8549—pelanggaran serius hukum perdagangan.

Sementara itu, PT Logam Internasional Jaya (LIJ) tercatat menerima 393 dari 822 kontainer. Namun investigasi menemukan tidak ada bukti fasilitas pengolahan fisik; alamat terdaftar hanyalah ruko tiga lantai dengan papan nama perusahaan lain.

September 2025 misalnya, aparat menemukan 18 kontainer ke PT Esun dan PT Logam berisi e-waste campuran: kabel cincang, PCB, komponen berkarat dan berminyak, serta komponen AC kotor dan berbau. Temuan ini dinyatakan melanggar UU Kepabeanan, UU Lingkungan Hidup, dan PP 41/2021.

Adapun PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI) secara konsisten digambarkan sebagai perusahaan daur ulang e-waste dan limbah B3, bukan perusahaan perbaikan.

Data menunjukkan 63 pengiriman hingga akhir Juli 2025, dengan 92% berasal dari AS. “Jika pemerintah mengklaim ini untuk perbaikan, maka profil bisnis ketiga perusahaan tersebut justru bertentangan dengan klaim itu,” tegas Daru Setyorini, Direktur Ecoton.

#Risiko Lingkungan Batam dan Tuntutan Transparansi Publik

Pemerintah menyatakan bahwa hanya 48 kontainer yang perlu diekspor ulang. Klaim ini secara implisit menyatakan jika seluruh 822 kontainer telah diperiksa menyeluruh. Namun, pemeriksaan fisik terhadap 822 kontainer membutuhkan waktu lama, tenaga besar, dan ruang luas – terutama karena limbah untuk perbaikan memiliki persyaratan pengemasan ketat.

“Publik berhak menuntut bukti bahwa pemeriksaan menyeluruh itu benar-benar dilakukan,” kata Daru. “Apalagi jarak waktu antara penyitaan dan kesimpulan pemerintah hanya beberapa hari.”

Ecoton, BAN, dan Nexus3 menuntut pemerintah membuka foto isi kontainer, hasil analisis material, serta—jika diklaim untuk perbaikan—dokumen PIC, kontrak pasar akhir, dan deklarasi Basel.

Tanpa transparansi tersebut, klaim bahwa 774 dari 822 kontainer bukan e-waste dinilai tidak cukup secara hukum maupun ilmiah.

Dampaknya bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut risiko serius terhadap ribuan pekerja, warga sekitar, dan lingkungan Batam, sebagaimana telah terjadi di pusat-pusat pengolahan e-waste di China, Thailand, dan Malaysia.

“Ini bukan soal angka di atas kertas,” ujar Jim Puckett. “Ini soal apakah Indonesia akan menjadi korban berikutnya dari perdagangan e-waste global.”***

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *